Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, SH. MH |
JAKARTA– Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam, SH., MH mengatakan kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang semula di Gedung Wisma Mandiri II Jl. MH. Thamrin No. 5 Jakarta Pusat, kini resmi berpindah sementara di Gedung IM2 Jl. Kebagusan Raya No. 36 Pasar Minggu Jakarta Selatan.
" Gedung tersebut merupakan barang bukti yang telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi frekuensi dengan terpidana mantan Direktur Utama IM2. ( Indar Atmanto-red )," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan resminya, Sabtu ( 30/4/2022) di Jakarta.
Adapun kebijakan memindahkan sementara pelayanan perkantoran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Gedung IM2, karena alasan efisien biaya.
" Karena alasan efisiensi biaya operasional perkantoran yang dinilai akan lebih hemat dibandingkan jika tetap berkantor di Gedung Wisma Mandiri II," tuturnya.
Alasan lainnya kata Ashari, adalah upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bekerja bagi pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum.
" Mengingat instansi/lembaga yang berkantor di Gedung Wisma Mandiri II bukan hanya pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saja melainkan juga karyawan PT. Bank Mandiri," bebernya.
Ashari menyebut pertimbangan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi pegawai, dianggap penting, mengingat Kejati DKI Jakarta selama ini intens melakukan komunikasi, sinergi, kolaborasi dan koordinasi dengan lembaga/instansi pemerintah lainnya, utamanya terhadap lembaga penegak hukum.
Ditambahkan bahwa anggaran yang digunakan untuk biaya pindah kantor diambil dari anggaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
" Anggaran yang digunakan untuk biaya pindah kantor dengan cara merevisi anggaran operasional yang dapat dihemat dari pemanfaatan gedung IM2," paparnya. ( Muzer )