Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung Tetapkan 6 Korporasi Tersangka Dugaan Tipikor Dan TPPU Impor Besi Atau Baja Dan Turunannya

 

 

 

 

Gedung Bundar Jampidsus

JAKARTA
- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 6 Korporasi sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Adapun keenam Tersangka Korporasi yaitu  PT. BES, PT. DSS, PT. IB, PT. JAK, PT. PAS, PT. PMU, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-29 sampai dengan 34/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor: TAP-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.

Sementara ke 6 Korporasi dijerat sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-04 sampai dengan 09 /F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor: TAP-04/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022.

Kapuspenkum lebih lanjut mengungkapkan dalam sepak terjang dan peranan 6 Tersangka Korporasi dalam perkara ini.

“ Dalam ada kurun waktu antara tahun 2016 s.d 2021, ke-6 (enam) Tersangka Korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja & baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu ( 1/6/2022 )

Kemudian lanjutnya, untuk meloloskan proses impor tersebut BHL dan Tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui Tersangka TB (Kasubag TU pada Direktorat Impor) untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN yaitu: PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT. Nindya Karya (Persero); dan PT. Pertamina Gas (Pertagas). Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 (enam) Tersangka Korporasi.

“ Berdasarkan Surat Penjelasan yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke-6 (enam) Tersangka Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki ke-6 (enam) Tersangka Korporasi,” bebernya.

“ Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh ke-6 (enam) Tersangka Korporasi di jual ke Pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. Perbuatan ke-6 (enam) Tersangka Korporasi menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara),” sambungnya.

Adapun perbuatan yang dilanggar oleh 6 (enam) Tersangka Korporasi bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan syarat pengecualian perijinan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Akibat perbuatannya, ke 6 Tersangka Korporasi disangka melanggar:

Kesatu:

Primair

:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

:

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Subsidiair

 

:

 

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Atau

Kedua

 

:

 

Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.( muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال