Tim Mediasi dari KASN |
JAKARTA- Tim KASN yang diketuai Asisten Komisioner I Gusti Ngurah
Agung Yuliarta Endrawan S.H M.H (IGNAY Endrawan) dari Bidang Mediasi dan
Perlindungan JPT 1 KASN melakukan
mediasi terhadap dugaan laporan permasalahan ASN di salah satu Fakultas
di Universitas Gadjah Mada. Laporan tersebut berasal dari salah seorang ASN
yang menganggap bahwa tindakan atasan yang bersangkutan tidak profesional dan
membuat image dirinya menjadi tidak sedap di lingkungan Universitas.
Pertemuan mediasi dilakukan Senin ( 18/4/2022 ) pukul 13.30 WIB
dengan menghadirkan atasan dari pelapor dan juga pihak SDM dari Universitas.
Mediasi berlangsung cukup alot dimana pelapor yang memang sudah
menunggu pertemuan dengan atasannya tersebut kemudian menceritakan seluruh
keluh kesah terhadap pekerjaan dan tekanan yang dialami selama hampir 5 bulan
bekerja menjadi tidak nyaman.
Asisten Komisioner, IGNAY Endrawan mendengarkan dengan seksama
semua penyampaian yang disampaikan pada saat itu, dan berharap semua pihak
dengan besar hati saling mendengarkan satu sama lain.
Atasan dari yang bersangkutan dan pihak SDM juga mendengarkan dan
mencatat semua keluh kesah yang disampaikan pelapor dengan nada yang cukup
keras. Pihak terlapor dalam hal ini juga mengklarifikasi semua hal yang
dituduhkan kepadanya dan menyatakan bahwa semua itu tidak benar.
“Menjadi pemimpin itu sulit, ukuran terendahnya sama seperti
mendidik anak. Watak berbeda-beda disitulah kita harus saling memahami dan
berkomunikasi satu sama lain dalam konteks melaksanakan tugas mengayomi, membina
dan memberikan perlindungan agar tercipta kondusivitas kenyamanan dalam
bekerja.” ungkap IGNAY di sela-sela mediasi yang berlangsung di ruangan lantai
2 sebuah Fakultas di Universitas Gadjah Mada Jogjakarta kepada media belum lama
ini.
Setelah kurang lebih 2 jam lamanya,
IGNAY Endrawan berhasil melakukan mediasi pelapor dan terlapor dan keduanya
sepakat untuk melakukan perdamaian dengan dibuatnya surat kesepakatan dalam
bentuk Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh para pihak dengan
saksi-saksi dari pihak KASN dan Universitas.
Dalam Berita Acara Mediasi tersebut
intinya keduanya sepakat untuk memperbaiki komunikasi dan team work dan akan
berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan kondusif. ( Muzer/ Rls )