Kapuspenkum-Kejagung Dr. Ketut Sumedana
JAKARTA-
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kapuspenkum-Kejagung ) Dr.
Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran
HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.
“
Pemeriksaan selain dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus juga dilaksanakan di berbagai tempat,” ucap Ketut Sumedana di
jakarta, Jumat ( 4/3/2022 ).
Dikatakan
dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini Kejaksaan Agung telah melakukan
pemeriksaan terhadap 40 (empat puluh) orang saksi.
Adapun saksi
saksi yang sudah diperiksa sebanyak 18 (delapan belas) orang saksi dari unsur Tentara
Nasional Indonesia (TNI).
Kemudian ada 16
(enam belas) orang saksi dari unsur Kepolisian RI, dan 6 (enam) orang dari
unsur sipil.
Selain
itu, kata Ketut Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat)
orang ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.
“
Saat ini, Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli
Hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 02 Maret 2022 untuk melengkapi
pemberkasan hari ini tanggal 04 Maret 2022,” terangnya. Pihaknya juga telah
melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Militer.
Diketahui
bahwa penyidikan dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat pada
Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021
dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Diimbuhkan
penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di
persidangan.
Hal itu
sebagaimana disangkakan yaitu Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014
disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (
Muzer/ Rls)