JAKARTA- Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejaksaan Agung telah berhasil menyelematkan nilai investasi sebesar Rp. 4,6 Triliun.
Keberhasilan
Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
setelah dilakukan mediasi penyelesaian permasalahan antara PT Kawasan Berikat
Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama
“ Mediasi yang ditandai dengan ditandatangani
berita acara mediasi penyelesaian permasalahan antara PT Kawasan Berikat
Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama,” ujar Kepala Pusat Penerangan
Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta,
Jumat ( 18/3/2022 )
Adapun
permasalahan yang terjadi yakni terkait kepemilikan PT KCN dan pengelolaan
pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp4,6 Triliun.
Permasalahan
berawal dari sengketa antara kedua belah pihak sudah terjadi selama 12 (dua
belas) tahun dan akhirnya dilakukan mediasi selama 4 (empat) bulan oleh Tim
Jaksa Pengacara Negara.
Dan
akhirnya berhasil diselesaikan atas saran serta masukan sehingga sengketa berhasil
diselesaikan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan win-win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan
semua pihak).
Kapuspenkum
menambahkan untuk kegiatan mediasi, Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi
mediator bukan hanya antara Pemerintah/BUMN dengan Pemerintah/BUMN,
Pemerintah/BUMN dengan Swasta tetapi juga dapat dilakukan mediasi permasalahan keperdataan
dan tata usaha negara sengketa antar pihak non Pemerintah/BUMN. ( Muzer/ Rls)