Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kab.Pasuruan H. Ramdhanu Dwiyantoro, sedang menjalani pemeriksaan medis. |
PASURUAN- Menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kab. Pasuruan-Bangil bekerjasama dengan RSUD Tipe B Bangil menggelar pemantauan kesehatan bagi para pegawai Kejari dengan melakukan pengecekan kondisi fisik tubuh dengan cara pengambilan sampel darah. Hal itu guna untuk memastikan kesehatan para pegawai secara prima, pengecekan kondisi imunitas-daya tahan tubuh dilakukan setelah menjalani vaksin yang ke-2.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kab.Pasuruan H. Ramdhanu Dwiyantoro saat dikonfirmasi, Selasa ( 11/5/2021) mengatakan, jelang libur hari raya idul Fitri pihaknya telah melakukan patroli Kesehatan atau pemantauan kondisi kesehatan bagi seluruh pegawai Kejari Kab.Pasuruan-Bangil.
" Terutama pengecekan kondisi Imunitas dengan cara pengambilan sampel darah, " ujarnya.
Ramdhanu menjelaskan berdasarkan penjelasan Direktur RSUD Bangil dr. Arma Rosalina bahwa sampel darah akan di periksa di Laboratorium dan jika di ketahui ada kondisi Imunitas pegawai-pegawai dalam kondisi rendah akan dilakukan treatment.
'Jika ditemukan kondisi tubuh pegawai lemah maka secepatnya para pegawai itu akan dilakukan treatment penyuntikan Booster untuk meninggikan Imunitas daya tahan tubuh para pegawai Kejari Kab Pasuruan-Bangil," bebernya.
Kepala Kejari Kab. Pasuruan - Bangil H. Ramdhanu Dwiyantoro dalam pesannya kepada para pegawai tidak pernah bosan dan selalu memberi peringatan keras kepada para pegawai agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Kita ingatkan terus agar tetap selalu pada protokol kesehatan dan mengikuti anjuran ulama dan umaro," terangnya.
Selain itu Ramdhanu juga selalu mengingatkan untuk menjalankan tatanan kehidupan yang terbaru yang di sebabkan adanya wabah pandemi covid 19 ini.
"Dan terus memohon doa kepada Alloh SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, " pesannya.
" Agar kita semua terhindar dari Covid 19, dan di berikan umur panjang serta kesehatan jasmani dan rohani yang prima," tandasnya.
Ramdhanu Dwiyantoro menjelaskan kegiatan ini dilakukan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Virus Covid -19.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penangan Covid-19 Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid.19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Selaras dengan kebijakan pemerintah tersebut, maka Jaksa Agung RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan/atau cuti pegawai serta pembatasan kegiatan di lingkungan Kejaksaan RI selama Bulan Ramadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H. ( Muzer )