Adhyaksa Foto Indonesia

Kasidik NAPPZA BPOM RI Dr.Faizal Putrawijaya Berikan Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba Di SPK Penabur

Kepala Seksi Penyidikan NAPPZA BPOM RI Faizal Putrawijaya, S.H., M.H.,menerima Cidera Mata berupa Plakat dari SPK Penabur selaku narsum dalam kegiatan sosialisasi upaya peningkatan kesadaran akan bahaya narkoba serta dampak yang ditimbulkan baik langsung maupun tidak langsung di seluruh aspek perkembangan remaja secara individu maupun kelompok,Jakarta,Selasa ( 9/7/19 )

JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bersama  SPK Penabur Kelapa Gading menyelenggarakan kegiatan sosialisasi upaya peningkatan kesadaran akan bahaya narkoba serta dampak yang ditimbulkan baik langsung maupun tidak langsung di seluruh aspek perkembangan remaja secara individu maupun kelompok, berlangsung di Aula Utama SPK Penabur, Jakarta, Selasa (9/7/19).

 Hadir sebagai narasumber Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penyidikan NAPPZA serta dihadiri oleh seluruh murid sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA, Guru serta pegawai sekolah sebanyak  800 (delapan ratus) orang.

Dr. Faizal yang juga merupakan Jaksa dari Kejaksaan Agung RI memaparkan dan berbagi pengalamannya selama bertugas, bahwa pentingnya kegiatan penyuluhan tersebut yang dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh di setiap jenjang kelas unluk membentuk pribadi yang tangguh, peka, dan berwawasan terhadap bahaya narkoba yang tidak dapat dipandang sebelah mata saat ini. Rangkaian kegiatan tersebut diawali dengan pembekalan informasi pada masa orientasi siswa baru (MOS) yang menjadi salah satu seminar wajib di setiap tahunnya.

Lebih lanjut Dr. Faizal menjelaskan di era Revolusi Industri 4.0 pelaku kejahatan menggunakan kemajuan teknologi melalui media elektronik yang bersifat transaksi online maupun pembayaran online, seperti e-commerce (internet of things), networking, dan tindakan kejahatan selanjutnya yaitu cyber crimes.

“Kejahatan di bidang obat dan makanan ini merupakan tugas dan tanggung jawab lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Faizal beberapa referensi tentang pengertian narkoba sudah mengemuka di berbagai media. Namun, dalam penjelasannya Dr. Faizal membahas tentang pengertian narkoba secara umum. Narkoba, singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang, adalah bahan atau zat tertentu yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan ataupun psikologi seseorang, di antaranya pikiran, perasaan, dan perilaku, serta menimbulkan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikologi.
Penggunaan narkoba pada usia remaja dapat merusak epicentrum manusia utamanya mengganggu fungsi otak. Akibatnya, seseorang akan kehilangan motivasi, mengalami gangguan ingatan, kesulitan dalam belajar, mengambil keputusan, dan mengendalikan kebiasaan.

“ Wajar bila kita melihat remaja yang menggunakan narkoba dan alkohol memiliki nilai yang jelek di sekolah, memiliki masalah kesehatan (termasuk gangguan mental), bahkan terlibat dalam tindak kriminal. Nah, maka mari awasi anak-anak agar jangan sampai terjerumus ke “lembah hitam” itu,” bebernya.

Dr. Faizal menerangkan, kalangan remaja yang terpapar narkotika lebih rentan sebagai pengguna jangka panjang. Sebab, mereka memiliki waktu yang cukup panjang dalam mengkonsumsi narkoba.
 "Karena kalau milenial yang sudah menggunakan, maka rentan penggunaan jangka panjang. Sehingga market mereka terjaga dan mereka enggak pusing lagi. Misalnya umur 10 tahun mengunakan narkoba sampai umur 40 tahun, berapa jangka waktu mereka menggunakan narkoba," ujarnya.

Langkah nyata sebagai solusi mengantisipasi narkoba tersebut melalui kegiatan siswa yang dalam hal ini bersifat komunikatif, informatif dan edukatif. Dr. Faizal selaku narasumber juga menjelaskan bahwa hukum merupakan upaya terakhir sebagai alat untuk mencapai tujuan dalam hal ini untuk mengatur dan memaksa, dengan menggunakan metode preemtif (penyadaran), preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).

Dia tegaskan  BPOM dalam melaksanakan tugas dibidang penindakan tidak hanya mengacu kepada Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika, serta ruang lingkupnya UU laimnya meliputi Kesehatan, Pangan, dan Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman dari UU Narkotika tersebut juga tidak ringan, contohnya dalam UU Kesehatan dari Pasal 111 sampai dengan 114 ancaman pidananya minimal mulai dari kurungan penjara 4 (empat) sampai 20 (dua puluh) tahun, seumur hidup bahkan mati.

 Para murid, lanjutnya, dari sejak usia dini harus ajarkan untuk menghindari yang namanya asap rokok maupun rokok elektronik seperti vape. “Era perkembangan teknologi,  narkoba kini banyak dikemas dan diedarkansecara modern. Untuk itu sebagai penerus bangsa anak sejak dini diajarkan untuk jauh dari rokok maupun rokok elektronik yang sekarang sedang menjamur . Orang tua dan guru harus mengawasi secara ketat,” pesannya.

 Mengakiri paparannya Dr.Faizal mengingatkan dan mengajak kembali masyarakat berpartisipasi aktif apabila melihat adanya kejanggalan dan indikasi kejahatan dengan menghubungi pihak terkait. Peran serta keluarga dan sekolah menjadi hal utama dalam melindungi generasi muda sebagai aset bangsa. Pemberantasan tindak pidana narkotika tidak bisa berjalan sendiri, hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab semua kompomen masyarakat.

 "Lingkungan Sehat, Generasi Sehat, Indonesia Sehat. Slogan tersebut bergema diikuti oleh seluruh yang ada dalam ruangan aula. Dengan demikian slogan tersebut menjadi bagian yang harus kita gaungkan di kalangan pelajar sebagai penerus generasi bangsa,” tutup Dr. Faizal Putrawijaya.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال