Jaksa Agung RI, Prof. Burhanuddin
JAKARTA- Jaksa
Agung menegaska bahwa ( kita ) perlu kembali memahami dan mendudukan arti
penting Bidang Pidsus ( Pidana Khusus-red ) yang merupakan etalase bagi
reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum di Kejaksaan. Karena itu,
Bidang Pidsus hendaknya bisa menjadi role model dalam penanganan perkara tindak
pidana korupsi yang baik dan benar, yaitu penanganan perkara yang tidak hanya
mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian
keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata
kelola.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan
pengarahan pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bidang Tindak Pidana Khusus
ke-39 Tahun 2021 dari ruang kerjanya di
Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan secara virtual,
Rabu ( 29/12/2021 ) yang juga diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan seluruh
Indonesia.
Lebih lanjut Jaksa Agung menyampaikan bahwa tahun ini Bidang
Pidsus telah menginjak usia yang ke-39 tahun. Rentang waktu 39 tahun bukanlah
waktu yang singkat. Pasang-surut capaian kinerja telah dilalui oleh Bidang
Pidsus di seluruh Indonesia, oleh karenanya hal itu diharapkan dapat dijadikan
cerminan dan refleksi diri untuk terus meningkatkan prestasi yang telah
ditorehkan saat ini maupun dimasa mendatang.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Bidang Pidsus atas terselenggaranya acara ini, serta mengapresiasi setinggi-tingginya atas capaian dan prestasi yang telah diraih. Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi terhadap kinerja positif penanganan perkara yang dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangani dan mengungkap ribuan kasus korupsi, dan diantaranya merupakan kasus kakap, kasus “Big Fish” seperti kasus Jiwasraya dan Asabri yang kerugian negaranya sangat fantastis sampai puluhan triliun rupiah, dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung mengatakan di penghujung tahun 2021, Bidang Pidsus
kembali membuktikan keberhasilannya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian,
keadilan dan kemanfaatan hukum, khususnya dengan adanya putusan Mahkamah Agung
RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa
Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Tekstil.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Bidang Pidsus
Kejaksaan Agung dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara sebagai
bentuk terobosan hukum yang harus terus dilakukan, karena sebagaimana kita
ketahui bersama bahwa kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja namun
juga kerugian perekonomian negara,” ujar Jaksa Agung.
Untuk itu, Jaksa Agung berharap kepada seluruh Jajaran Bidang
Pidsus, khususnya di daerah untuk menjadikan momen bersejarah ini sebagai
tonggak perubahan mindset penanganan perkara tindak pidana korupsi ke arah ada
tidaknya kerugian perekonomian negara karena Jaksa Agung masih melihat adanya
“gap” kualitas penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan satuan kerja di
daerah.
“ Jangan sampai terlalu ada timpang, ketika Pidsus Kejaksaan Agung
berlari dengan cepat, tapi Pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh
tertinggal. Maka, baik di pusat maupun di daerah Bidang Pidsus harus mempunyai
satu nafas yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelanya.
“Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih tersebut,
janganlah membuat kita jumawa sehingga kita terlena, karena mempertahankan itu
lebih sulit dari pada meraihnya. Jadikan itu semua sebagai pelecut semangat,
trigger serta motivasi untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi
kedepannya. Kita harus tetap melakukan evaluasi dengan mempertahankan hal-hal
baik yang telah dicapai, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangannya,”
sambungnya.
Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan, bahwa ke depan masih banyak
tantangan yang lebih sulit harus dihadapi Bidang Pidsus, seperti:
• Adanya Revisi
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, salah
satunya memberikan dampak dan perubahan strategis dalam bidang pidana khusus
terkait dengan adanya kewenangan Jaksa Agung untuk menetapkan penggunaan denda
damai (schiking) terhadap pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan atau
tindak pidana ekonomi lainnya;
• Keberlangsungan
pembangunan yang berkesinambungan dan keadaan perekonomian negara yang harus
tetap satabil; serta
• Penilaian
masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik.
Oleh karena itu, Jaksa Agung menyampaikan tantangan tersebut harus
direspon dengan cepat dan tepat. Lakukan penanganan tindak pidana korupsi serta
tindak pidana khusus lainnya secara profesional dan tidak gaduh, lalu
optimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Siapkan instrumen penunjang, dan
tingkatkan sarana dan prasarana termasuk kemampuan SDM-nya.
Kemudian salah satu hal
penting yang menjadi fokus utama pembenahan di Kejaksaan yaitu masalah
integritas.” Jangan sampai masalah
integritas ini menjadi batu sandungan yang membuat kita jatuh. Jangan hancurkan
ekspektasi yang besar dari masyarakat karena adanya satu atau dua oknum yang
tidak berintegritas. Marilah kita jaga marwah Kejaksaan sebagai institusi
terdepan dalam pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai wajah kepastian hukum
Indonesia, di mata rakyat dan di mata internasional. Tanpa Kejaksaan yang
bersih dan dipercaya, satu fondasi penting pembangunan nasional juga akan
rapuh,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini Jaksa
Agung atas nama pribadi dan institusi mengucapkan “SELAMAT HARI ULANG TAHUN
BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS KE-39”, teruslah bekerja secara cerdas, profesional
dan berintegritas.
Kemudian pada HUT Pidsus tahun ini Jaksa Agung menandatangani
Surat Keputusan Mars Pidsus Cerdas Pasti Bisa dan Hymne Pidsus serta
dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai Syukuran Ulang Tahun Bidang
Tindak Pidana Khusus ke-39 yang diberikan kepada Jaksa Termuda dari Bidang
Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bidang Tindak Pidana
Khusus ke-39 Tahun 2021 dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol
kesehatan, dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3 M.
( Muzer/ Rls )