Jaksa Agung Burhanuddin menerima silaturahmi Presiden MADN |
JAKARTA- Jaksa
Agung ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto,
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi,
dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto menerima kunjungan silaturahmi
Presiden MADN ( Majelis Adat Dayak Nasional ) Dr. Drs. Marthin Billa, M.M.,
yang dihadiri juga oleh Ketua Dewan Pakar MADN Dr. Alue Dohong, Ph.D., Anggota
Majelis Pertimbangan MADN Krisantus Kurniawan, SIP, M.Si., Ary Egahni Ben
Bahat, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal MADN Drs. Yakobus Kumis, MH., Wakil
Presiden Internal MADN Dr. A. Namsi, Ph.D., Bendahara Umum MADN Mikail Pai,
S.Sos., Map., Ketua LBH MADN Jelani Christo, S.H., M.H., Wakil LBH MADN Agus
Wijaya, S.H., M.H. di lantai 10 gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakrta,
Selasa ( 9/8/2022 ).
Dalam
pertemuan tersebut, Presiden MADN mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang
selama ini telah diakui oleh masyarakat bahkan sudah sampai ke daerah dengan
menerima masyarakat secara humanis.
Selanjutnya, Presiden MADN mengatakan agar pembangunan di Kalimantan yang selama ini diwujudkan dalam bentuk fisik yakni pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), juga melakukan pembangunan di bidang hukum, dikarenakan hukum masyarakat adat di seluruh Kalimantan masih berjalan, diakui, dan hidup, serta dalam pelaksanaannya agar diakomodir.
“Kami menginginkan
anak-anak Dayak berkarir di Kejaksaan RI dan bisa diterima sebagai pegawai
Kejaksaan RI. Maka, perlu diberikan afirmasi atau pengecualian khusus mengingat
secara Sumber Daya Manusia (SDM) tidak bisa bersaing dengan daerah-daerah lain,”
ujar Presiden MADN.
Selanjutnya,
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki program Rumah Restorative Justice (RJ) dimana Rumah RJ
ini sudah berdiri di seluruh Indonesia dapat berkolaborasi dengan masyarakat
adat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang tidak berdampak luas, kerugian
yang sangat kecil, dan permasalahan dalam lingkup keluarga sehingga tidak
memuat resistensi terjadi dalam masyarakat.
“Fungsi
Rumah RJ di beberapa desa yang didirikan oleh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan
Negeri, tidak saja berfungsi dalam penyelesaian perkara pidana tetapi juga bisa
menyelesaikan masalah keperdataan, masalah adat, termasuk tempat musyawarah
untuk menyampaikan program-program yang ada di masyarakat, dan rembuk desa,”
ujar Jaksa Agung Burhanuddin melalui rilis yang disiarkan secarav resmi oleh
Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Selasa ( 9/8/2022 )
Jaksa
Agung melanjutkan, maka secara otomatis keterlibatan masyarakat adat dan tokoh
agama sangat diharapkan dalam Rumah RJ, sehingga tidak semua permasalahan yang
ada di masyarakat berujung di pengadilan.
Tidak
kalah pentingnya, Jaksa Agung memiliki program restorative justice yang sangat humanis dimana dalam penyelesaian
perkara, mengedepankan fungsi dominus
litis Kejaksaan dan melibatkan unsur agama serta adat dalam memberikan
pertimbangan untuk memutus layak atau tidaknya perkara tersebut dilanjutkan ke
pengadilan.
“Sudah
lebih dari 2.000 kasus yang dihentikan penuntutannya melalui keadilan
restoratif (restorative justice)”
bebernya.
Selanjutnya,
Jaksa Agung menyampaikan bahwa dalam rekrutmen pegawai, rotasi, dan mutasi di
Kejaksaan RI, tidak melihat unsur agama, latar belakang, adat, dan daerah
dikarenakan penerimaan pegawai di Kejaksaan RI melalui CAT yang diselenggarakan
oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau dari luar Kejaksaan.
“Promosi
dan rotasi pegawai di Kejaksaan juga berdasarkan sistem yang diberlakukan oleh
Kejaksaan RI dan memenuhi syarat lulus asesmen yang ditetapkan oleh Bidang
Pembinaan,” terangnya.
Jaksa
Agung menyampaikan, ketika seseorang memiliki kualitas dan mampu bersaing, maka
secara otomatis dapat menduduki jabatan tertentu dan strategis di Kejaksaan RI
sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang bersangkutan.
“Saya
menyampaikan terima kasih kepada MADN yang telah hadir di Kejaksaan dan
berharap kedepannya agar masyarakat adat di Kalimantan dapat mengawasi kinerja
Kejaksaan di tingkat daerah, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan
Negeri sehingga bisa bekerja secara profesional dan berintegritas serta tidak
mengganggu kepentingan dan mencederai keadilan yang ada di masyarakat,” tandasnya.
Presiden
MADN menyambut baik gagasan dan kinerja Jaksa Agung serta siap untuk menjaga,
mengawal program Kejaksaan di tingkat daerah. Ke depannya, diharapkan dapat
membuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Persatuan Jaksa Indonesia
(Persaja) dengan MADN terkait dengan kolaborasi dan kerja sama dalam
mengoptimalkan dan mengoperasionalisasikan program-program Kejaksaan,
melaksanakan program penyuluhan hukum di daerah/desa, melibatkan tokoh agama
dan tokoh adat di daerah dalam penyelesaian perkara yang terkait dengan restorative justice, serta mendukung
penegakan hukum di daerah secara profesional dan proporsional. ( Muzer )