Adhyaksa Foto Indonesia

Buronan Perkara Pemalsuan Asal Kejari Kutai Kertanegara Diamankan Di Bandara Soetta Oleh Tim Intel Kejagung


JAKARTA-Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berhasil mengamankan buronan terpidana perkara tindak pidana pemalsuan asal Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung,Dr.Mukri membenarkan adanya penangkapan buronan asal Kejari Kutai Kartanegara oleh Tim Intel Kejagung.

‘ Terpidana atas nama Ardiansyah Muchsin Bin Muchsin diamankan pada Jum’at,  29 Maret 2019 sekitar pukul 07.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten,” ucap Mukri pada Wartawan di Kejagung,Jakarta,Jumat ( 29/3/19 )

Mukri jelaskan,berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 304 K/Pid/2017 tanggal 26 april 2017,  terpidana Ardiansyah Muchsin Bin Muchsin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah- olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian akte itu dapat mendatangkan kerugian.

”, Atas perbuatan terdakwa,dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ujar Mukri.

Melalui,Program Tangkap Buron     (Tabur) 31.1 Kejaksaan R.I. telah berhasil mengamankan buronan ke-41 Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال