Adhyaksa Foto Indonesia

Berkas Lengkap, 7 Tersangka Dugaan Tipikor PT.ASABRI Segera di Sidang

 




Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak


JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti 7 (tujuh) Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengelolaan Keuangan dan Investasi pada PT. Asabri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.


" Penyerahan 7 (tujuh) Tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim.Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) ," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak di Jakarta kepada wartawan, Jumat ( 28/5/2921)


Leonard menjelaskan Ketujuh orang tersangka tersebut dalam kedudukan di PT.Asabri sebagai berikut.

Pertama Tersangka ARD dalam kedudukan selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016.Yang kedua adalah SW dalam kedudukan selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020.


Kemudian Tersangka yang ketiga inisial BE dalam kedudukan selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014. Selanjutnya Tersangka HS dalam kedudukan selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.


Berikutnya Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017,lalu yang keenam Tersangka LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, dan yang ketujuh Tersangka JS selaku Direktur Jakarta Emiten.


Sementara itu kasus posisi perkaranya disebutkanbahwa pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. ASABRI (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni:

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard kembali mengatakan, Para Tersangka kemudian ditahan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tetap menahan dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini 28 Mei 2021 s/d 16 Juni 2021.


" 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka BE, Tersangka IWS, Tersangka HS, dan Tersangka LP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Leo.


Sementara Tersangka ARD dan Tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Untuk selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap Para Terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya. (Muzer Rls)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال