Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Kabadiklat Tony Spontana menyematkan selendang kepada peraih Adhi Adhyaksa, dalam upacara pelantikan jaksa dan penutupan PPPJ Angkatan 79 Gelombang I- Tahun 2022.
JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin pimpin upacara pelantikan
dan pengambilan sumpah jaksa baru serta Penutupan Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022.
Pelantikan yang berlangsung di aula Sasana Adhi
karyya Badiklat Kejaksaan RI, Rabu ( 21/9/2022 ) diawali dengan penandatangan
berita acara sumpah dan dilanjutkan dengan pelantikan serta penyematan terbaik Adhi
Adhyaksa dan 10 besar.
Jaksa Agung mengatakan Penutupan PPPJ 79 Gelombang I
Tahun 2022 yang baru saja dilalui merupakan suatu proses metamorfosa pegawai
Kejaksaan, dari seorang staf tata usaha menjadi seorang
pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi
kewenangan, hak dan kewajiban serta perilaku hidupnya.
Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi untuk pengabdian kepada masyarakat dengan mengedepankan integritas dan profesionalitas, sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.
“Kalian
harus menyadari, bahwa menjadi seorang Jaksa itu tidak mudah, karena Jaksa
merupakan salah satu penengak hukum dengan lingkup tugas dan tanggungjawab yang
berat sekaligus memiliki kompleksitas kerja yang tinggi,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa
Agung menyampaikan sebagai Jaksa, disamping akan bertindak sebagai Penuntut
Umum yang merupakan tugas pokoknya, saudara juga harus mampu mengemban tugas
lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara, sekaligus melaksanakan fungsi
intelijen.
Kedudukan
sebagai seorang jaksa juga akan memberikan saudara kewenangan untuk merampas
kemerdekaan seseorang. Ini tentunya kewenangan yang sangat luar biasa, yang
apabila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas
justru akan menjadikan saudara pribadi yang kejam dan zalim.
“Sebagai
Jaksa Agung, saya tidak menghendaki hal tersebut, serta saya juga tidak Mentolerir
segala bentuk penyalahgunaan wewenang, maka gunakan-lah kewenangan yang ada
secara arif dan bijaksana,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, pelajari dan pahami ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku Jaksa tersebut agar gerak langkah saudara sebagai Jaksa selalu sesuai dengan norma perilaku Jaksa.
Jaksa Agung selaku orang tua kalian
mengingatkan untuk menghindari segala bentuk perbuatan tercela dan pelanggaran
hukum. Butuh waktu setidaknya 20 tahun bagi saudara untuk membangun sebuah
reputasi baik sebagai seorang Jaksa, dan hanya 5 menit saja untuk menghancurkannya,
untuk itu ketika saudara tergoda untuk melakukan penyimpangan, agar pikirkan
segala dampak buruk dan resiko yang harus ditanggung oleh saudara, keluarga dan
institusi ini.
Pada
kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan tentang pentingnya menggunakan hati
nurani dalam setiap pelaksanaan penegakan hukum saudara sebagai seorang Jaksa.Penegak
hukum tanpa hati nurani ibaratkan hewan buas yang dapat melukai siapa saja,
penegakan hukum tanpa hati nurani pun layaknya jasad tanpa ruh atau jiwa
sehingga tidak memiliki arti.
“Mengapa
sampai hati nurani menjadi penting untuk selalu dikedepankan oleh setiap
penegak hukum, karena beranjak dari tataran empiris, penegakan hukum dewasa ini
cenderung mengedepankan legalitas-formal pada aspek kepastian hukum, daripada
keadilan dan kemanfaatan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat,” ujar
Jaksa Agung.
Jaksa
Agung menyampaikan hati nurani adalah pelita dari seorang Jaksa, yang dapat
digunakan untuk menerangi kegelapan penegakan hukum yang terjadi di negeri yang
kita cintai ini. Melalui hati nurani, saudara akan mendengar suara kebenaran
yang mengarahkan kepada jalan keadilan, karena Inti nurani adalah rasa
keadilan. Ingat! rasa keadilan tidak ada dalam buku, tidak pula ada dalam
teks undang-undang, melainkan ada di dalam setiap Hati Nurani.
“Saya
ingatkan sebagai Jaksa yang nantinya akan terjun langsung ke tengah-tengah
masyarakat, saudara harus memiliki akhlak yang baik, menjaga adab serta
menjunjung tinggi moral dan etika. Saudara harus mampu selalu menjaga martabat
dan harga diri saudara sebagai Jaksa dan menjaga marwah institusi Kejaksaan karena
kompetensi ilmu pengetahuan yang dimiliki harus mengikuti adab dan etika, tidak
pernah mendahuluinya dan tidak pernah menghancurkannya. Saya ingatkan kepada
anak-anakku sekalian, bahwa di atas ilmu ada adab, yang harus dipegang
teguh serta junjung tinggi, kapanpun dan dimanapun saudara bertugas,” ujar
Jaksa Agung.
“Jaksa
yang hebat tidak dihasilkan dari kemudahan, kesenangan, dan kenyamanan. Mereka
dibentuk melalui kesulitan, tantangan, dan air mata.
Selamat bertugas!”
pesan Jaksa Agung. ( Muzer )