Kajati Jawa Timur Mia Amiati meresmikan Rumah Restorative Justice serentak di 16 kabupaten dan Kota sevara virtual, Kamis ( 31/3/2022 )
MOJOKERTO- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia
Amiati, SH.,MH meresmikan Rumah Restorative Justice secara virtual serentak di
16 Kabupaten/Kota yang berlangsung dari Bojonegoro. Dari 16 Kabupaten dan Kota
seluruh Provinsi Jawa Timur salah satunya adalah Rumah Restorative Justice yang
ada di Kab. Mojokerto yang terletak di Desa Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto,
Kamis 31 Maret 2022.
Peresmian Rumah Restorative Justice melalui vidcon secara
serentak oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH dengan
ditandai pemukulan Gong dan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara.
“ Restorative Justice merupakan suatu wujud pembaharuan
dalam sistem hukum pidana yang menitik beratkan pada perdamaian serta pemulihan
pada kerugian/keadaan korban seperti semula sehingga lebih memberikan keadilan
kepada para pihak,” ujar Kajati Jawa Timur Mia Amiati.
Mia menyebut Prinsip Restorasi Justice telah menperoleh
respon sangat positip dari masyarakat sehingga perlu dikembangkan dan
dilembagakan di Kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh
Indonesia, dan untuk Kab. Mojokerto Rumah Restorative Justice di bentuk dengan
nama Griyo Perdamaian Adhyaksa di Desa Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto.
Harapan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, Rumah
Restorative Justice dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat sebagai tempat untuk
bermusyawarah dan menyelesaikan sengketa apapun sehingga tidak sampai ke
Pengadilan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam keterangannya menyampaikan pihaknya mengikuti Video Conference (Vidcon) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH dalam rangka Launching Rumah Restorative Justice di 16 Kab/Kota se-Jawa Timur di Kantor Balai Desa Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto.
Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono berserta Forkompinda mengikuti dari Balai Desa Sooko Kec. Sooko Kabupaten Mojokerto. |
“ Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 pukul 12.15 Wib s/d
selesai bertempat di Kantor Balai Desa Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto telah
dilaksanakan Video Conference (Vidcon) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH dalam rangka Launching Rumah Restorative Justice
di 16 Kab/Kota se-Jawa Timur langsung dari Desa Taman, Kec/Kab. Bojonegoro, “
ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono dalam
keterangannya, Kamis ( 31/3/2022 )
“ Termasuk Lounching Rumah Restorative Justice di Kabupaten
Mojokerto,” tambah Gaos yang menyebut launching tersebut dihadiri kurang lebih
60 orang diantaranya Forkopimda lengkap, Ketua DPRD, Ketua PN diwakili, Camat,
Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, para Kasi, Kasubagbin,
para jaksa serta tamu undangan.
Dikatakan peresmian / Lounching Rumah Restorative Justice di Kabupaten Mojokerto dilakukan oleh Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fatmawati secara langsung yang terletak di Desa Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto. Peresmian ditandai dengan pemukulan Gong oleh Bupati dengan didampingi Kajari Kab. Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH, Kapolres Kab. Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, SIK.,MH, Ketua DPRD Kab. Mojokerto Hj. Aini Yuroh, SE.,MM, Dandim 0815 Kab. Mojokerto Letkol Beni Asman, S.Sos.,MH diwakili Kapten CZI Saikhu Danramil 0815/18 Gondang, Ketua PN Kab. Mojokerto diwakili Rosdiati Salman dan Kepala Desa Sooko Happy Iswahyudi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, dalam
Vidcon tersebut menyampaikan rasa syukur atas terbentuknya Rumah Restorative
Justice di 16 Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
“ Beliau mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah bersama-sama bekerja sehingga terselenggaranya kegiatan ini.
Beliau menyampaikan hari ini meresmikan sebanyak 36 rumah
Restorative Justice seharusnya ada 38 Rumah Restorative Justice tetapi karena
ada kendala sehingga 2 Rumah Restorative menyusul peresmiannya,” terang Gaos.
Untuk diketahui Rumah Restorative Justice adalah Program
dari Kejaksaan Agung sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana
di Indonesia. Restorative Justice bisa
menjadi pembeda di ranah hukum di Indonesia artinya apabila ada tindak pidana
yang dijalani tersangka baru pertama kali dan bukan residivis, ancaman
pidananya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2.500.000,- (dua
juta lima ratus ribu rupiah) dan telah terjadi perdamaian antara tersangka
dengan korban maka Restorative Justice bisa dilaksanakan sebagai alternatif
penyelesaian di luar Pengadilan dengan tujuan untuk mengembalikan keadaan
semula dan kembali utuh sehingga tidak ada dendam dari pihak yang berperkara. (
Muzer/ Rls )