JAKARTA- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 6 (enam) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu ( 16/02/2022 ) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“ Keenam 6 (enam) Tersangka,
masing-masing atas nama, IG
selaku pihak swasta, LS selaku Direktur PT. Kemilau
Bintang Timur; NMB selaku Direktur PT. Prima
Pangan Madani; RU selaku Direktur Utama PT Global
Prima Santosa; SJ selaku Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode
2016 s/d 2017 dan WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan,
Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Leonard Eben Ezen Simanjuntak dalam keterangan yang diterima, Rabu ( 16/02/2022
) petang.
Untuk mengetahui lebih lanjut Leonard mengungkapkan duduk perkara
para Tersangka di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia adalah Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang didirikan pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia
(Perindo).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut Perum Perindo oleh Pemerintah
melanjutkan penugasan yang meliputi kegiatan Pelayanan jasa tambat labuh pasca
penyelesaian administrasi (clearance) oleh instansi yang berwenang di Pelabuhan
Perikanan, Pelayanan jasa bongkar muat; dan Pengelolaan sarana dan prasarana
Perikanan.
“ Dalam rangka meningkatkan pendapatan perusahaan, pada tahun 2017
ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh Sdr. SJ, Perum Perindo menerbitkan
Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana
sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), yang terdiri dari
Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan
Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B. Bahwa MTN
adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Adapun
prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum
Perindo mendapatkan Dana MTN.
Tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan dibidang perikanan
tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan
sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A
dan seri B. MTN seri A dan seri B sebagaimana dimaksud sebagian besar digunakan
untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan
dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing
(FTP) yang dipimpin oleh Sdri. WP.
Kemudian pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo berganti
kepada Sdr. RS yang mana pada periode sebelumnya ybs merupakan Direktur
Operasional Perum Perindo. Kemudian Sdr. RS mengadakan rapat dan pertemuan
dengan Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy
Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang diikuti juga oleh Sdr.
IP sebagai Advisor Divisi P3 untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo
menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank
BNI.
Selanjutnya ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang
direkomendasikan oleh Sdr. IP kepada Perindo untuk dijalankan kerja sama
perdagangan ikan yaitu PT. Global Prima Santosa (GPS), PT. Kemilau Bintang
Timur (KBT), S / TK dan RP. Selain beberapa pihak yang dibawa oleh Sdr. IP juga
terdapat beberapa pihak lain yang kemudian menjalin kerja sama dengan Perindo untuk
bisnis perdagangan ikan antara lain : PT. Etmico Makmur Abadi, PT. SIG Asia,
Dewa Putu Djunaedi, CV. Ken Jaya Perkara, CV. Tuna Kieraha Utama, Law Aguan,
Pramudji Candra, PT. Prima Pangan Madani, PT. Lestari Sukses Makmur, PT. Tri
Dharma Perkasa.
Adapun metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan
tersebut adalah metode jual beli ikan putus. Dalam penunjukan mitra bisnis
perdagangan ikan tersebut di atas, Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak ada
melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha.
Selain dari itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa
pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah
terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo
yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum
Perindo.
Aakibat lemahnya metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan
oleh Perum Perindo, lemahnya verifikasi syarat pencairan dana bisnis
perdagangan ikan dan lemahnya kontrol lapangan dalam penyerahan ikan, timbul
transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan
Perum Perindo. Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan
pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih
sebesar Rp176.810.167.066,00 (seratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus
sepuluh juta seratus enam puluh tujuh ribu enam puluh enam rupiah dan USD
279,891.50 (Dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu
poin lima puluh dollar Amerika).
Pasal yang dikenakan kepada Para Tersangka yaitu:
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses
hukum, keenam tersangka di tahan di dua Rumah
Tahanan ( Rutan ) berbeda, yakni tersangka RU, IG dan WP dilakukan penahanan di
Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari
terhitung sejak 16 Februari 2022 s/d 07 Maret 2022;
Sementara Tersangka LS, NMB dan SJ dilakukan penahanan di
Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20
(dua puluh) hari terhitung sejak 16 Februari 2022 s/d 07 Maret 2022;
Setelah serah terima Tanggung
Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera
mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara
tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Kegiatan serah terima
tersangka ( tahap II ) tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat
protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ( Muzer/ Rls)