Gedung Bundar Jampidsus
JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan
6 Korporasi sebagai Tersangka dalam
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan
dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Adapun keenam Tersangka Korporasi yaitu PT. BES, PT. DSS, PT. IB, PT. JAK, PT. PAS,
PT. PMU, penetapan tersangka tersebut berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Nomor: Prin-29 sampai dengan 34/F.2/Fd.2/05/2022
tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak
Pidana Korupsi Nomor: TAP-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.
Sementara ke 6 Korporasi dijerat sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Impor Besi
atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Nomor: Prin-04 sampai dengan 09 /F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022
Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor:
TAP-04/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022.
Kapuspenkum
lebih lanjut mengungkapkan dalam sepak terjang dan peranan 6 Tersangka
Korporasi dalam
perkara ini.
“ Dalam ada kurun waktu antara tahun 2016 s.d 2021, ke-6 (enam) Tersangka
Korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU
mengajukan importasi besi atau baja & baja paduan melalui Perusahaan
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL,”
ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (
1/6/2022 )
Kemudian lanjutnya, untuk meloloskan proses impor tersebut BHL dan
Tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen
Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui Tersangka TB (Kasubag
TU pada Direktorat Impor) untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan
dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan
proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN yaitu: PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT. Nindya Karya
(Persero); dan PT. Pertamina Gas (Pertagas). Dengan Sujel tersebut maka pihak
Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6
(enam) Tersangka Korporasi.
“ Berdasarkan Surat Penjelasan yang diterbitkan Direktorat Impor pada
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, maka importasi besi
atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke-6 (enam) Tersangka
Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI
(Persetujuan Impor) yang dimiliki ke-6 (enam) Tersangka Korporasi,” bebernya.
“ Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia
kemudian oleh ke-6 (enam) Tersangka Korporasi di jual ke Pasaran dengan harga
yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu
bersaing. Perbuatan ke-6 (enam) Tersangka Korporasi menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi
Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara),” sambungnya.
Adapun perbuatan yang dilanggar oleh 6 (enam) Tersangka Korporasi bertentangan
dengan Pasal 54 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan dan syarat pengecualian perijinan impor yang diatur
dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Akibat
perbuatannya, ke 6 Tersangka Korporasi
disangka melanggar:
Kesatu: |
Primair |
: |
Pasal 2
ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
|
|
: |
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. |
|
Subsidiair |
: |
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. |
|
Atau Kedua |
: |
Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.( muzer/ Rls
) |