![]() |
Kajati Papua Nikolaus Kondomo ( kiri ) didampingi Asisten Pidsus Lukas Alexander Sinuraya saat memberikan keterangan kepada wartawan ( foto IST ) |
JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Papua menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) penyalahgunaan ribuan ton beras di Nabire. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10,8 miliar.
Jaksa Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejati Papua meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan 1.028,6 ton beras di Kabupaten Nabire dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Papua, Nikolaus Kondomo kepada wartawan dikantornya di Jayapura, Papua, Jumat (19/2/2021).
Nikolaus Kondomo yang di dampingi Asisten Pidana Khudus Kejati Papua Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, inisial kedua tersangka adalah RH dan LA.
Diketahui RH berperan sebagai Kepala Kantor Seksi Bulog Nabire periode Januari 2017 hingga Maret 2018, sedangkan LA selaku Kepala Gudang Kantor Seksi Bulog Nabire periode Januari hingga Maret 2018.
Modus operandi dalam kasus ini adalah sudah ada pembelian beras hingga 1.028,6 ton dari sejumlah kelompok tani. Namun dari temuan penyidik, beras tersebut tidak berada di gudang Bulog.
"RH yang memerintahkan pengadaan anggaran untuk pembelian beras dari petani hingga 1.028,6 ton. Namun diduga RH menggunakan uangnya untuk keperluan yang lain. Sementara LA melakukan dokumen fiktif bahwa beras telah berada di gudang, " terang Nikolaus.
Nikolaus menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara terungkap adanya indikasi penyalahgunaan ribuan ton beras dari tahun 2017 hingga 2018.
" Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai hingga Rp 10,8 miliar.," ujarnya.
"Rencananya kami akan memeriksa dua tersangka di Kejati Papua pada pekan depan. Tujuannya untuk mengungkap tambahan data dalam kasus ini, " tuturnya.
Sementara Asisten Pidsus Kejati Papua,Lukas Alexander Sinuraya di konfirmasi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah orang yang terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan ribuan ton beras di Nabire.
"Kami memeriksa sebanyak 12 orang yang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini," tuturnya.
"Tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, " pungkasnya.( Muzer )