BANTEN- Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat setelah pada Kamis tanggal 20 Oktober 2022 telah ditetapkan 4 orang Tersangka yaitu AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP dan telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka AM dan Tersangka DER.
" Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas, " ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis dari Kasi Penkum Ivan Siahaan, Jumat ( 21/10/2022).
Leo menyebut Penggeledahan dilakukan di 2 (dua) tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak. Yaitu Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jl. Jend. Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dan rumah kediaman (diduga sebagai kantor) Tersangka Dra. S alias MS, di Jl. Johar No.50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
" Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak," bebernya.
Dari penggeledahan Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 (lima puluh tujuh) bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS.
Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) Tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) bundel berupa dokumen.
Selanjutnya kata Leo, Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) unit rumah yaitu; di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama Tersangka AM dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM. ( Muzer )