Jaksa Agung RI, Prof. Burhanuddin
JAKARTA- Kejaksaan
Agung menggelar Refleksi Akhir Tahun 2021 sebagai upaya mengevaluasi perjalanan
selama setahun kebelakanag dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Republik
Indonesia Tahun 2022.
Refleksi
Akhir Tahun 2021 Kejaksaan RI, disampaikan langsung oleh Jaksa Agung RI Prof.
Burhanuddin dengan didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum)
Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat ( 30/12/2021 )
Jaksa Agung
RI Burhanuddin menyampaikan bahwa tahun 2021 merupakan momentum bersejarah bagi
penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan Republik Indonesia, dimana
pandemi Covid-19 gelombang kedua begitu hebat mengguncang ibu pertiwi, tetapi
semangat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar tidak pernah surut, bahkan
semakin bangkit untuk tetap berkarya
mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.
“Pasang surut
penegakan hukum yang terjadi selama setahun terakhir telah menjadi batu uji
bagi Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengemban tugas dan tanggung jawab
secara profesional, khususnya dalam upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan mendukung pembangunan
bersama seluruh komponen bangsa dengan memberdayakan potensi yang kita miliki. Berbagai kebijakan, pembaharuan,
inovasi, dan terobosan hukum telah dikeluarkan untuk menghadirkan penegakan
hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta mendukung pembangunan
Indonesia,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung menyampaikan langkah tersebut juga
merupakan cerminan kepekaan Kejaksaan dalam menyikapi perkembangan hukum yang
terjadi, dan berangkat dari semangat tersebut, dan berdasarkan 4 (empat) pilar
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional IV (RPJMN IV), serta 7 (tujuh) agenda
pembangunan RPJMN IV tahun 2020 – 2024.
Kejaksaan
telah menetapkan Rencana Strategis Tahun 2020 - 2024, yaitu:
1. Meningkatnya Profesionalisme
Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia;
2. Terwujudnya Kejaksaan
Republik Indonesia yang Akuntabel, dan Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia
yang Berintegritas;
3. Meningkatnya Upaya
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
4. Meningkatnya Keberhasilan
Penyelesaian Perkara Tindak Pidana;
5. Meningkatnya Pengembalian
Aset dan Kerugian Negara;
6. Meningkatnya Optimalisasi
Kinerja Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia berbasis Teknologi Informasi
sesuai IT Master Plan Kejaksaan Republik Indonesia.
Lalu Jaksa Agung juga menyampaikan capaian kinerja strategis pada
tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan profesionalisme
Aparat Kejaksaan Indonesia.
Indikator utamanya adalah jumlah Persentase
Aparat Kejaksaan yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian yaitu
mencapai 146,65%;
2.
Meningkatkan Akuntabilitas dan
Integritas Aparat Kejaksaan Republik Indonesia.
Indikatornya adalah Persentase nilai
maturitas SPIP Kejaksaan Republik Indonesia yaitu mencapai 94.12%.
3.
Terwujudnya upaya pencegahan tindak
pidana korupsi.
Indikatornya adalah Persentase kegiatan
yang mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi seperti kegiatan
Penerangan Hukum, Penyuluhan Hukum, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan lain
sebagainya. Untuk kegiatan tersebut kinerja pada tahun 2021 telah mencapai
175,6%.
4.
Meningkatnya keberhasilan tindak
pidana.
Indikatornya Persentase Penyelesaian
Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi,
yaitu mencapai 103, 25%.
5.
Meningkatkan Pengembalian Aset dan
Kerugian Negara.
Indikatornya adalah Persentase
Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana, yaitu
mencapai angka 107,22%.
6.
Terwujudnya Optimalisasi Kinerja
Aparatur Kejaksaan.
Indikatornya adalah Persentase Satuan
Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang berhasil menerapkan sarana dan
prasarana berbasis Teknologi Informasi, yaitu seperti melakukan penyusunan
dokumen IT Master Plan 2020-2024. Untuk kegiatan tersebut telah mencapai 130,
77%.
Guna mencapai sasaran dalam Rencana Strategis, telah diambil
kebijakan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021, yaitu:
1. Pendampingan
dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan
pembangunan nasional.
2. Pengawasan
dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.
3. Pembentukan
kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang
jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan yang tematik.
4. Digitalisasi
Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis
teknologi informasi.
5. Penegakan
hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya
memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.
6. Penanganan
perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan
keuangan negara.
7. Penyelesaian
perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas,
bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa bukti nyata kiprah Kejaksaan dalam
merealisasikan 7
(tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021
telah dirangkum dalam refleksi akhir tahun ini,
diantaranya adalah:
1.
Membentuk Satgas Investasi;
2.
Membentuk Satgas Pemberantasan Mafia
Tanah dan Mafia Pelabuhan;
3.
Mendukung Satgas Penanganan hak
Tagih Negara Dana
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI);
4.
Melakukan Pengamanan Pembangunan
Strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp162,5 Triliun;
5.
Penegakan integritas pegawai melalui
Satgas 53;
6.
Workshop dan Pelatihan
kolaboratif;
7.
Seleksi pengisian jabatan
berkualifikasi pemantapan;
8.
Digitalisasi Kejaksaan;
9.
Membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara
Tindak Pidana Umum;
10.
Menerbitkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara
Pidana;
11.
Menerapkan Pedoman
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Jenis Tindak Pidana dan Pembagian
Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum;
12.
Menerbitkan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana
Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika;
13.
Menerbitkan Pedoman Nomor
18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan
Restoratif;
14.
Menerbitkan Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penanganan
Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perbuatan
Cabul Terhadap Anak;
15.
Melaksanakan restorative
justice terhadap 346 perkara;
16.
Melakukan penegakan
hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian
negara;
17.
Melakukan tuntutan
pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya;
18.
Jaksa Agung sebagai penyidik HAM
yang berat membuat terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dengan melakukan
penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tahun 2014.
Selain melaksanakan tugas pokok dan berbagai terobosan dalam
penegakan hukum, Kejaksaan juga senantiasa terus melakukan berbagai langkah
strategis untuk menjaga marwah institusi dan penguatan kelembagaan, diantaranya
adalah:
1.
Reformasi Birokrasi, 18
satuan kerja meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan 4
satuan kerja meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
2.
Mempertahankan predikat Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia 5 kali berturut - turut;
3.
Pengesahan atas Perubahan Undang -
Undang Kejaksaan;
4.
Pengadaan dan pengembangan
pegawai yang akuntabel, dan penempatan Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi,
serta terselenggaranya pengusulan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun;
5.
Inovasi program unggulan
kepegawaian ;
6.
Kerja sama hukum dengan organisasi
dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia;
7.
Penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset
sebesar Rp255,5 Miliar;
8.
Realisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 Miliar;
9.
Realisasi penyerapan anggaran
kejaksaan telah mencapai 99,31 %;
10.
Tingkat kepuasan publik terhadap
institusi Kejaksaan sangatlah positif, hal ini tidak terlepas dari strategi publikasi
yang dikembangkan oleh Puspenkum dengan pola adaptif, inovatif dan kolaboratif,
berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021;
11.
Sebagai wujud pembenahan Complaint Handling telah diluncurkan aplikasi
monitoring SP4N-LAPOR dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik dalam
penerimaan dan tindak lanjut setiap laporan dan pengaduan.
Sebagai upaya untuk mengeliminir ancaman, gangguan, hambatan,
tantangan (AGHT) stabilitas keamanan negara, dan mendongkrak pertumbuhan
ekonomi, Jaksa Agung juga telah menempuh beberapa hal, yaitu:
1.
Melakukan Cegah
tangkal dan pengawasan orang asing sebanyak 207 orang
2.
Melakukan 49 kegiatan
pengamanan sumber daya organisasi
3.
Melakukan 12 kegiatan
pengamanan penanganan perkara
4.
Mengumpulkan data terduga
teroris sebanyak 395 orang, dan 99 organisasi teroris, baik
nasional maupun internasional guna membangun bank data intelijen.
5.
Membentuk 110
Posko Perwakilan Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh
pelabuhan udara dalam wilayah Republik Indonesia;
6.
Melakukan monitoring
dan evaluasi beberapa aliran keagamaan
7.
Melaksanakan pengamanan
investasi dengan total anggaran Rp691 Triliun
8.
Menerbitkan pedoman dan
melaksanakan Penulusuran Aset
9.
Melakukan penangkapan sebanyak 137 orang yang masuk
dalam DPO kejaksaan, dengan rincian 88 orang perkara tindak pidana Khusus dan 49
orang perkara tindak pidana umum
10.
Melaksanakan 29 kegiatan kontra penginderaan bagi
pimpinan
Sementara berbicara mengenai kebijakan penanganan perkara tindak
Pidana umum sepanjang tahun 2021, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan telah
menangani perkara sebanyak 147.624 SPDP (seratus empat puluh tujuh ribu
enam ratus dua puluh empat) dan telah di eksekusi sebanyak 94.461 perkara (sembilan puluh empat ribu
empat ratus enam puluh satu), dimana mayoritas perkara didominasi oleh tindak
pidana narkotika, pencurian, dan penganiayaan.
Selain itu terdapat 346 (tiga ratus empat puluh enam) perkara yang telah berhasil
diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Sementara dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, Jaksa
Agung juga telah meningkatkan kapasitas personel dengan mengikutsertakan:
a.
Bimbingan Teknis
Penuntut Umum sebagai Fasilitator dalam penanganan perkara dengan pendekatan
Keadilan Restoratif.
b.
In House Traning Akses Keadilan
Melalui Teknologi Dalam Tuntutan Tindak Pidana Narkotika Untuk Mendukung
Terwujudnya WBK dan WBBM.
c.
In House Training
penguatan kelembagaan bidang tindak pidana umum dalam rangka mewujudkan WBK dan
WBBM.
d.
Pertemuan Pembahasan
Kerjasama antara pemerintah Australia dengan Direktorat Tindak Pidana Teroris
dan Lintas Negara.
e. Seminar dan Lokakarya Pendanaan Terorisme, Seminar
UNODC.
Dalam hal
penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,
Jaksa Agung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Bapak Erik Tohir,
atas kontribusi dan kerja samanya, Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas
mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero).
Selanjutnya Kejaksaan telah menangani 1.852 (seribu delapan ratus lima puluh dua) perkara dan
telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935
(sembilan ratus tiga puluh lima) terpidana, serta berbagai capaian yang
telah diraih diantaranya:
1.
Penyelamatan Keuangan Negara
sebesar Rp21,2 Triliun (puluh
satu koma dua triliun rupiah), dan USD $763.080 (tujuh ratus enam
puluh tiga ribu delapan puluh dollar amerika), serta SGD S$32.900.
(tiga puluh dua ribu sembilan ratus dollar singapura).
2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebesar Rp415,6 Miliar (empat
ratus lima belas koma enam miliar rupiah), yang terdiri dari :
a.
Pendapatan uang sitaan atau
uang rampasan sebesar Rp185.4
Miliar (seratus delapan puluh lima koma empat miliar rupiah);
b.
Pendapatan uang pengganti
sebesar Rp145,1 Miliar (seratus
empat puluh lima koma satu miliar rupiah);
c.
Pendapatan penjualan hasil
lelang sebesar Rp46,8 Miliar (empat
puluh enam koma delapan miliar rupiah);
d. Pendapatan
denda sebesar Rp38,1 Miliar (tiga
puluh delapan koma satu miliar rupiah).
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan juga telah menorehkan
prestasi selama tahun 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha
negara, diantaranya adalah Penyelamatan Keuangan Negara
sebesar Rp421,4 Miliar (empat ratus dua puluh satu koma empat miliar
rupiah), dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp3,5 Triliun (tiga koma
lima triliun rupiah), serta beberapa capaian lain diantaranya:
1.
Penanganan dan Penyelesaian
Perkara Perdata sebanyak 60 kegiatan
2.
Penanganan dan Penyelesaian
Perkara Tata Usaha Negara sebanyak 47 kegiatan
3.
Penanganan dan Penyelesaian
Perkara Pertimbangan Hukum sebanyak 154 kegiatan
4.
Bantuan Hukum sebanyak 7.112
kegiatan
5.
Penegakan Hukum sebanyak 20
kegiatan
6.
Pertimbangan Hukum sebanyak
2.925 kegiatan
7.
Tindakan Hukum Lain 101
kegiatan
8. Pelayanan
hukum 1.851 kegiatan.
Pada kesempatan ini Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa sebagai
struktur termuda di tubuh Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
telah berhasil menangani perkara koneksitas yang selama ini tidak berjalan, dimana
pada tahun 2021 telah dilakukan penyidikan perkara
koneksitas dugaan tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan
Darat dengan telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu unsur sipil dengan
inisial NPP dan oknum tersangka Brigjen TNI YAK yang telah dilakukan penahanan.
Kemudian untuk meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel
dan transparan, Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan
penindakan terhadap personel yang terbukti telah melakukan pelanggaran
disiplin, bahkan mempidanakan personel yang terbukti melakukan kejahatan.
Berikut adalah rangkaian pencegahan dan penindakan yang dilakukan sepanjang
tahun 2021:
1.
Melaksanakan Inspeksi Umum
sebanyak 232 Kegiatan dan Inspeksi Khusus sebanyak 72 Kegiatan
2.
Penjatuhan Hukuman Disiplin
terhadap 209 pegawai, yang terdiri dari hukuman ringan sebanyak 44
pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman
berat sebanyak 68 pegawai
3.
Jenis hukuman berat sebanyak
68 orang dengan berbagai macam hukuman disiplin sebagai berikut:
a.
Penurunan Pangkat Setingkat
Lebih Rendah Selama 3 (tiga) Tahun sebanyak 11 orang;
b.
Pemindahan Dalam rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah sebanyak 4 orang;
c.
Pembebasan Dari Jabatan Fungsional Jaksa sebanyak 10 orang;
d.
Pembebasan Dari Jabatan Struktural
sebanyak 10 orang;
e.
Pemberhentian Dengan Hormat
Tidak Atas Permintaan Sendiri sebanyak 9
orang;
f.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Sebagai PNSsebanyak 24 orang.
4.
Melaksanakan kegiatan
penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada
seluruh Kejaksaan Tinggi dan memperoleh capaian maturitas SPIP pada level
3 atau ‘’terdefinisi’’
5.
Laporan Pengaduan pada Satgas
53 sebanyak 24 laporan, dengan hasil pemeriksaan 7 laporan terbukti,
7 laporan tidak terbukti dan 8 laporan masih dalam proses pemeriksaan
6.
Kepatuhan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 11.669 Wajib LHKPN telah
membuat laporan sebanyak 10.711 Wajib LHKPN dengan persentase 91,79%.
Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan guna meningkatkan kapasitas
sumber daya manusia agar berdaya saing unggul, Kejaksaan telah memberikan
pembekalan berupa pendidikan dan pelatihan terhadap terhadap 9.813 pegawai,
dengan rincian sebagai berikut:
1.
Diklat
Major Project sebanyak 446 pegawai;
2.
Diklat
Prioritas Nasional sebanyak 637 pegawai;
3.
Diklat
Non Prioritas / Diklat Internal K/L sebanyak 4.603 pegawai;
4.
Diklat
Manajemen dan Kepemimpinan sebanyak 4.006 pegawai;
5.
Diklat Kerjasama Instansi
dalam dan luar negeri Pusham Universitas Islam Indonesia dan OPDAT, AURIGA sebanyak 88 pegawai;
6. Diklat Kerjasama Lembaga Administrasi
Negara RI sebanyak 33 pegawai.
7. Telah
menjalin kerja sama dengan beberapa pihak dari dalam dan luar negeri.
Jaksa Agung mengatakan, dengan
disampaikannya Refleksi Akhir Tahun 2021
Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung berharap torehan prestasi yang diraih
pada tahun 2021 menjadi pelecut semangat untuk semakin meningkatkan performa di
tahun 2022.
Selanjutnya,
Jaksa Agung menyampaikan pada
tahun 2022 pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan
pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural. Menyikapi rencana
pemerintah tersebut, Kejaksaan telah menetapkan beberapa “rencana program
prioritas kejaksaan tahun 2022” antara lain:
1. Meningkatkan dukungan kepada
pemerintah dalam program penanganan Covid-19
baik melalui pendampingan, pengawasan dan kegiatan yang berorientasi pada pencegahan.
2. Melanjutkan dukungan kepada
pemerintah dalam menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana
telah diamanatkan oleh pemerintah.
3. Meningkatkan dukungan kepada
pemerintah untuk mendorong percepatan investasi dan mempermudah kemudahan berusaha
di Indonesia.
4. Melanjutkan pembangunan
akses keadilan bagi masyarakat.
5. Menghadirkan penuntutan
berdasarkan hati nurani serta diskresi penuntutan dengan memperhatikan kearifan
lokal dan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
6. Melaksanakan penegakkan
hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi dan fokus kepada kejahatan yang
merugikan perekonomian negara.
7. Berkomitmen melakukan
penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang – undangan
yang berlaku.
8. Percepatan terwujudnya
Kejaksaan Digital.
9. Mewujudkan kepercayaan
publik terhadap Kejaksaan melalui optimalisasi peran dan fungsi serta penguatan
kelembagaan sebagai tindak lanjut pelaksanaan perubahan atas undang-undang Kejaksaan.
Mengakhiri Refleksi Akhir Tahun 2021 dan rencana program prioritas
Kejaksaan Tahun 2022, Jaksa Agung menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan
dan kepercayaan yang telah diberikan kepada Kejaksaan, karena hal tersebut
sangat berarti bagi kami dalam berkarya untuk bangsa mewujudkan Indonesia
tangguh Indonesia tumbuh. ( Muzer/ Rls )