JAKARTA-Tim
Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara
berhasil mengamankan buronan terpidana perkara tindak pidana pemalsuan asal
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
‘ Terpidana atas nama Ardiansyah Muchsin Bin Muchsin
diamankan pada Jum’at, 29 Maret 2019
sekitar pukul 07.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten,” ucap
Mukri pada Wartawan di Kejagung,Jakarta,Jumat ( 29/3/19 )
Mukri jelaskan,berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor: 304 K/Pid/2017 tanggal 26 april 2017, terpidana Ardiansyah Muchsin Bin Muchsin dinyatakan
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyuruh
memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik mengenai sesuatu hal
yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah- olah keterangannya sesuai
dengan kebenaran, jika pemakaian akte itu dapat mendatangkan kerugian.
”, Atas perbuatan terdakwa,dijatuhi pidana penjara selama 1
(satu) tahun,” ujar Mukri.
Melalui,Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejaksaan R.I. telah berhasil
mengamankan buronan ke-41 Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan
Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,”
pungkasnya. ( Muzer )
Tags
Kejagung