Adhyaksa Foto Indonesia

Jaksa Agung Hadiri Audensi dan Silaturahmi Dengan BAP dan DPD-RI

 







JAKARTA- Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Peltihan Kejaksaan RI, menghadri Audensi dan Silaturahmi Virtual dengan Badan Akuntabiltas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan,Senin ( 25/1/2021)


Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Ir. H. Bambang H. Sutrisno, M.M.  menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia beserta seluruh jajaran atas kehadirannya pada Rapat Audiensi secara Virtual Meeting antara Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI dengan Jaksa Agung Republik Indonesia pada pagi hari ini. 


“ Audiensi ini kami laksanakan dalam rangka silaturahmi berkenaan dengan Kepemimpinan BAP DPD RI Periode 2020-2021 serta menjalin penguatan kerja sama antar kedua lembaga, khususnya dalam konteks pelaksanaan tugas BAP DPD RI.” kata Ir. H. Bambang H. Sutrisno, M.M. Senator dari Dapil Jawa Tengah sebagai Ketua BAP DPD RI.



Pada kesempatan ini  Bambang H. Sutrisno memperkenalkandiri sebagai Ketua BAP DPD RI Periode 2020-2021,turut hadir pada Rapat Audiensi hari ini,Wakil Ketua I, dr. Asyera Respati A. Wundalero, Senator dari Dapil Nusa Tenggara Timur; Wakil Ketua II, Edwin Pratama Putra, S.H., Senator dari Dapil Riau;Wakil Ketua III, Zainal Arifin, A.Md. Kep, Senator dari Dapil Kalimantan Timur.Abdur Rahman Thaha, Anggota BAP DPD RI, senator dari Dapil Sulawesi Tengah. 


“ Kami berharap kiranya melalui perkenalan ini, BAP DPD RI dan Kejaksaaan Agung RI dapat semakin bersinergi dan menjalin kerja sama yang baik ke depannya ” lanjut Ir. H. Bambang H. Sutrisno, M.M.


Bambang mengungkapkan Sesuai pasal 121 Peraturan DPD RI No 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, mempunyai tugas :

a. melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD;

b. menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah, meliputi korupsi dan maladministrasi dan pelayanan publik.


Sehubungan dengan tugas BAP DPD RI tersebut maka perlu dilakukan pertemuan BAP DPD RI dengan Kejaksaan Agung RI dengan maksud untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan kerjasama dalam implementasi undang-undang mengenai penegakan hukum atas kasus korupsi baik yang bersumber dari hasil pemeriksaan BPK RI maupun berasal dari pengaduan masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, BAP menyadari bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI sangat diperlukan khususnya dalam konteks 2 (dua) hal sebagai berikut:

1. Penegakan hukum oleh Kejaksaan RI berkenaan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

2. Penegakan hukum oleh Kejaksaan RI berkenaan dengan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi.

Dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI yang berkaitan dengan penegakan hukum, yaitu meliputi:

a. Penegakan hukum berkenaan dengan tindak pidana yang dijumpai dari hasil pemeriksaan BPK RI.

b. Penegakan hukum berkenaan dengan ketidakpatuhan pihak yang wajib menindaklanjuti pengembalian kerugian negara sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.


Sedangkan penanganan pengaduan masyarakat terkait dengan indikasi korupsi relevan disampaikan antara lain kepada Kejaksaan RI, selain BAP DPD RI serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).



Sementara itu mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berkenaan dengan pengaduan masyarakat yang diterima oleh APH termasuk Kejaksaan RI. Undang-Undang tersebut mengatur koordinasi APH dengan APIP untuk bersama-sama memastikan penyimpangan yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut apakah memenuhi unsur administrative atau pidana. Kelalaian dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


“ Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini kami ingin berdiskusi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait penegakan hukum berkenaan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi. Kami berharap adanya sinergitas dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas BAP dan Kejaksaan Agung RI ke depan.” kata Ir. Bambang H. Soetrisno, MM. mengakhiri sambutannya.


Sementara Jaksa Agung dalam sambutannya mengatakan bahwa Rapat Audien ini dimaksudkan untuk terciptanya sinergitas dalam mendukung kelancaran pelaksanaan koordinasi dan kerjasama tugas Badan Akuntabilitas Publik DPD RI dan Kejaksaan RI. Terwujudnya good corporate governance dan clean government, serta mendukung Penegakan hukum yang profesional dan proporsional.


Guna mendukung akuntabiltas publik, Kejaksaan telah membuat Nota Kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik 

Indonesia sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 4/NK/XXIII.2/8/2020 dan Nomor 160 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Dan Koordinasi Dalam Rangka mendukung Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi yang meliputi :

1. Koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum, antara lain: Tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan investigatif yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana; dan Tindak lanjut terhadap permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, danpemberian keterangan ahli.

2. Penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi dalam pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara;

3. Bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya; 

4. Optimalisasi kegiatan pemulihan aset;

5. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia;

6. Pertukaran data dan/atau informasi; dan

7. Kerja sama lain yang disepakati.

Implementasi Nota Kesepahaman tersebut sudah dilaksanakan dengan sinergi antara Jampidsus dengan BPK dalam Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya (AJS), dimana Tim Penyidik pada Jampidsus melakukan analisa hukum dari alat bukti yang ditemukan.



 Sementara itu Tim Auditor BPK melakukan analisa akutansi terhadap alat bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik, sehingga kausalitas antara unsur perbuatan melawan hukum dengan unsur kerugian keuangan negara menjadi analisa yuridis yang komprehensif sebagai suatu perbuatan yang voltooid.


Selain itu menurut Jaksa Agung terdapat hal-hal yang harus diperkuat dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut antara lain :

1. Perlunya harmonisasi penyamaan persepsi dalam memahami kerugian keuangan negara sesuai dengan asal usul :

a. Pengertian Keuangan Negara menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maupun yang diatur di dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

b. Pengertian Keuangan Negara menurut Penjelasan Umum UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001

c. SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020

2. Perlunya ketegasan dalam Undang-Undang BPK bahwa hasil Penghitungan kerugian keuangan Negara atas permintaan penyidik yang dilakukan oleh BPK bukan menjadi objek Tata Usaha Negara sehingga tidak dapat diajukan gugatan.

Selanjutnya terkait dengan penegakan hukum berkenaan dengan pengaduan masyarakat Kejaksaan RI sudah mejalankan langkah-langkah yang meliputi Implementasi, Petunjuk lebih lanjut, Kordinasi dan Tukar informasi serta Pemetaan kendala yang dihadapi.


Implementasi agar kedua UU tersebut diatas dapat berjalan dilakukan dengan cara :

1. Penanganan tindak pidana Korupsi penanganan secara holistik dengan pelibatan partisipasi masyarakat.

2. Mengedepankan aspek integritas dengan tanpa adanya kepentingan tertentu terkecuali penegakan hukum semata.

3. Telah melakukan koordinasi antara penegak hukum dengan aparatur pengawas internal pemerintah (APIP).

4. Pada tanggal 28 Februari 2018 telah menandatangani notakesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

5. Telah terciptanya harmonisasi ketiga institusi.

6. Telah sejalan dengan bunyi pasal 385 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015


Selain itu, bahwa telah menegaskan Kebijakan Kejaksaan RI tentang Arah Pendekatan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :

Mengoptimalkan upaya persuasive dan preventif

Meletakkan hukum pidana sebagai Ultimum Remedium (sarana terakhir),

Melakukan koordinasi dengan APIP (pengawas intern) dan Pengawas Eksternal ataupun pihak terkait lainnya

Petunjuk Lebih Lanjut baik oleh Kejaksaan RI maupun APIP 

Berkenaan dengan Implementasi kedua UU tersebut, telah dilaksanakan antara lain  :

1. Kejaksaan RI menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian tentang Koordinasi APIP Nomor : 119-49 Tahun 2018, Nomor B-369/F/Fjp/02/2018, Nomor: B-9/II/2018. 

2. Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan sebagaimana Surat No. B765/F/Fd.1/04/2018 tanggal 20 April 2018

Tukar menukar infromasi dan koordinasi atas dalam penanganan pengaduan masyarakat


Dalam Perjanjian Kerjasama antara APIP dan APH telah diatur tukar menukar data atau informasi atas laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaran Pemerintahan Daerah. 

Adapun dalam tukar menukar data dan atau informasi meliputi :

1. Data yang dimaksud antara lain :

a) Laporan atau pengaduan masyarakat;

b) Bukti pendukung laporan atau aduan masyarakat;

c) Pemberitahuan secara tertulis hasil penanganan laporan atau pengaduan masyarakat masing-masing pihak;

d) Laporan atau aduan kecuali identitasi pelapor.

2. Tukar menukar data dan / atau informasi dilakukan pada:

a) Tahap setelah terbitnya Laporan Hasil pemeriksaan APIP dan APH;

b) Tahap penyelidikan oleh APIP dan APH.

3. Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan data dan / atau informasi yang diterima dan tidak dapat diberikan kepada pihak lainnya tanpa persetujuan para pihak.


Untuk itu Kejaksaan Agung sendiri sepanjang Tahun 2020, telah menerima laporan pengaduan masyarakat sebanyak 523 laporan yang kemudian diteruskan ke Kejati seluruh Indonesia, dan sebanyak 28 laporan ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.


Kendala Yang Dihadapi Dalam Rangka Mengimlementasikan UU

Berdasarkan pemetaan, kendala utama dalam pelaksanaan koordinasi antara lain :

Minimnya koordinasi APIP dan APH dalam pertukaran informasi dan data, tidak pernah secara bersama-sama dalam tahap penyelidikan untuk membahas laporan / aduan termasuk pelanggaran adminstrasi / pidana.

Masih ditemukan adanya ego sektoral antara APIP dan APH yang dilandasi atas pemahaman atau persepsi individual atas implementasi ketentuan perundang-undangan, tidak adanya batasan waktu koordinasi terkait verifikasi dan pengumpulan informasi oleh APIP kepada APH.

Belum adanya pertemuan berkala antara APIP dan APH dan tidak adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) dterkait penerimaan laporan/aduan dari masyarakat

Dengan penerapan langkah-langkah tersebut diatas, Sinergi, Koordinasi dan Kolaborasi antara APH, APIP, dan Pengawas Eksternal diharapkan dapat menciptakan preventive action sejalan dengan paradigma pemerintah dalam mengukur kinerja pemberantasan korupsi. 


Jaksa Agung menyatakan bahwa keberhasilan APH tidak hanya diukur dari berapa kasus diselesaikan atau berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga diukur dengan berapa kerugian negara yang bisa diselamatkan, untuk itu perlu dilakukan upaya antara lain :

1. Menjalin komunikasi dalam rangka membangun persepsi yang sama antara APH dan APIP  ;

2. Mengesampingkan ego sektoral di antara kedua belah pihak ;

3. Mengupayakan sistem koordinasi yang transparan dan akuntabel ;

Audiensi dan Silaturahmi Virtual Jaksa Agung RI dengan Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tersebut dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Muzer/Rls).


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال