Adhyaksa Foto Indonesia

Rakor Daftar Pemilih dengan KPU, Kejari Depok Hadir sebagai Narasumber


DEPOK
- Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, serta untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan I melalui zoom meeting, pada Rabu (30/03/2022).

Kegiatan Rapat Koordinasi daftar pemilih dihadiri secara virtual oleh Ketua Bawaslu Kota Depok, Kepala Dinas Kependudukan Kota Depok, Jajaran KPU Kota Depok, Perwakilan Rutan Depok, Kodim Depok, Kepolisian serta pengurus partai politik dengan menghadirkan narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Depok.


Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia banulita telah memerintahakan Jajarannya untuk Bersinergi Mendukung penuh Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas Fungsinya Dikota Depok.

“Kami Pihak Kejaksaan Negeri depok bersinergi dengan Teman teman Instansi Pemerintah yan ada Dikota depok dalam Pelaksanaan tugas dan Kewenangnya, dalam kegiatan hari Ini salah satu Jaksa Kami atas nama Alfa Dera menjadi Pemateri dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih,” ucap Kasi Intel.

 

Selanjutnya dalam kegiatan Rapat Koordinasi tersebut Alfa Dera selaku Pemateri menyampaikan terkait Kewenangan dan Fungsi Kejaksaan dalam memberikan pertimbangan hukum instasi pemerintah lainnya serta mensosialiasaikan terkait Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia.

Yang mana dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa Kejaksaan Dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang.

“Jadi jangan sungkan teman teman instansi Pemerintah untuk bisa mengajukan permohonan pendampingan hukum atau Berkordinasi terkait kegiatan peningkatan dan Pemahaman Hukum.

Terkait pemutakhiran data oleh pihak KPU, agar memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan tetap memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah menetapkannya sebagai daftar Pemilih sebagaimana amanat Undang undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilahan umum,” Ucap Alfa.

 

Alfa Dera juga mengingatkan bahwa KPU juga wajib melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan adanya Bawaslu dapat mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sebelum menjadi daftar Pemilih Tetap Maka harus melalu tahapan menyusun Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga dan Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

“KPU Kabupaten atau Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai Politik peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan dan Salinan softcopy atau cakram padat tersebut dilarang diubah,” tegas Alfa Dera.

Alfa Dera juga menegaskan terkait dengan kehatian- hatian dan harus juga memperhatikan terkait dengan Kerahasian data Pribadi seperti Kode NIK dan tanggal Lahir dalam setiap pendistribusian salinan daftar  pemilih.

Dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih berkelanjutan Tahun 2022, Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna menyampaikan rasa terimakasihnya kepada narasumber, yakni pihak kejaksaan dan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Depok yang terus melakukan Inovasi dan Telah Mendukung fungsi Dan kinerja KPU Kota Depok.

“Salah satu Kesuksesan Penyelenggaran Pilkada Kota depok Tahun 2020 adalah berkat dukungan dari teman teman Korps adhyaksa Depok dan kami berharap sinergi ini terus terjalin sampai tercapai Kesuksesan pelaksana pesta demokrasi Kedaulatan Rakyat di kota Depok pada Tahun 2024,” tutur Nana. ( Muzer/ Rls )

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال