Sejumlah petugas Intelijen Kejaksaan
Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang mengamankan terpidana asal Kejari
Pangkal Pinang Erma Ginting alias Erma ( tengah ) di Desa Seberaya,Karo,Sumatra
Utara,Selasa ( 18/9/18 )
Erma Ginting merupakan terpidana ke
165 yang berhasil di tangkap oleh Tim Tabur 31.1 terbukti bersalah melakukan
tindak pidana "Menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu berdasarkan suku, ras, dan antar golongan (SARA)"
Terpidana melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI no 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun dan 6
(enam) bulan dan denda 1 Milyar subsidair 6 (enam) bulan kurungan. ( Rls / Mr )
Tags
Intelijen