Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi memberikan pengarahan pada Rakernis bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. |
JAKARTA- Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis Bidang Pembinaan Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari, Rabu 08 - 09 September 2021.
Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan salah satu program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 yaitu Digitalisasi Kejaksaan Untuk Sistem Kerja Yang Efisien, Transparan, Akuntabel, Dan Berbasis Teknologi Informasi yang diharapkan dapat menjadi jawaban atas tantangan pelaksanaan tugas dimasa pandemi saat ini, program prioritas tersebut sejalan dengan Peta Jalan atau Roadmap Indonesia Digital 2021-2045 yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Secara umum Kejaksaan telah memiliki strategi dalam penerapan penggunaan dan pemanfaatan Digitalisasi / Teknologi Informasi yang dilakukan dengan menitikberatkan pada 2 (dua) komponen, pertama Optimalisasi Pembangunan Sumber Daya Manusia;
dan kedua Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informasi.
Kedua hal tersebut merupakan strategi-implementasi yang sedang dan akan dilakukan dalam rangka transformasi digital melalui pemanfaatan teknologi informasi yang telah dimulai sejak tahun 2020 dengan melakukan penyusunan inisiasi Rencana Implementasi Executive Summary IT Master Plan Kejaksaan RI yang mengacu pada Renstra Kejaksaan RI 2020-2024, dan terus berlanjut secara kesinambungan kepada tahun 2021 saat ini dan seterusnya.
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus terus mengikuti perkembangan zaman terutama di era digitalisasi saat ini.
" Digitalisasi Kejaksaan berarti nanti seluruh tata kelola perkantoran, mulai dari persuratan dan administrasi perkara serta pelayanan publik di Kejaksaan harus berbasis teknologi informasi atau elektronik.
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi di Kejaksaan merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan tugas dan fungsi yang berbasiskan digital elektronik dalam rangka meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," terangnya.
Sementara menurutnya Kemajuan dan inisiatif digital yang sudah mulai diterapkan yaitu dengan mengembangkan sistem informasi dengan mengacu pada proses bisnis yang ada serta pemanfaatan teknologi untuk melaksanakan tugas yang antara lain:
a) Implementasi Case Management System (CMS) untuk proses bisnis administrasi penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. CMS Pidum saat ini juga untuk mendukung sistem database penanganan perkara tindak pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang merupakan salah satu prioritas nasional aksi pencegahan korupsi.
b) Implementasi Sistem Informasi Persuratan Dinas Elektronik (SIPEDE) dan memulai pemanfaatan tanda tangan digital.
c) Implementasi dashboard untuk memonitor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyerapan anggaran yang terintegrasi dengan sistem dari Kementerian Keuangan.
d) Implementasi sistem informasi kepegawaian.
e) Pengembangan Case Management System (CMS) Perdata Dan Tata Usaha Negara.
f) Pengembangan sistem informasi tilang Kejaksaan.
g) Pengembangan sistem informasi perencanaan.
h) Pemanfaatan teknologi informasi terkait sidang secara online, menggunakan perangkat video conference.
Mendasari pada pentingnya penerapan perubahan pola pikir (mind set) dalam pelaksanaan tugas, maka pada organisasi yang didalamnya terdapat unsur “Manusia" sebagai “Pelaku Perubahan” seyogianya haruslah dipandang sebagai sumber daya utama penggerak organisasi yang memiliki peran penting untuk menentukan keberhasilan mewujudkan visi dan misi besar yang hendak dicapai.
Bertolak dari hal tersebut, sumber daya manusia atau disebut pegawai berperan sangat signifikan dari mulai dilakukannya proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai pada proses pengendalian organisasi demi tercapainya tujuan organisasi secara optimal.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi juga mengatakan, untuk itu tanpa kreativitas dan inovasi, organisasi apapun termasuk Kejaksaan akan menjadi kurang berkembang, dimana kiprah dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya akan selalu menjadi sorotan masyarakat, sehingga dengan demikian, tidak ada pilihan lain selain menguatkan kelembagaan kejaksaan dengan dukungan sdm yang berkualitas, kreatif, dan inovatif.
Diimbuhkan Inovasi yang terus ditingkatkan seyogianya selaras dengan SDM Kejaksaan yang memiliki kemampuan, keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan di berbagai bidang, sehingga dapat komprehensif dalam berpikir, sekaligus dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang dimungkinkan terjadi di masa yang akan datang.
Di samping itu value yang tak kalah pentingnya dari SDM yang berkualitas adalah mereka yang memiliki sifat positif, berperilaku terpuji, dan memiliki integritas yang tak perlu diragukan konsistensinya.
" Untuk mendukung terciptanya SDM sebagaimana yang diharapkan, Bidang Pembinaan yang memiliki tugas dalam hal perencanaan dan perumusan kebijakan di Bidang Pembinaan, salah satunya terkait dengan aspek kepegawaian, maka sudah seharusnya dalam pelaksanaan tugas-tugas di Bidang Pembinaan senantiasa diarahkan untuk mengikhtiarkan terbangunnya karakter SDM Kejaksaan yang berkualitas, kreatif dan inovatif sehingga pada akhirnya mampu membawa Kejaksaan menjadi lembaga yang maju, dihargai, dan dapat diandalkan dalam mengatasi berbagai persoalan hukum dalam masyarakat," bebernya.
' Sistem manajemen SDM yang tidak diterapkan dengan baik mulai dari perencanaan pegawai, pengadaan/perekrutan, pembinaan dan pengembangan karier hingga pemberhentiannya akan berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten,' sambungnya.
Hal ini tuturnya, akan berpengaruh pada kualitas pelaksanaan tugas-tugas dan pencapaian kinerja Kejaksaan. Oleh karenanya, bidang pembinaan harus mampu melakukan pembenahan dalam pengelolaan SDM, sehingga diperoleh sistem manajemen SDM yang mampu menghasilkan pegawai yang profesional.
Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kejaksaan RI yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 (enam) area perubahan yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut, terus dilakukan upaya guna mewujudkan target seluruh wilayah dapat menjadi WBK dan WBBM. Tahun 2020 sebanyak 296 (dua ratus sembilan puluh enam) satuan kerja diajukan untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM. Dari yang diusulkan tersebut telah ditetapkan sebanyak 50 (lima puluh) satuan kerja terdiri dari 41 (empat puluh satu) satuan kerja memperoleh WBK dan 9 (sembilan) satuan kerja memperoleh predikat WBBM.
Sedangkan pada tahun 2021 telah dilakukan penilaian dan seleksi terhadap satuan kerja yang diajukan oleh Tim Penilai Daerah (TPD) dan Tim Penilai Internal (TPI) yaitu untuk predikat WBK sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) satuan kerja dan predikat WBBM sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) satuan kerja sehingga total 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) satuan kerja. Kejaksaan melalui Surat Wakil Jaksa Agung RI Nomor: 114/B/WJA/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan telah mengusulkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) satuan kerja untuk mengikuti Seleksi Zona Integritas WBK dan WBBM oleh tim penilai nasional.
Diharapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan sebagai unit kerja Eselon I pada tahun 2021 ini dapat memperoleh predikat WBK.
Melalui pengajuan ini, Wakil Jaksa Agung menyampaikan, bukan berarti inovasi berhenti ketika satuan kerja telah ditetapkan dengan predikat WBK maupun WBBM, melainkan bagaimana satuan kerja dapat mempertahankan yang sudah diraih, serta bagi satuan kerja yang belum mendapatkan predikat tersebut terus berupaya mewujudkan perubahan kearah yang baik dengan terus berinovasi.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengingatkan beberapa kebijakan sebagaimana dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 Tanggal 16 Desember 2020, sebagai bentuk dan arah kebijakan Kejaksaan yang bersifat mengikat dan wajib diimplementasikan oleh seluruh bidang. Oleh karenanya khususnya bidang pembinaan memiliki 4 poin yang menjadi fokus pembenahan antara lain sebagai berikut:
1. Berkaitan Dengan SDM Kejaksaan
2. Digitalisasi Kejaksaan
3. Penyusunan Dan Pengelolaan Anggaran
4. Optimalisasi PNBP Kejaksaan
Dalam kesempatan Rakernis Bidang Pembinaan tahun 2021 ini diharapkan agar jajaran Bidang Pembinaan melaksanakan upaya maksimal terkait tindak lanjut rekomendasi rapat kerja Kejaksaan tahun 2020.
" Selain peningkatan SDM, pemanfaatan sarana digital dalam mendukung kinerja Kejaksaan juga menjadi fokus kita bersama. Melalui Kejaksaan Digital, sebagai pengejawantahan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya.
Menurutnya Kejaksaan Digital juga merupakan sebuah visi menuju Kejaksaan yang modern, akuntabel dan terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi. Harapan besar dari Kejaksaan Digital adalah transformasi atau perubahan dari pekerjaan manual menjadi tersistem dengan pola kerja yang efektif dan efisien serta mudah untuk diintegrasikan.
Oleh karenanya, sistem aplikasi yang dikembangkan harus sesuai dengan proses bisnis pekerjaan yang ada di kejaksaan dengan didukung dengan SDM yang melek teknologi. Selain itu juga didukung oleh infrastruktur teknologi informasi sesuai kebutuhan dan tentunya memastikan dengan standar keamanan informasi.
" Standar ini untuk menjamin terhadap kerahasiaan informasi, yaitu terhadap informasi yang memang dikecualikan aksesnya sesuai peraturan perundangan sedangkan untuk informasi publik akan diberikan kemudahan untuk diakses oleh publik atau pemangku kepentingan secara luas," terangnya.
Mengakhiri arahannya, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan quote “BERANI BERINOVASI UNTUK KARYA TERBAIK, LAKUKAN SECARA IKHLAS DAN TAK KENAL PAMRIH” dan berharap kepada seluruh peserta Rakernis Bidang Pembinaan, agar mengikuti seluruh kegiatan yang diagendakan dengan penuh antusias, kesungguhan, dan perhatian serta memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya untuk menyerap seluruh informasi, pengetahuan dan wawasan yang pada gilirannya akan mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas. ( Muzer / Rls )