Adhyaksa Foto Indonesia

Hadapi Serangan Cyber dan Ancaman Digital, Badiklat Kejaksaan Gelar Diklat Capacity Building Security Operation Center

  

Pastikan peserta mengikuti aturan Prokes, Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana  tinjau langsung ke ruang kelas Diklat SOC



JAKARTA-Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kian berkembang beriringan dengan Ilmu pengetahuan dan perkembangan peradaban manusia. Ciri globalisasi ini tampak begitu nyata dengan kemudahan akses digital di berbagai penjuru dunia. Negara berkembang yang acapkali dipandang terlambat dan terbelakang, pada kenyataannya cukup cepat merespon perkembangan jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi. 


“ Sayangnya perkembangan ini juga diikuti oleh pertambahan jumlah ancaman kriminalitas terhadap keamanan jaringan tersebut. Aktivitas- aktivitas digital ilegal yang dikenal antara lain dalam bentuk serangan hacking, malware dalam bentuk virus, spyware, trojan dan sebagainya yang terus bertambah. Selain bertumbuh dalam jumlah dan jenis, ancaman digital juga bertumbuh di sisi kualitas dan kompleksitas,” kata Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Spontana saat memberikan sambutan dan membuka Diklat Security Operation Center (SOC) Tahun 2021 secara virtual dari Command Center Badiklat Kejaksaan RI.


Diklat SOC yang dilaksanakan secara klasikal di Kampus A- Badiklat Kejaksaan RI, Senin (4/10/2021) akan berlangsung selama 5 hari, diikuti oleh 30 orang yang terbagi dalam 3 kelas, dengan peserta pegawai kejaksaan yang bertugas di bidang intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi personel dalam rangka mewujudkan SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta dalam rangka mengantisipasi  ancaman digital.


“Perkembangan sedemikian signifikan dari ancaman ini mengharuskan Kejaksaan RI khususnya bidang Intelijen sebagai pemilik dan pengguna jaringan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan teknis terkait metode-metode pengamanan jaringan ilegal mereka” ujar Tony Spontana. 


Mantan Staf Ahli Jaksa Agung mengungkapkan, menurut literatur yang ada, teknologi informasi adalah studi atau penggunaan peralatan elektronika, terutama komputer untuk menyimpan, menganalisa, dan mendistribusikan informasi apa saja, termasuk kata bilangan dan gambar. Dengan demikian teknologi dan komunikasi adalah segala bentuk teknologi yang diterapkan untuk memproses dan mengirimkan informasi dalam bentuk elektronis, seperti mikrokomputer, komputer mainframe, pembaca barcode, software pemroses transaksi perangkat lunak untuk lembar kerja, peralatan komunikmasi dan jaringan.


Diklat SOC ini diselenggarakan, selain merupakan major project Bappenas, juga dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM kejaksaan di bidang TIK untuk mendukung tercapainya tujuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government nasional, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Di samping itu, Kejaksaan RI juga telah mencanangkan transformasi menuju Kejaksaan Digital, sehingga harus disiapkan SDM yang memadai.


“Badan Diklat Kejaksaan RI khususnya bidang DTF ( Diklat Teknis dan Fungsional ) berusaha maksimal menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan Diklat dalam rangka memenuhi dan meningkatkan ketersediaan dan kemampuan security profesional yang memiliki skill dan experience yang cukup untuk memonitor, menganalisa dan memberikan rekomendasi terhadap jaringan terkait dengan incident security yang akan dan sedang terjadi,” imbuhnya.


Pada kesempatan hari yang sama, usai pembukaan Diklat SOC, Kabadiklat Tony Spontana didampingi Sekretaris Badiklat Jaya Kesuma meninjau langsung dan mengamati pembelajaran peserta ke ruang kelas untuk memastikan pelaksanaan Diklat yang berlangsung mengikuti aturan protokol kesehatan ketat.  ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال