JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin
menyampaikan penyelenggaraan Rapat
Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 telah
terselenggara dengan baik dan penuh antusias.
“Saya harap hasil Rakernis mencerminkan
capaian Kejaksaan dalam menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024, serta tugas-tugas direktif lainnya,” ujar Jaksa Agung
Burahnuddin saat menutup Rakernis Kejaksaan RI, Jumat ( 30/9/2022 ).
Jaksa Agung menuturkan bahwa kini adalah
waktu yang tepat bagi Kejaksaan untuk menampilkan keberhasilan penegakan hukum
yang utuh. Untuk itu Jaksa Agung meminta seluruh bidang menanggalkan ego
sektoral dan merapatkan barisan, untuk bekerja secara
kolaboratif melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah, tugas pokok fungsi, tugas-tugas
direktif, Rencana Aksi Nasional, dan Indeksasi.
“Disamping itu, perlu saudara ingat bahwa
trimester ke-4 tahun 2022 sudah di depan mata, maka saya ingatkan kepada
seluruh satuan kerja agar segera merealisasikan penyerapan anggaran, baik tugas
fungsi maupun Prioritas Nasional, karena saya menilai bahwa suatu kegiatan
dapat dikatakan selesai apabila anggaran yang disediakan telah diserap dengan
penuh tanggung jawab,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung meminta regulasi
untuk melaksanakan tambahan kewenangan Kejaksaan yang terkandung dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat
dituntaskan sebelum akhir tahun.
“Saya yakin
dengan sinergitas seluruh jajaran, maka Kejaksaan dapat lebih optimal dalam menggerakkan peningkatan Peran Kejaksaan guna
menyongsong Indonesia Pulih Lebih Cepat, Bangkit
Lebih Kuat! Perlu saya ingatkan, Sebuah perahu tidak akan bergerak maju dengan baik jika masing-masing mendayung dengan caranya sendiri-sendiri, terlebih
secara berlawanan arah satu sama lain,” ujar Jaksa Agung
Burhanuddin.
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran segera
mengaktualisasikan rekomendasi hasil Rakernis pada setiap bidang yang telah dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung dengan
sungguh-sungguh, serempak, dan sinergi.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa dalam
situasi ekonomi global tidak menentu yang ditandai dengan pelambatan ekonomi dan kenaikan harga signifikan,
sementara terjadi pelemahan terhadap daya beli masyarakat, Kejaksaan sebagai aparatur
Pemerintah agar mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan program-program
ekonomi kerakyatan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi mikro, seperti
halnya penyaluran bantuan
sosial agar dilakukan pedampingan dan pengawasan sehingga tepat guna dan tepat
sasaran. ( Muzer )