DEPOK- Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, serta untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan I melalui zoom meeting, pada Rabu (30/03/2022).
Kegiatan Rapat Koordinasi daftar pemilih dihadiri secara virtual oleh Ketua Bawaslu Kota Depok, Kepala Dinas Kependudukan Kota Depok, Jajaran KPU Kota Depok, Perwakilan Rutan Depok, Kodim Depok, Kepolisian serta pengurus partai politik dengan menghadirkan narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Depok.
Kasi Intel
Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan
Negeri Depok Mia banulita telah memerintahakan Jajarannya untuk Bersinergi
Mendukung penuh Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas Fungsinya Dikota
Depok.
“Kami
Pihak Kejaksaan Negeri depok bersinergi dengan Teman teman Instansi Pemerintah
yan ada Dikota depok dalam Pelaksanaan tugas dan Kewenangnya, dalam kegiatan
hari Ini salah satu Jaksa Kami atas nama Alfa Dera menjadi Pemateri dalam
Kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih,” ucap Kasi Intel.
Selanjutnya
dalam kegiatan Rapat Koordinasi tersebut Alfa Dera selaku Pemateri menyampaikan
terkait Kewenangan dan Fungsi Kejaksaan dalam memberikan pertimbangan hukum
instasi pemerintah lainnya serta mensosialiasaikan terkait Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia.
Yang mana
dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa Kejaksaan Dapat memberikan
keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya
dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana
untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang.
“Jadi
jangan sungkan teman teman instansi Pemerintah untuk bisa mengajukan permohonan
pendampingan hukum atau Berkordinasi terkait kegiatan peningkatan dan Pemahaman
Hukum.
Terkait
pemutakhiran data oleh pihak KPU, agar memutakhirkan data Pemilih berdasarkan
data Pemilu terakhir dengan tetap memperhatikan data kependudukan yang
disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah menetapkannya sebagai daftar Pemilih
sebagaimana amanat Undang undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilahan umum,”
Ucap Alfa.
Alfa Dera
juga mengingatkan bahwa KPU juga wajib melakukan pemutakhiran dan memelihara
data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan adanya Bawaslu dapat
mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang
dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain
itu, sebelum menjadi daftar Pemilih Tetap Maka harus melalu tahapan menyusun
Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun
tetangga dan Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari
oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat harus diberikan
oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan
sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
“KPU
Kabupaten atau Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai
Politik peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik
Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram
padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
ditetapkan dan Salinan softcopy atau cakram padat tersebut dilarang diubah,”
tegas Alfa Dera.
Alfa Dera
juga menegaskan terkait dengan kehatian- hatian dan harus juga memperhatikan
terkait dengan Kerahasian data Pribadi seperti Kode NIK dan tanggal Lahir dalam
setiap pendistribusian salinan daftar
pemilih.
Dalam
Kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih berkelanjutan Tahun 2022, Ketua KPU
Kota Depok Nana Sobarna menyampaikan rasa terimakasihnya kepada narasumber,
yakni pihak kejaksaan dan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Depok yang
terus melakukan Inovasi dan Telah Mendukung fungsi Dan kinerja KPU Kota Depok.
“Salah
satu Kesuksesan Penyelenggaran Pilkada Kota depok Tahun 2020 adalah berkat
dukungan dari teman teman Korps adhyaksa Depok dan kami berharap sinergi ini
terus terjalin sampai tercapai Kesuksesan pelaksana pesta demokrasi Kedaulatan
Rakyat di kota Depok pada Tahun 2024,” tutur Nana. ( Muzer/ Rls )