Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Kabupaten Mojokerto Gelar Pemusnahan BB Narkotika, Kajari Siap Berantas Peredaran Narkoba di Wilayahnya

 


MOJOKERTO
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kembali menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari sejumlah kasus pidana. Pemusnahan dan penghancuran terhadap barang bukti sepanjang Januari 2021-Juni 2022.ini dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Kelapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto dr Ulum Rokhmat Rokhmawan, yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (27/6/2022).


 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, pemusnahan barang bukti digelar secara rutin Kejari Kabupaten Mojokerto dalam setiap tahunnya. semacam ini dilakukan rutin. “Pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan, setahun biasanya dua kali,” ujar Gaos kepada wartawan di lokasi, Senin (27/6/2022).

Gaos mengungkapkan kali ini Kejari Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti berupa ganja dengan total 7,6 gram, sabu seberat 44,6 gram, ekstasi seberat 3,9 gram, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 403 lembar, ponsel 55 unit, pakaian 43 potong serta bak mandi 972 buah.


 

 “Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, merupakan barang bukti perkara mulai awal Januari 2021 sampai Juni 2022 yang telah inkracth atau telah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk perkara yang menonjol ya narkotika, meski mengalami kenaikan namun kenaikannya tidak banyak. Juga kasus uang palsu,” katanya.

 

Sementara barang bukti narkoba berupa pil double L dan ekstasi dimusnakan dengan cara diblender, sementara barang bukti kejahatan lainnya dibakar.

 

“ Pemusnahan Barang Bukti tersebut sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan,” ujar Gaos.

Gaos mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi/memberantas peredaran narkoba yang dapat mengancam generasi muda. “ Bila mengetahui segera laporkan ke penegak hukum biar dapat ditangkap dan ditindak,” katanya.

“ Untuk menjadi perhatian kita bersama pemusnahan barang bukti tahun ini masih didominasi perkara narkotika, harapan kami tahun depan jumlah perkara tindak pidana narkotika dapat menurun khususnya di Kab. Mojokerto,” tandasnya. ( Muzer )

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال