Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono ( kanan ) dan Tommy K ( tengah ) beserta seorang pewarta |
JAKARTA- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 3 (tiga) orang Saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun Anggaran 2017.
"Masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resminya di Jakarta,Jumat ( 27/11/2020)
"hari ini Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat pada 2017," terang Hari Setiyono.
Tiga orang saksi yang diperiksa masing masing adalah Tedy Eka Supriyadi selaku Direktur PT. Evika Mukti Raya Maju, kemudian Beatrice Gumulya selaku Atlet Olahraga Tennisdan yang ketiga Didi Junaedi selaku Direktur Laboratorium Klinik Permata.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
( Muzer )