Kejari Kabupaten Mojokerto bersama Pabrik Gula Gempolkrep tandatangani Nota Kesepakatan tentang penanganan masalah Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
MOJOKERTO- Kejaksaaan
Negeri Kabupaten Mojokerto menggelar penandatanganan kesepakatan dalam perjanjinan
kerjasama dengan Pabrik Gula Gempolkrep tentang penanganan masalah hukum di
bidang Perdata Dan Tata Usaha Negera.
Perjanjian kerjasama tersebut diwujudkan dengan ditandatangani nota kesepakatan bersama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, SH. MH bersama Edy Purnomo S. T. P selaku General Manager PG Gempolkrep, yang berlangsung di aula Kejari setempat, Selasa ( 11/10/2022 ).
Kajari Kabupaten
Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, kesepakatan ini dimaksudkan untuk
mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten
Mojokerto dan Pabrik Gula Gempolkrep dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara, dengan ruang lingkup kesepakatan yang meliputi :
1. Bantuan
Hukum yaitu pemberian jasa hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara
kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan
Surat Kuasa Khusus baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di Pengadilan
Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon /
Pelawan / Pembantah atau sebagai
Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah serta pemberian
Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat /
Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara.
2.
Pertimbangan Hukum yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara
kepada Negera dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO)
dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) di Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.
3. Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara / Pemerintah.
Gaos Wicaksono,
juga menjelaskan bahwa Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas
penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata
Usaha Negera, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Gaos
menambahkan Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejari Kabupaten Mojokerto siap
membantu permasalah yang dihadapi oleh Pabrik Gula Gempolkrep yang berkedudukan
di Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
Kepala seksi
Datun Kejari Kabupaten Mojokerto Dr. Trian Yuli Diarsa, SH, MH menambahkan bahwa
Pabrik Gula Gempolkrep merupakan salah satu unit usaha dari PTPN X yang
bergerak dalam industri gula berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara III.
Sementara
dalam Nota Kesepakatan bersama yang ditandatangani tersebut berlaku selama 2
(dua) tahun sejak ditandatangani dan dalam kesempatan tersebut para pihak juga
saling bertukar cindera mata sebagai wujud sinegritas. ( Muzer )