Adhyaksa Foto Indonesia

Opini : KEJAKSAAN RI, ADITOKOH DALAM LAKON PEMBERANTASAN KORUPSI


Opini
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Dr.Adi Toegarisman ( Kiri ) dan Peserta PPPPJ Angkatan 76 Zulkarnaen Baso Hakim ( (foto-foto ZBH )

KEJAKSAAN RI, ADITOKOH DALAM LAKON PEMBERANTASAN KORUPSI
Oleh : Zulkarnain Baso Hakim


Pemberantasan Korupsi, menjadi sebuah agenda besar yang sudah sedari dulu diupayakan dan menjadi titik fokus upaya penegakan hukum nasional Negara yang sejatinya sudah digulirkan sejak Negara ini merdeka. Reformasi tahun 1998 pun bergulir menjadi penanda dan babak penting perjalanan bangsa ini dalam memberangus KKN yang sudah lama dan menahun menggerogoti bagsa ini. sudah banyak upaya yang ditempuh Negara dalam hal ini Pemerintah untuk melakukan perang terhadap korupsi mulai dari upaya penguatan substansi hukum dalam rangka pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime dengan menerbitkan UU N0 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sampai pada upaya “mencangkok” lembaga penegakan hukum independen baru bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam struktur sistem penegakan hukum pidana nasional. Pasca kemunculan KPK tahun 2002 lalu dengan segala tindak tanduknya dengan bekal beberapa kewenangan “ekstra”nya, KPK diagung-agungkan sebagai ksatria utama penebas leher-leher koruptor di negeri ini.

Lantas apakah benar KPK sebagai sosok sentral penegakan hukum pemberantasan korupsi di negeri ini, ibaratkan pemberantasan korupsi sebagai sebuah lakon atau drama, apakah benar KPK mengambil posisi sebagai Aditokoh (tokoh utama) dalam lakon pemberantasan korupsi di Nusantara. Tentu saja bukan, karena sejatinya Aditokoh sebuah lakon itu sudah disiapkan dan sudah ada sejak Lakon itu dipentaskan. KPK yang baru muncul dalam perjalanan Lakon pemberantasan korupsi ini menunjukan bahwa KPK hanyalah sosok pemeran pembantu dalam lakon pemberantas korupsi untuk membantu aditokoh utamanya. Dengan demikian sudah bisa diidentifikasikan, aditokoh pemberantasan korupsi di negeri ini adalah lembaga penegak hukum permanen yang sudah sejak  awal dibentuk dalam rangka melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Bahkan beberapa lembaga penegakan hukum permanen tersebut baik secara fungsi dan kewenangannya sudah ada jauh sebelum Negara ini merdeka, mereka diantaranya adalah lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Di antara lembaga-lembaga tersebut, ada sosok sentral sebagai tokoh utama lakon pemberantasan korupsi yang menduduki posisi strategis dalam sistem peradilan pidananya. Kejaksaan menjadi nama yang pantas untuk disematkan. Mengapa kejaksaan, karena di tangan Kejaksaanlah (Jaksa) komando pengendali perkara atau Master Of Process dalam penaganan sebuah perkara dalam hal ini penanganan perkara korupsi. Ada beberapa argumen yang dapat penulis utarakan dalam mendukung posisi Kejaksaan sebagai aditokoh pemberantasan korupsi antara lain :
Pertama, jaksa (Kejaksaan) sebagai dominus litis atau pengendali perkara yang mengambil posisi sentral dan strategis dalam integrated criminal justice system kita. Dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, jaksa mengambil posisi sebagai jembatan yang menghubungkan Penyidikan oleh kepolisian dan pemeriksaan di sidang pengadilan oleh Hakim dimana dalam posisi ini baik buruknya penangatahapan penyidikan hinga ke persidangan. Dalam posisi ini Jaksa tidak hanya dituntut memiliki kapabilitas ilmu hukum dan penanganan perkara saja, melainkan Jaksa juga dituntut harus mampu memahami pola pikir penyidik kepolisian dan pola pikir hakim di persidangan dalam mengkonstruksikan prekspektif penanganan sebuah perkara pidana.
Kedua, berbicara kewenangan (Authority gesag), berdasarkan KUHAP dan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam sistem peradilan pidana, bahwa hanya Jaksa yang dapat melakukan penuntutan suatu perkara pidana. Bandingkan dengan kewenangan penyidikan yang bisa dilakukan oleh beberapa instansi penegak hukum semisal kepolisian, BNN, Perwira Angkatan Laut, PPNS dll. Sedangkan penuntutan hanya dapat dilakukan oleh seorang Jaksa. Hal ini menunjukan betapa hebat, sentral dan besarnya tanggungjawab serta kewenagan yang dimiliki oleh seorang Jaksa. Di KPK sendiri ,Jaksa yang melakukan penuntutan adalah Jaksa-jaksa yang berasal dari Kejaksaan RI dan bukanlah Jaksa KPK, karena KPK tidak dapat merekrut Jaksa  sendiri. Bahkan berbicara kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, disamping melakukan penuntutan, kejaksaan dapat melakukan Penyidikan sendiri.
Ketiga, Kejaksaan RI lebih menjangkau ke pelosok negeri dengan 31 Kejaksaan Tinggi, 473 Kejaksaan Negeri dan 64 Cabang kejaksaan Negeri. Hal ini tentunya dapat mendukung pemberantasan korupsi hingga ke pelosok negeri
Keempat. Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya fokus melakukan upaya represif semata, melainkan juga mengedepankan upaya preventif dalam mencegah terjadinya korupsi. hal ini ditegaskan kembali Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo pada amanat upacara perayaan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-59 kemarin bahwa “utamakan upaya pencegahan agar melalui pendekatan sedemikian akan mampu menciptakan suasana kondusif bagi pelaksanaan pembangunan”. Untuk itu Kejaksaan Agung RI sejak tahun 2015 lalu sudah menggulirkan program “Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) dan TP4D di daerah Provinsi dan Kabupaten-Kota yang bertujuan untuk mendukung upaya pembangunan Negeri dan mencegah terjadinya Korupsi dalam proyek dan pembangunan Pemerintah sebagaimana yang termaktub dalam Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
Kelima. Kejaksaan dalam melakukan pemberantasan korupsi sangat terbuka dengan upaya kolaboratif dari aparat penegak hukum lainnya semisal Kepolisian, KPK dan lain-lain guna mendukung terciptanya iklim pemberantasan hukum yang berintegritas, cerdas, efektif yang dapat dipercaya dan diandalkan oleh Rakyat Bangsa dan Negara. Kejaksaan sadar betul bahwa dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, kerjasama dan koordinasi yang baik diantara sub-sub sistem peradilan pidana menjadi syarat utama berjalannya peradilan pidana yang baik dan professional dalam mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Dengan demikian sudah sepantasnya Kejaksaan RI disebut sebagai Aditokoh dalam Lakon pemberantasan korupsi di negeri ini.

Penulis adalah : 
(Peserta PPPJ Angk LXXVI Kls I / Analis Penuntutan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan)

  

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال