Terdakwa Herry Irawan ( tengah rompi merah ) saat diamankan petugas Kejati Jabar usai menjalani persidangan di PN Kota Bandung, Selasa ( 1...
BANDUNG- Terdakwa kasus perkosaan
terhadap 12 santriwati di Bandung Herry Irawan akhirnya dituntut hukuman mati
oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa ( 11/01/2022
) Terdakwa Herry Wirawan Alias Heri Bin Dede dinyatakan bersalah melakukan tindak
pidana beberapa kejahatan dengan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Herry Irawan di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Kajati Jawa Barat, Dr. Asep usai meminpim jalannya persidangan memberikan keterangan kepada wartawan terkait tuntutan mati dan kebiri kepada terdakwa Herry Irawan |
“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Herry Wirawan Alias Heri Bin Dede dengan pidana matl, dengan memperhatikan
selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap
ditahan,” ucap Kajati Jawa Barat, Dr. Asep Mulyana melalui siaran pers usai
memimpin persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota
Bandung, Selasa ( 11/01/2022 ).
Asep Mulayan yang terjun langsung menyidangkan
kasus perkosaan terhadap belasan santriwati juga mengungkapkan tuntutan
tambahan berupa hukuman kebiri.
“ Kedua menjatuhkan pidana tambahan
terhadap terdakwa Herry Wirawan Alias Heri Bin Dede berupa pengumuman identitas
pelaku dan tindakan kebiri kimia,” ujar mantan Kajati Banten yang juga dikenal
sebagai pengurus pusat PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia ).
Selain itu pihaknya juga meminta
majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Herry Wirawan
Alias Heri Bin Dede sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan
subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan. Mewajibkan dan membebankan terhadap
terdakwa Herry Wirawan Alias Heri Bin Dede untuk membayar Restitusi kepada para
anak korban dengan total sebesar Rp. 331.527.185,-;
Kemudian Asep juga menyatakan untuk membekukan,
mencabut dan membubarkan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda KompIek Sinergi Jalan
Nyaman Parakan Saat Antapani Tengah Bandung, Madani Boarding School, dan Pondok
Pesantren Tahfidz Madani Yayasan Manarul Huda KompIek Margasatwa Kelurahan
Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung dan merampas dan menyita aset milik
terdakwa untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya diserahkan kepada Negara Cq. Pemerintah
Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah dan
keberlangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya.
“ Serta menyerahkan dan menitipkan
pengasuhan bayi-bayi dari anak-anak korban kejahatan terdakwa Herry Wirawan ke
Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
JPU di bawah kendali Asep Mulyana mendakwa
Herry Irawan terbukti melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak dan diancam
dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun
2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016
Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. ( Muzer/ Rls
)
COMMENTS