
JAKARTA-
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa DKI Jakarta, Dr. dr.
Nova Riyanti Yusuf, SpKJ menegaskan bahwa isu kesehatan jiwa saat ini sudah
menjadi prioritas global akibat pandemi COVID-19. Untuk itu pemerintah harus
mengawal isu kesehatan jiwa ini apalagi Indonesia sudah memiliki UU Nomor 18
Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

"Dampak
pandemi ini sudah berpengaruh kepada mindset dan perilaku masyarakat dunia
tentang kesehatan jiwa, dan pada Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 10 Oktober
mendatang ditetapkan tema Kesehatan Jiwa adalah Prioritas Global. Di Indonesia
juga demikian. Apalagi Indonesia sudah memiliki UU No 18 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Jiwa ini bisa menjadi acuan hukum dalam penanganan kesehatan jiwa
saat ini," kata Nova Riyanti Yusuf saat menjadi narasumber Komite 3 DPD RI
di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Hadir juga
narasumber lainnya Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Indonesia DR. dr. Diah Setia Utami, Sp.KJ, MARS dan President Elect Perhimpunan
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, Prof. dr. A. Jayalangkara Tanra,
SpKJ(K), Ph.D.
"Dulu
isu kesehatan jiwa masih termarjinalkan tapi alhamdulillah Undang-Undang
Kesehatan Jiwa sudah disahkan sebagai Undang-Undang No.18 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Jiwa pada tahun 2014, karena tidak disangka 2020 terjadi pandemi dan
kesehatan jiwa pun menjadi prioritas global," ujarnya.
Noriyu
sapaan akrab Nova Riyanti Yusuf memaparkan saat ini isu yang penting dan
beririsan dengan kesehatan jiwa dan kesehatan pada umumnya adalah pencegahan
bunuh diri, perubahan perilaku & perubahan iklim, harm reduction untuk
penderita HIV/AIDS, dan persiapan kebencanaan termasuk di dalamnya pandemi.
Merujuk Amanat
Undang-Undang Kesehatan Jiwa ini mengharuskan dilahirkannya peraturan turunan
untuk diimplementasikan di masyarakat. Namun, lanjut Noriyu, Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Upaya Kesehatan Jiwa yang ditargetkan selesai Juni
tahun ini tidak tercapai. Demikian juga Perpres tentang Koordinasi Upaya
Kesehatan Jiwa yang juga ditargetkan Juni tahun ini tidak tercapai.
Kemudian
pasal 65 ayat 3 yang mengatur bahwa Menteri Kesehatan menetapkan institusi/lembaga yang melakukan fungsi
sebagai pusat penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi dan produk
teknologi dalam bidang Kesehatan Jiwa, baru ditetapkan setelah 8 tahun UU
Kesehatan Jiwa disahkan.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/741/2022 menetapkan
Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor sebagai Pusat Kesehatan Jiwa
Nasional.
"Penetapan
ini perlu dikawal supaya bukan hanya ditunjuk, tetapi ada alokasi budget. Ini
bisa disikapi dengan sistem multicenter sehingga sumber anggaran sesuai center,
dan Kementerian Kesehatan mengawasi bahwa roadmap sesuai dengan cita-cita awal
dari Undang-Undang No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa," tegasnya.
Dengan tidak
tercapai target lahirnya peraturan turunan UU Kesehatan Jiwa Ini, Noriyu
mempertimbangkan ingin maju lagi dalam kontestasi Pileg Pemilu 2024. Apalagi ia
adalah inisiator UU Kesehatan Jiwa
"Undangan
Komite 3 hari ini ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Indonesia. Tetapi malah terlintas di pikiran saya, apa sebaiknya berusaha lagi
berjuang untuk masuk ke dalam sistem," ujarnya.
"Walau
berat untuk membagi perhatian sebagai profesional di bidang kedokteran jiwa
(sebagai psikiater), dan berkampanye lagi. Tapi rasanya harus segera memutuskan
kalau mau maju lagi" lanjutnya.
"Kalau
saya maju tetap akan mengawal implementasi Undang-Undang No.18 Tahun 2014
tentang Kesehatan Jiwa," janji Noriyu.
Nova Riyanti
Yusuf adalah inisiator Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa saat menjadi
anggota DPR RI di Komisi IX DPR RI pada 2009. Pernah menjadi Wakil Ketua Komisi
IX DPR RI dan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Jiwa (2012 – 2014).
Untuk bisa
menggolkan UU Kesehatan Jiwa, Noriyu juga membuat model project Psychological
First Aid bagi 400 perawat di jawa Tengah yang bertugas membantu penyintas
Erupsi Gunung Merapi pada 2010.
Kemudian
Program Mobile Mental Health Service (MMHS) berupa 2 unit ambulans kesehatan
jiwa untuk melakukan outreach kesehatan jiwa bagi upaya promotif preventif ke
pelajar-pelajar SMA di DKI Jakarta pada 2012. Kedua unitnya juga diturunkan ke
Kediri dan Blitar pada saat terdampak erupsi Gunung Kelud.
Ia juga menulis
memoar perjalanan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa dalam buku [A Rookie
& the Passage of the Mental Health Story: an Indonesian Story] dan
[Interupsi! The Other Side of the Story] yang diterbitkan oleh Gramedia Pustaka
Utama
Dulu saat
Noriyu maju menjadi calon anggota DPR RI Dapil DKI 2 (Jakarta Selatan, Jakarta
Pusat dan Luar Negeri) tahun 2009 mengusung isu kesehatan jiwa. Dan ia tunaikan
dengan mewujudkan UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa pada akhir masa
jabatan tahun 2014.
dr Dewa Putu
Ardika Seputra, SpOG, anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara
mengapresiasi Nova Riyanti Yusuf karena menggolkan Undang-Undang Kesehatan
Jiwa.
Sementara Habib
Said Abdurrahman dari Dapil Kalimantan Tengah turut mengapresiasi kerja keras
Noriyu yang bisa menggolkan sebuah RUU menjadi undang-undang. ( Tim/ Red )