JAKARTA-Badan
Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bersama SPK Penabur Kelapa Gading menyelenggarakan
kegiatan sosialisasi upaya peningkatan kesadaran akan bahaya narkoba serta
dampak yang ditimbulkan baik langsung maupun tidak langsung di seluruh aspek
perkembangan remaja secara individu maupun kelompok, berlangsung di Aula Utama
SPK Penabur, Jakarta, Selasa (9/7/19).
Hadir sebagai
narasumber Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penyidikan
NAPPZA serta dihadiri oleh seluruh murid sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA,
Guru serta pegawai sekolah sebanyak 800
(delapan ratus) orang.
Dr. Faizal yang juga merupakan Jaksa dari Kejaksaan Agung RI
memaparkan dan berbagi pengalamannya selama bertugas, bahwa pentingnya kegiatan
penyuluhan tersebut yang dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh di
setiap jenjang kelas unluk membentuk pribadi yang tangguh, peka, dan berwawasan
terhadap bahaya narkoba yang tidak dapat dipandang sebelah mata saat ini.
Rangkaian kegiatan tersebut diawali dengan pembekalan informasi pada masa
orientasi siswa baru (MOS) yang menjadi salah satu seminar wajib di setiap
tahunnya.
Lebih lanjut Dr. Faizal menjelaskan di era Revolusi Industri
4.0 pelaku kejahatan menggunakan kemajuan teknologi melalui media elektronik
yang bersifat transaksi online maupun pembayaran online, seperti e-commerce
(internet of things), networking, dan tindakan kejahatan selanjutnya yaitu
cyber crimes.
“Kejahatan di bidang obat dan makanan ini merupakan tugas
dan tanggung jawab lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
Lanjut Faizal beberapa referensi tentang pengertian narkoba
sudah mengemuka di berbagai media. Namun, dalam penjelasannya Dr. Faizal
membahas tentang pengertian narkoba secara umum. Narkoba, singkatan dari
narkotika dan obat-obatan terlarang, adalah bahan atau zat tertentu yang dapat
memengaruhi kondisi kejiwaan ataupun psikologi seseorang, di antaranya pikiran,
perasaan, dan perilaku, serta menimbulkan ketergantungan, baik secara fisik
maupun psikologi.
Penggunaan narkoba pada usia remaja dapat merusak epicentrum
manusia utamanya mengganggu fungsi otak. Akibatnya, seseorang akan kehilangan
motivasi, mengalami gangguan ingatan, kesulitan dalam belajar, mengambil
keputusan, dan mengendalikan kebiasaan.
“ Wajar bila kita melihat remaja yang menggunakan narkoba
dan alkohol memiliki nilai yang jelek di sekolah, memiliki masalah kesehatan
(termasuk gangguan mental), bahkan terlibat dalam tindak kriminal. Nah, maka
mari awasi anak-anak agar jangan sampai terjerumus ke “lembah hitam” itu,”
bebernya.
Dr. Faizal menerangkan, kalangan remaja yang terpapar
narkotika lebih rentan sebagai pengguna jangka panjang. Sebab, mereka memiliki
waktu yang cukup panjang dalam mengkonsumsi narkoba.
"Karena kalau
milenial yang sudah menggunakan, maka rentan penggunaan jangka panjang.
Sehingga market mereka terjaga dan mereka enggak pusing lagi. Misalnya umur 10
tahun mengunakan narkoba sampai umur 40 tahun, berapa jangka waktu mereka
menggunakan narkoba," ujarnya.
Langkah nyata sebagai solusi mengantisipasi narkoba tersebut
melalui kegiatan siswa yang dalam hal ini bersifat komunikatif, informatif dan
edukatif. Dr. Faizal selaku narasumber juga menjelaskan bahwa hukum merupakan
upaya terakhir sebagai alat untuk mencapai tujuan dalam hal ini untuk mengatur
dan memaksa, dengan menggunakan metode preemtif (penyadaran), preventif
(pencegahan) dan represif (penindakan).
Dia tegaskan BPOM
dalam melaksanakan tugas dibidang penindakan tidak hanya mengacu kepada
Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika, serta ruang lingkupnya UU
laimnya meliputi Kesehatan, Pangan, dan Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman dari UU Narkotika tersebut juga tidak
ringan, contohnya dalam UU Kesehatan dari Pasal 111 sampai dengan 114 ancaman
pidananya minimal mulai dari kurungan penjara 4 (empat) sampai 20 (dua puluh)
tahun, seumur hidup bahkan mati.
Para murid, lanjutnya,
dari sejak usia dini harus ajarkan untuk menghindari yang namanya asap rokok
maupun rokok elektronik seperti vape. “Era perkembangan teknologi,
narkoba kini banyak dikemas dan diedarkansecara modern. Untuk itu sebagai
penerus bangsa anak sejak dini diajarkan untuk jauh dari rokok maupun rokok
elektronik yang sekarang sedang menjamur . Orang tua dan guru harus mengawasi
secara ketat,” pesannya.
Mengakiri paparannya
Dr.Faizal mengingatkan dan mengajak kembali masyarakat berpartisipasi aktif
apabila melihat adanya kejanggalan dan indikasi kejahatan dengan menghubungi
pihak terkait. Peran serta keluarga dan sekolah menjadi hal utama dalam
melindungi generasi muda sebagai aset bangsa. Pemberantasan tindak pidana
narkotika tidak bisa berjalan sendiri, hal ini merupakan tugas dan tanggung
jawab semua kompomen masyarakat.
"Lingkungan
Sehat, Generasi Sehat, Indonesia Sehat. Slogan tersebut bergema diikuti oleh
seluruh yang ada dalam ruangan aula. Dengan demikian slogan tersebut menjadi
bagian yang harus kita gaungkan di kalangan pelajar sebagai penerus generasi
bangsa,” tutup Dr. Faizal Putrawijaya.(
Muzer )
Tags
Pembinaan