Adhyaksa Foto Indonesia

Program Tabur 31.1 Intelijen Kejaksaan Tangkap Buron Ujaran Kebencian


Sejumlah petugas Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang mengamankan terpidana asal Kejari Pangkal Pinang Erma Ginting alias Erma ( tengah ) di Desa Seberaya,Karo,Sumatra Utara,Selasa ( 18/9/18 )

Erma Ginting merupakan terpidana ke 165 yang berhasil di tangkap oleh Tim Tabur 31.1 terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, dan antar golongan (SARA)" Terpidana melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda 1 Milyar subsidair 6 (enam) bulan kurungan. ( Rls / Mr

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال