Adhyaksa Foto Indonesia

Pengarahan Jam- Intel Sunarta pada Rakernis Intelijen 2021 Menyebut 110 DPO Berhasil Ditangkap

 

Jam-Intel Dr. Sunarta saat memberikan pengarahan pada Rakernis Intelijen tahun 2021.


JAKARTA- Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jam-Intel ) Dr. Sunarta memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tahun 2021yang berlangsung dari Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu ( 22/9)2021)


Jam Intel berharap momentum acara ini, tidak hanya dianggap sebagai acara seremonial belaka, karena pada hakekatnya forum Rakernis ini diikuti oleh para pelaksana kebijakan di bidang Intelijen pada satuan kerja di seluruh Indonesia. 


Dengan demikian sudah selayaknyalah kesempatan ini dapat dipergunakan sebagai ajang diskusi, sharing pendapat dan informasi serta mensinergikan segala potensi untuk mengidentifikasi kendala-kendala teknis yang dihadapi guna merumuskan solusi terbaik yang dapat dijadikan acuan dalam penyelesaian program-program kerja tahun 2021.


Sunarta juga menyampaikan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen tahun 2021 ini mengambil tema “Intelijen Digital, Kejaksaan Optimal”, "Tema tersebut sangat tepat dan relevan kita usung sejalan dengan salah satu misi Kejaksaan Republik Indonesia 2020-2024 sebagai tindak lanjut dalam mendukung misi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024 yaitu Meningkatkan Kualitas kinerja Kejaksaan RI berbasis Teknologi Informasi," kata Sunarta.


" Di saat yang bersamaan sekarang kita juga telah memasuki era revolusi industri keempat (the fourth industrial revolution), sebagai geliat zaman yang ditandai dengan kemajuan teknologi dan tidak dapat dipungkiri telah membawa pengaruh dan perubahan yang sangat cepat, tidak terduga, dan tidak linier, sehingga mau tidak mau Aparat Penegak Hukum harus dapat menyesuaikan diri dan keluar dari pola tata cara yang sebelumnya hanya bersifat manual," sambungnya.


Dengan dikedepankannya pola digitalisasi, kecerdasan buatan (artificial intelligence), pengelolaan data dalam jumlah yang besar secara tepat yang dikenal dengan big data, maka teknologi informasi, bioteknologi, komputerisasi sebagai basis aktivitasnya, dalam perkembangannya telah mengubah dan mendisrupsi inovasi-inovasi sebelumnya. Dalam realitasnya kemudian, perkembangan teknologi yang sedemikian pesat tersebut juga telah mengubah landscape tata ruang ekonomi, sosial, budaya maupun politik secara global, yang berimbas dan berpengaruh pada kepentingan nasional.


Dalam realitas objektif, platform digital dan kecanggihan teknologi dimaksud telah berhasil menciptakan konektivitas antara manusia, mesin, dan data, yang dengan mudah memacu produktifitas yang tinggi, serta berbagai manfaat dan kemudahan lainnya dalam melakukan interaksi dengan cepat, real time, tanpa harus dibatasi ruang dan waktu.

Revolusi Industri 4.0 dalam kenyataannya telah memunculkan berbagai tantangan yang kompleks, pelik, dan rumit, diantaranya dengan semakin mudahnya seseorang untuk melakukan tindakan negatif bahkan cenderung mengarah pada perilaku kriminal, kejahatan. 

Hal sedemikian antara lain dapat disaksikan dengan maraknya berita bohong yang menyesatkan, hoax atau malicious deception yang disebarkan dengan menggunakan media sosial yang tidak jarang telah memicu terjadinya kesalahpahaman, keributan, bahkan menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban tetapi juga dapat menimbulkan snowball effect yang berimplikasi pada kehidupan berbangsa dan bernegara, menggerus semangat nasionalisme, kebhinekaan, semangat persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila.


Mantan Jampidum menyampaikan, berdasarkan hal tersebut, maka jajaran Intelijen dituntut terus meningkatkan kemampuannya dibidang teknologi agar dapat mengimbangi dan melakukan counter terhadap ancaman yang lahir dari perkembangan teknologi itu sendiri. 

" Seperti diketahui bersama saat ini kita telah memasuki era keterbukaan yang diwarnai dengan kemajuan teknologi komunikasi, dimana telah menjadikan informasi, termasuk klasifikasinya terbatas, bahkan tertutup, sebagai komoditi yang mudah diakses oleh siapa saja, bukan lagi monopoli intelijen. Berbagai media sosial seperti internet, termasuk google, yahoo bahkan facebook, twitter, dan instagram menyediakan beragam informasi berharga yang bisa diolah menjadi produk analisis bernilai tinggi," terangnya.

 Akan tetapi perlu diingat tidak selamanya data yang tersedia di media sosial tersebut akurat, bisa saja data-data tersebut merupakan desepsi, penyesatan atau mungkin data yang belum teruji validitasnya.


Oleh karena itu peningkatan kemampuan dan kualitas personil Intelijen kejaksaan pada masa kini merupakan suatu keniscayaan demi mengimbangi berbagai ancaman yang ada. Terlebih mengingat tantangan yang dihadapi akan semakin berat di masa yang akan datang. 

Dengan demikian dalam menjalankan tugas di era keterbukaan ini, maka personil intelijen Kejaksaan setidaknya memenuhi beberapa kriteria antara lain:

1. Skill/Science, Dalam hal ini setiap aparat intelijen dituntut untuk selalu berupaya meningkatkan wawasan, pemahaman, dan pengetahuannya guna meningkatkan kemampuan dan keterampilannya.

2. Responsif, dalam arti personil intelijen harus cepat memberikan reaksi terhadap situasi yang berkembang. Intelijen tidak boleh ketinggalan informasi dan harus lebih cepat, tetapi harus akurat dalam memperoleh informasi daripada pihak-pihak lainnya.

3. Simpatik, yaitu melakukan penggalangan dengan pendekatan atau cara soft dan jauh dari kesan intimidatif.

4. Kreatif, dalam pengertian personil Intelijen harus kaya ide tidak pernah kehabisan akal dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah.

5. Strength, Mengisyaratkan bahwa personil intelijen haruslah memiliki kekuatan. Kuat dalam memegang komitmen, kukuh dalam menjaga disiplin diri, teguh dalam pendirian, loyalitas, kesetiaan dan kejujuran, serta mampu menjaga kerahasiaan yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap waktu dan setiap saat diperlukan.


Dalam era disrupsi, yang meskipun di satu sisi membawa dampak negatif, akan tetapi pada sisi lain membawa peluang yang sangat besar bagi siapapun yang mampu memanfaatkannya dengan baik. Hal tersebut dapat dipahami mengingat pada era ini di bidang apapun dan di sektor kehidupan manapun, ukuran besar tidak lagi menjadi jaminan, namun kelincahan dan kecepatan yang menjadi kunci keberhasilan untuk dapat meraih hasil dan prestasi yang membanggakan. 


Dalam kondisi sedemikian, maka tidak selalu yang besar memangsa yang kecil, melainkan siapa yang cepat dapat mengalahkan yang lambat. Disrupsi menuntut dilakukannya perubahan cara melihat dan memandang sebuah masalah, sehingga nantinya dapat dipilih dan ditentukan metode maupun strategi yang terbaik untuk menghadapi perkembangan tersebut.


" Langkah strategis yang dapat ditempuh untuk membangun persepsi positif terhadap Institusi kita dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 adalah melalui transformasi digital secara utuh menyeluruh, bukan secara parsial sporadis. Hal yang sudah semestinya disadari mengingat pemanfaatan teknologi di lingkungan kita sudah tertinggal cukup jauh, tidak hanya dengan pihak swasta, tetapi juga dengan institusi pemerintah dan beberapa lembaga negara lain. 


Sebab ketika kita masih berkutat pada administrasi konvensional yang demikian bergantung pada kehadiran manusia secara fisik (physical presence), orang lain sudah mengembangkan digitalisasi birokrasi yang berbasis cloud computing, sebuah konsep kerangka kerja komputasi online secara lokal (Local Area Network) maupun internet global dimana terdapat beraneka aplikasi maupun data dan media penyimpanan yang dapat diakses dan digunakan secara berbagi (shared-service) dan secara bersamaan (simultaneous access) oleh para penggunanya," jelasnya.


Jaksa Agung Muda Intelijen meminta setiap Jajaran Intelijen yang merupakan bagian dari Sistem Penegakan Hukum Kejaksaan dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya sebagai Intelijen Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tidak boleh menutup mata terhadap kemajuan dan pesatnya perkembangan teknologi informasi digital dewasa ini, melainkan harus mampu menjadikannya sebagai instrumen utama untuk mendorong terciptanya Intelijen Adhyaksa modern yang berbasis digital. 

" Jika tidak mau beradaptasi saya pastikan akan tergilas oleh perubahan," tegasnya.


Oleh karena itu saat ini bidang Intelijen telah memulai langkah perubahan tersebut diantaranya menerapkan Aplikasi E-Admintel untuk menunjang pelaksanaan seluruh kegiatan dan operasi Intelijen Kejaksaan, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berperan dalam mensukseskan penuntasan penanganan tindak pidana, antara lain: membantu keberhasilan dalam menemukan Tersangka, Terdakwa, Terpidana. 


Dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan Agustus Tahun 2021 ini tercatat ada 110 (seratus sepuluh) orang dalam Daftar Pencarian Orang (Buron) yang berhasil diamankan dan saat ini, AMC juga dimanfaatkan dalam melakukan pelacakan aset hasil kejahatan, selain itu masih terdapat Sistem Adhyaksa Command Center (SIACC), Security Operations Center (SOC) dan masih ada beberapa sistem informasi yang sedang dikembangkan dalam rangka guna mendukung tupoksi Kejaksaan khususnya pada bidang Intelijen.


Dengan digitalisasi Intelijen diharapkan business process dapat berjalan secara cepat dan efektif tanpa terkendala dimensi ruang dan waktu, karena pada saat kapan pun dan dimanapun setiap pejabat struktural dapat memberikan instruksi dan keputusan serta penentuan Kemungkinan Cara Bertindak (KCB) kepada staf bawahannya secara bersamaan dengan harus dikerjakannya tugas-tugas lainnya.


Begitu pula halnya dengan penyampaian informasi dan bahan pelaporan membuat perkiraan keadaan (forecasting) kepada user yang dapat diberikan secara real-time, paperless, cepat, dan akurat melalui gadget atau smartphone sehingga seorang pimpinan dapat segera mengambil keputusan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, sekaligus tantangan yang dapat mengganggu, bahkan menggagalkan pelaksanaan tugas dan pencapaian visi misi Kejaksaan.


Hal tersebut juga dapat menjadikan salah satu pondasi teramat penting bagi terciptanya transparansi dan akuntabilitas kinerja sebuah institusi karena akan lebih memudahkan pemantauan dan pengawasan yang dengan begitu sekaligus akan dapat mempercepat intensitas pelayanan publik.


" Disamping itu, saat ini juga kita dihadapkan pada perang asimetris (asymmetric warfare) atau kejahatan siber (cyber crime) yang tidak kasat mata, berupa serangan non-militer yang berpola isu dan tema untuk penggiringan opini seperti menyebarkan ujaran kebencian, berita hoax, palsu, negatif, dan menyesatkan di media sosial dengan memanfaatkan skema menggunakan peralatan teknologi canggih dalam jaringan telematika global yang sanggup menimbulkan kegaduhan, perpecahan, dan instabilitas suatu negara yang berpotensi mengancam keberlangsungan kebhinekaan, ideologi negara, dan demokrasi," jelasnya.


Oleh karenanya, Intelijen Digital memegang peranan penting untuk menangkal dan menanggulangi kejahatan tersebut dengan menggunakan Cyber Intelligence yang berbasis teknologi sebagai sarana percepatan pengumpulan, pengolahan, analisa dan keputusan intelijen yang bersumber dari traffic informasi yang cepat dan padat di dunia maya.


"Berangkat dari sebuah kesadaran kita bahwa Jajaran intelijen sebagai pendukung (supporting) utama, memainkan peran penting dalam mensukseskan program seluruh bidang, maupun tugas pokok, fungsi dan wewenang Kejaksaan pada umumnya, khususnya mendukung keberhasilan operasi yustisi penegakan hukum," bebernya.


Terlebih memberikan kontribusi dalam mengantisipasi, memprediksi, dan mengatasi berbagai tantangan serta hambatan dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka melalui penerapan Intelijen Digital akan meningkatkan kinerja dan produktivitas jajaran Intelijen yang bermuara pada terwujudnya Kejaksaan Optimal.


Selain itu, hal yang penting dalam penggunaan teknologi untuk keperluan intelijen adalah pengukuhan integritas di dalam diri, sehingga tidak disalahgunakan dan dijadikan sebagai objek meraup keuntungan pribadi. Hal tersebut berguna di tengah upaya kita bersama untuk memulihkan dan mengembalikan kepercayaan publik (public trust) institusi kita di tengah Masyarakat.


Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan sebagaimana yang telah kita ketahui, pada tahun 2020 yang lalu, negara kita Indonesia menghadapi masa sulit akibat pandemi virus corona atau covid-19, hingga saat ini wabah tersebut belum berakhir dan kondisinya telah menghambat pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden.


Pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap kondisi sosial, ekonomi, masyarakat, namun secara nyata telah mempengaruhi perekonomian nasional hingga terjadinya kontraksi pada berbagai sektor. Untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah telah menyiapkan program PEN untuk memulihkan ekonomi Indonesia, Menindaklanjuti kebijakan PEN tersebut, Jaksa Agung RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-085/A/SKJA/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kejaksaan siap mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional di bidang Hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsinya secara profesional dan proporsional, oleh karena itu dalam rangka mendukung program PEN, jajaran Intelijen telah melakukan upaya preventif serta deteksi dini melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Dimana pada semester 1 tahun 2021 ini telah mendampingi sebanyak 463 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp.180.138.927.446.507 (seratus delapan puluh triliun seratus tiga puluh delapan milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus tujuh rupiah).


Selain kegiatan PPS, bidang Intelijen juga telah melakukan kegiatan pengamanan investasi dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI yang telah memfasilitasi hambatan investasi sebesar Rp 26.3 Triliun (dua puluh enam koma tiga triliun)


Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 hingga 20 Agustus 2021 mencapai Rp326,74 triliun atau 43% dari pagu Rp744,77 triliu. Mendasari hal tersebut diatas, maka saya berharap Kontribusi bidang Intelijen dalam rangka mendukung program PEN dapat lebih dioptimalkan sehingga penyerapan anggaran PEN dapat maksimal dan tentunya kehadiran Kejaksaan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang terdampak pandemi, namun demikian upaya tersebut tentunya dilakukan dengan pendekatan pencegahan, serta tidak melakukan kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan, terlebih menakut-nakuti yang dapat berdampak pada terhambatnya pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional.


" Berkenaan dengan tugas penting kita untuk melakukan penataan, pembenahan dan optimalisasi kinerja Bidang Intelijen, maka penyelenggaraan Rakernis ini sebagaimana yang telah saya sampaikan sebelumnya merupakan upaya untuk mengidentifikasi berbagai hal dan masalah yang perlu mendapatkan perhatian atau menjadi prioritas untuk segera dikaji, dicarikan solusinya sehingga dapat dirumuskan suatu acuan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab utama Bidang Intelijen," jelas Sunarta.


Dalam pertemuan ini nantinya dapat pula berkembang permasalahan-permasalahan lain untuk segera dicarikan solusinya, guna menghasilkan rekomendasi positif berupa langkah-langkah penyelesaian yang konkrit dan dapat diterapkan.


Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung Muda Intelijen mengingatkan bahwa segala kegiatan dan Program Kerja Kejaksaan secara keseluruhan, sangat bergantung pada keberhasilan saudara dalam pencapaian kinerja. " Kiranya Saudara-Saudara dapat mengikuti kegiatan ini secara tekun dan antusias serta memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya untuk menyerap sebanyak mungkin informasi yang dibutuhkan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan," harapnya.


Dalam Rakernis Intelijen Tahun 2021, dihadirkan para narasumber secara virtual, sebagai berikut:

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Mahfud MD, SH. SU. M.I.P menyampaikan topik “Peranan Intelijen Kejaksaan Dalam Keutuhan NKRI di Era Digital”

Sekretaris Komite Intelijen Pusat Badan Intelijen Negara (BIN), Brigjen TNI Hotman Sagala menyampaikan topik “Sinergitas Intelijen Kejaksaan Dalam Mendukung Intelijen Negara”

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),  Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian menyampaikan topik “Pentingnya Asesmen Security Aplikasi Website”

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC menyampaikan topik “Literasi Digital Guna Terciptanya Insan Adhyaksa Dalam Bermedsos”

Direktur Anggaran Bidang Politik Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendara Negara pada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Dra. Dwi Pudjiastuti Handayani M.Si. menyampaikan topik “Sosialisasi Mata Anggaran Untuk Dukungan Intelijen Penegakan Hukum”

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tahun 2021 dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Muzer/Rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال