Adhyaksa Foto Indonesia

JPN Kejagung Berhasil Selamatkan Nilai Investasi RP 4,6 Triliun

 

 


 

 


JAKARTA
- Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejaksaan Agung telah berhasil menyelematkan nilai investasi sebesar Rp. 4,6 Triliun.

Keberhasilan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara setelah dilakukan mediasi penyelesaian permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama

“ Mediasi yang ditandai dengan ditandatangani berita acara mediasi penyelesaian permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat ( 18/3/2022 )

Adapun permasalahan yang terjadi yakni terkait kepemilikan PT KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp4,6 Triliun.

Permasalahan berawal dari sengketa antara kedua belah pihak sudah terjadi selama 12 (dua belas) tahun dan akhirnya dilakukan mediasi selama 4 (empat) bulan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara.

Dan akhirnya berhasil diselesaikan atas saran serta masukan sehingga sengketa berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan win-win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak).

Kapuspenkum menambahkan untuk kegiatan mediasi, Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi mediator bukan hanya antara Pemerintah/BUMN dengan Pemerintah/BUMN, Pemerintah/BUMN dengan Swasta tetapi juga dapat dilakukan mediasi permasalahan keperdataan dan tata usaha negara sengketa antar pihak non Pemerintah/BUMN. ( Muzer/ Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال