Opini
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Dr.Adi Toegarisman ( Kiri ) dan Peserta PPPPJ Angkatan 76 Zulkarnaen Baso Hakim ( (foto-foto ZBH ) |
KEJAKSAAN RI, ADITOKOH DALAM LAKON
PEMBERANTASAN KORUPSI
Oleh : Zulkarnain Baso Hakim
Pemberantasan
Korupsi, menjadi sebuah agenda besar yang sudah sedari dulu diupayakan dan
menjadi titik fokus upaya penegakan hukum nasional Negara yang sejatinya sudah
digulirkan sejak Negara ini merdeka. Reformasi tahun 1998 pun bergulir menjadi
penanda dan babak penting perjalanan bangsa ini dalam memberangus KKN yang
sudah lama dan menahun menggerogoti bagsa ini. sudah banyak upaya yang ditempuh
Negara dalam hal ini Pemerintah untuk melakukan perang terhadap korupsi mulai
dari upaya penguatan substansi hukum dalam rangka pemberantasan korupsi sebagai
extra ordinary crime dengan
menerbitkan UU N0 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sampai pada upaya “mencangkok” lembaga penegakan hukum
independen baru bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam struktur sistem
penegakan hukum pidana nasional. Pasca kemunculan KPK tahun 2002 lalu dengan
segala tindak tanduknya dengan bekal beberapa kewenangan “ekstra”nya, KPK
diagung-agungkan sebagai ksatria utama penebas leher-leher koruptor di negeri
ini.
Lantas
apakah benar KPK sebagai sosok sentral penegakan hukum pemberantasan korupsi di
negeri ini, ibaratkan pemberantasan korupsi sebagai sebuah lakon atau drama,
apakah benar KPK mengambil posisi sebagai Aditokoh (tokoh utama) dalam lakon
pemberantasan korupsi di Nusantara. Tentu saja bukan, karena sejatinya Aditokoh
sebuah lakon itu sudah disiapkan dan sudah ada sejak Lakon itu dipentaskan. KPK
yang baru muncul dalam perjalanan Lakon pemberantasan korupsi ini menunjukan
bahwa KPK hanyalah sosok pemeran pembantu dalam lakon pemberantas korupsi untuk
membantu aditokoh utamanya. Dengan demikian sudah bisa diidentifikasikan, aditokoh
pemberantasan korupsi di negeri ini adalah lembaga penegak hukum permanen yang
sudah sejak awal dibentuk dalam rangka
melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Bahkan beberapa lembaga
penegakan hukum permanen tersebut baik secara fungsi dan kewenangannya sudah
ada jauh sebelum Negara ini merdeka, mereka diantaranya adalah lembaga
Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Di antara lembaga-lembaga tersebut, ada
sosok sentral sebagai tokoh utama lakon pemberantasan korupsi yang menduduki
posisi strategis dalam sistem peradilan pidananya. Kejaksaan menjadi nama yang
pantas untuk disematkan. Mengapa kejaksaan, karena di tangan Kejaksaanlah
(Jaksa) komando pengendali perkara atau Master
Of Process dalam penaganan sebuah perkara dalam hal ini penanganan perkara
korupsi. Ada beberapa argumen yang dapat penulis utarakan dalam mendukung posisi
Kejaksaan sebagai aditokoh pemberantasan korupsi antara lain :
Pertama,
jaksa (Kejaksaan) sebagai dominus litis
atau pengendali perkara yang mengambil posisi sentral dan strategis dalam integrated criminal justice system kita.
Dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, jaksa mengambil posisi sebagai
jembatan yang menghubungkan Penyidikan oleh kepolisian dan pemeriksaan di
sidang pengadilan oleh Hakim dimana dalam posisi ini baik buruknya penangatahapan
penyidikan hinga ke persidangan. Dalam posisi ini Jaksa tidak hanya dituntut
memiliki kapabilitas ilmu hukum dan penanganan perkara saja, melainkan Jaksa
juga dituntut harus mampu memahami pola pikir penyidik kepolisian dan pola pikir
hakim di persidangan dalam mengkonstruksikan prekspektif penanganan sebuah
perkara pidana.
Kedua,
berbicara kewenangan (Authority gesag),
berdasarkan KUHAP dan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam sistem
peradilan pidana, bahwa hanya Jaksa yang dapat melakukan penuntutan suatu
perkara pidana. Bandingkan dengan kewenangan penyidikan yang bisa dilakukan
oleh beberapa instansi penegak hukum semisal kepolisian, BNN, Perwira Angkatan
Laut, PPNS dll. Sedangkan penuntutan hanya dapat dilakukan oleh seorang Jaksa.
Hal ini menunjukan betapa hebat, sentral dan besarnya tanggungjawab serta
kewenagan yang dimiliki oleh seorang Jaksa. Di KPK sendiri ,Jaksa yang
melakukan penuntutan adalah Jaksa-jaksa yang berasal dari Kejaksaan RI dan
bukanlah Jaksa KPK, karena KPK tidak dapat merekrut Jaksa sendiri. Bahkan berbicara kewenangan
kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, disamping melakukan penuntutan,
kejaksaan dapat melakukan Penyidikan sendiri.
Ketiga,
Kejaksaan RI lebih menjangkau ke pelosok negeri dengan 31 Kejaksaan Tinggi, 473
Kejaksaan Negeri dan 64 Cabang kejaksaan Negeri. Hal ini tentunya dapat
mendukung pemberantasan korupsi hingga ke pelosok negeri
Keempat.
Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya fokus melakukan upaya
represif semata, melainkan juga mengedepankan upaya preventif dalam mencegah
terjadinya korupsi. hal ini ditegaskan kembali Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo pada
amanat upacara perayaan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-59 kemarin bahwa “utamakan
upaya pencegahan agar melalui pendekatan sedemikian akan mampu menciptakan
suasana kondusif bagi pelaksanaan pembangunan”. Untuk itu Kejaksaan Agung RI
sejak tahun 2015 lalu sudah menggulirkan program “Tim Pengawal, Pengaman
Pemerintah dan Pembangunan (TP4) dan TP4D di daerah Provinsi dan Kabupaten-Kota
yang bertujuan untuk mendukung upaya pembangunan Negeri dan mencegah terjadinya
Korupsi dalam proyek dan pembangunan Pemerintah sebagaimana yang termaktub
dalam Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
Kelima.
Kejaksaan dalam melakukan pemberantasan korupsi sangat terbuka dengan upaya
kolaboratif dari aparat penegak hukum lainnya semisal Kepolisian, KPK dan lain-lain
guna mendukung terciptanya iklim pemberantasan hukum yang berintegritas,
cerdas, efektif yang dapat dipercaya dan diandalkan oleh Rakyat Bangsa dan
Negara. Kejaksaan sadar betul bahwa dalam kerangka sistem peradilan pidana
terpadu, kerjasama dan koordinasi yang baik diantara sub-sub sistem peradilan
pidana menjadi syarat utama berjalannya peradilan pidana yang baik dan
professional dalam mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Dengan
demikian sudah sepantasnya Kejaksaan RI disebut sebagai Aditokoh dalam Lakon
pemberantasan korupsi di negeri ini.
Penulis adalah :
(Peserta PPPJ Angk LXXVI Kls I / Analis Penuntutan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan)
Tags
Badiklat