Jaksa Agung RI Burhanuddin ( foto Puspenkum )
JAKARTA- Jaksa Agung
RI Burhanuddin pimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat
eselon I dan II, pelantikan dilakukan Jaksa Agung secara virtual dari ruang
Kerjanya di Kejaksaan Agung, sementara para pejabat yang di lantik berada di
Aula Sasana Adhika Karyya, Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan-Jakarta, Rabu (
2/3/2022 ) pagi. Pelantikan dihadiri oleh Ketua
Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., Wakil Jaksa
Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kejaksaan RI, serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung
menyampaikan prosesi pelantikan dan serah terima
jabatan di lingkungan Kejaksaan bukanlah semata-mata merupakan kegiatan rutin
dalam rangka menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi.
“ Tetapi hendaknya juga kita maknai sebagai sebuah momen untuk
mengingat, menyadari dan mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar
para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, untuk senantiasa
meningkatkan kinerja guna terwujudnya pelayanan hukum prima kepada masyarakat,”
ujar Jaksa Agung.
Dijelaskan setiap mutasi promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan,
senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi dan penilaian yang
komprehensif, sebagai bahan pertimbangan yang objektif, sehingga setiap
personil yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat
dipertanggungjawabkan baik dari sisi kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas
sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“ Sehingga kinerja menjadi optimal dan terselenggara penegakan
hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan
masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung.Peserta mengikuti upacara pelantikan di Aula Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta- Selatan. ( foto/ Muzer )
Jaksa Agung
mengatakan, untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan bersama jajarannya kebawah, dan berikut
beberapa pokok penekanan tugas yang diberikan:
Yang pertama kepada Staf
Ahli, mendasari pada arti penting dan kedudukan strategis jabatan Staf
Ahli Jaksa Agung dalam membantu kinerja pimpinan, diharapkan kontribusi ide dan
gagasan yang penuh inovasi.
“ Oleh karena itu kepada saudara saya sampaikan beberapa arahan
sebagai penekanan tugas yang saya harap bisa saudara laksanakan secara
konsisten,” ujar Jaksa Agung.
Dan berikut penekanan tugas Staf Ahli oleh Jaksa Agung.
“ Lakukan
kajian dan telaahan mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidang saudara,
baik diminta maupun tidak,”
“ Monitor dan
ikuti perkembangan wacana perubahan KUHP dan KUHAP, untuk itu saya minta
saudara dapat secara aktif berkontribusi menyumbangkan ide dan masukan dalam rangka
perkuatan fungsi Kejaksaan,”
“ Terkait Undang-Undang
Kejaksaan yang baru, saat ini kita sedang berkonsentrasi menyusun aturan-aturan
pelaksanaannya, oleh karena itu saya minta saudara dapat berperan aktif
memberikan masukan dan koreksi sehingga aturan yang disusun menjadi
komprehensif dari berbagai perspektif,”
Sementara
kepada para Pejabat Eselon II, Jaksa Agung juga memberikan beberapa pokok
penekanan yang harus segera dilaksanakan yaitu:
“ Segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai
persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam
pelaksanaan tugas,”
“ Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan
akuntabel, serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada
masyarakat,”
“ Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional
dan bermartabat yang didasarkan pada hati nurani dan integritas luhur sebagai
landas pijaknya sehingga dapat memberikan keadilan subtantif yang dirasakan
oleh masyarakat.
“ Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan, dan perbuatan tercela
dalam pelaksanaan tugas,”
Jaksa Agung berharap kepada pejabat yang baru dilantik mampu menindaklanjuti
perintah tersebut, sehingga dapat menghadirkan Kejaksaan sebagai lembaga yang
dipercaya serta mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, bangsa, dan
negara.
“ Saya ingatkan sumpah serta janji jabatan yang saudara ucapkan
tadi, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten. Saya yakin
dan percaya bahwa saudara mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang akan
diemban dengan sebaik-baiknya,” ucap Jaksa Agung.
Adapun pejabat eselon I yang dilantik adalah Staf Ahli Bidang
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr. Drs. M. Rum,SH, MH dan Staf Ahli
Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Ely Shahputra,SH, MH pelantikan kedua pejabat
eselon I berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA
Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari
dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik
Indonesia.
Sementara pelantikan bagi Pejabat Eselon II berdasarkan Keputusan
Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan
Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan
RI.
Berikut para pejabat eselon II dilingkungan Kejaksaan Agung dan Kajati
yang di lantik dan diambil sumpahnya diantaranya adalah:
1. Dr. Mohamad
Dofir, SH. MH. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
2. Dr. Priyanto,
SH. MH. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara;
3. Dr. Asri Agung
Putra, SH. MH. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
4. Tomo, SH.
sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
5. Risal Nurul
Fitri, SH. sebagai Direktur Tindak Pidana Terorisme pada Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Umum;
6. Gerry Yasid,
SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
7. Heru Sriyanto,
SH. MH. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum;
8. Leonard Eben
Ezer Simanjuntak, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;
9. Katarina Endang
Sarwestri, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI. Yogyakarta;
10. Ida Bagus Nyoman
Wismantanu, SH. MH. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus;
11. Agnes Triyanti,
SH. MH. sebagai Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
12. Dr. Anwarudin
Sulistyono, SH. M. Hum sebagai Direktur Teknologi Informasi pada Jaksa Agung
Muda Bidang Intelijen;
13. Dr. Heffinur
sebagai Inspektur IV;
14. Hari Setiyono,
SH. MH. sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda
Bidang Intelijen;
15. Nanang Sigit
Yulianto, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung;
16. DR. Drs.
Muhammad Yusuf, SH. MH. sebagai Inspektur V;
17. Dr. Mukri, SH.
MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
18. Dr. Mia Amiati,
SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
19. Edy Birton, SH.
MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
20. Juniman
Hutagaol, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat;
21. Dr. Ketut
Sumedana, SH. MH. sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung;
22. Andi Herman, SH.
MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
23. Idianto, SH. MH.
sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
24. Dr. Heri Jerman
sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
25. Sarjono Turin,
SH. MH. sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa pada Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus;
26. Dr. Reda
Manthovani, SH. MH. LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
27. Dr. Yulianto,
SH. MH. sebagai Kepala Pusat Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan
Kejaksaan RI;
28. Yusron, SH. MH.
sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
29. Hutama Wisnu,
SH. MH. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT);
30. Sungarpin, SH.
MH. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB);
31. Raimel Jesaja
sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;
32. Bambang
Bachtiar, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh;
33. Dr. Hermon
Dekristo, SH. MH. sebagai Kepala Biro Kepegawaian;
34. Harlina, SH. MH.
sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
35. Ponco Hartanto,
SH. MH. sebagai Kepala Biro Umum;
Upacara Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan dengan memperhatikan protokol
kesehatan dan sebelumnya telah diklakukan pemeriksaan swab antigen. ( Muzer/ Rls
)