Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Rohil Berhasil Selamatkan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi

 




Kajari Rokan Hilir, Gaos, Wicaksono, SH, MH ( kedua dari kiri ) menerima titipan uang dari keluarga terdakwa Syamsuri dalam kasus korupsi DPRD Rohil





ROKAN HILIR-Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) di bawah komando Gaos, Wicaksono, SH, MH kembali berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi di sekretariat DPRD Rohil tahun anggaran 2016. 




“Kejaksaan Negeri  Rokan  Hilir  bidang pidana khusus telah menerima penitipan untuk pelunasan kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.875.000 pengembalian telah 100% sesuai dengan penghitungan BPKP Provinsi riau Rp 892.875.000, pengembalian yang kita terima dari  keluarga para terdakwa H. Syamsuri,” kata Kepala Kejaksaan  Negeri (Kajari)  Rokan Hilir, Gaos, Wicaksono, SH, MH dalam keterangan pers Selasa (29/09/2020)



Lebih lanjut Gaos Wicaksono menjelaskan,bahwa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bidang pidana khusus pada hari Senin tgl 28 September 2020 jam 12.00 wib telah menerima penitipan untuk pelunasan kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.875.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta  delapan ratus tujuh puluh lima ribu) rupiah.



"Pengembalian telah 100 % sesuai dengan penghitungan BPKP Provinsi Riau yang kita terima dari  keluarga para terdakwa H. Syamsuri. S. Sos alias Syam alias Suri bin Ahmad dan kawan kawan  terhadap perkara tindak pidana korupsi  pada program kegiatan kerjasama informasi Mass Media pada sekretariat daerah DPRD Kabupaten Rokan Hilir TA 2016,"sambungnya.



Gaos Wicaksono  mengatakan, pasal  yang disangkakan pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang masih tahap persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," pungkasnya.


Dengan demikian Kejari Rokan Hilir kembali menunjukkan tajinya dengan meraih keberhasilan menyelamatkan kerugian negara hingga 100 % terhadap perkara tersebut. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال