JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima Tahap II (penyerahan tersangka dan
barang bukti) yaitu tersangka Ayu Thalia dari Polres Metro Jakarta Utara dalam
perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap Nicholas Sean Purnama
anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ayu Thalia selebgram terlihat di serahkan ke Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara, Kamis ( 17/3/2022 ) dengan di dampingi oleh Penasehat hukum
Pitra Romadoni Nasution, SH, Banua Sanjaya Hasibuan, SH, Dkk.
“Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas
perkara tersangka Ayu Thalia telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Kajari
Atang Pujianto melaui Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara M Sofyan.
Atas perbuatannya, tersangka Ayu Tahlia disangkakan dengan Pasal
311 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 310
Ayat (1) KUHP.
Kasi Intel M. Sofyan mengungkapakan dalam kasus iini berawal
pada tanggal 27 Agustus 2021 terdakwa Ayu Thalia melaporkan saksi Nicholas Sean
ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor :
LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan, tanggal 27 Agustus 2021, terkait
dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan saksi Nicholas Sean terhadap
terdakwa.
Setelah itu terdakwa memposting di storie Instagram dengan
nama akun @thata_anma, dengan menunjukan luka lecet pada bagian lutut kaki
sebelah kiri, dan luka lecet pada bagian tulang kering kaki sebelah kanan.
Kemudian dari postingan storie tersebut, banyak media yang
melakukan direct message (DM) menanyakan terkait luka tersebut karena apa dan
terdakwa menjelaskan bahwa luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa di
Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, hingga akhirnya banyak pemberitaan dari
media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan Jakarta
Utara.
Namun pernyataan terdakwa Ayu Thalia langsung di bantah
Nicholas Purnama melalui konferensi pers dan melalui talkshow infotaintment.
Bahwa pernyataan-pernyataan yang terdakwa sampaikan melalui
media massa, pernyataan yang disampaikan secara langsung melalui konferensi
pers dan melalui talkshow infotaintment adalah tidak benar karena saksi Nicholas
Sean tidak pernah melakukan perbuatan penganiayaan seperti yang terdakwa
tuduhkan dan terdakwa tidak dapat membuktikannya.
Hingga akhirnya laporan terdakwa Nomor :
LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan, tanggal 27 Agustus 2021
tersebut, dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Metro Penjaringan berdasarkan
Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor : SK.Lidik/245/XI/RES.1.6/2021/Sek.Penj,
tanggal 30 Nopember 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor
Penjaringan AKBP. Febri Isman Jaya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. (
Muzer/ Rls )