![]() |
Jaksa Agung ST Burhanuddin ( kiri ) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat serah terima cindera mata berupa plakat. |
JAKARTA-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kerjasama ini untuk memperkokoh komitmen bersama menjaga kondusivitas iklim investasi di Indonesia. Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, di Kejaksaan Agung, Kamis (19/12/2019).
Kerjasama ini juga sebagai wujud komitmen bersama dalam rangka menyukseskan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni menciptakan dan menjaga iklim investasi Indonesia agar tetap kondusif, dalam rangka mendorong terwujudnya visi Presiden menjadikan Indonesia Maju.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan, kejaksaan secara konsisten memandang investasi merupakan salah satu persoalan penting bangsa yang harus mendapat perhatian bersama.
“Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden, saya telah menerbitkan 7 (tujuh) kebijakan strategis yang salah satunya menyangkut masalah investasi,” ujar ST Burhanuddin.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini menegaskan, Kejaksaan di seluruh Indonesia memonitor dan mengawal proses perizinan investasi yang selama ini masih rumit.
“Kami telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk turut serta dalam memonitor Peraturan Daerah yang ditengarai dapat menghambat investas karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi,” ujar Burhanuddin.
Bahkan, lanjutnya, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI pada 2 Desember 2019 lalu, telah ditindaklanjuti visi misi Presiden terkait investasi tersebut. Melalui pembentukan rapat komisi yang secara khusus membahas mengenai peran Kejaksaan dalam rangka mengawal iklim investasi Indonesia, agar dapat tetap kondusif.
Bahkan, dalam Rakernas itu, Kepala BKPM bahlil Lahadalia hadir memberikan pemahaman (insight) kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia tentang pentingnya investasi bagi kemajuan Bangsa Indonesia.
Alhasil, pembahasan dalam Rakernas Kejaksaan telah ditetapkan beberapa keputusan rapat yang berhubungan dengan kebijakan investasi untuk mewujudkan iklim investasi Indonesia yang kondusif.
Burhanuddin menekankan, kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dapat berkonstribusi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pertimbangan hukum lainnya.
“Selain itu, dukungan bidang Intelijen Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis dan Bidang Pidana Khusus, apabila ditemukan terdapat informasi hambatan berupa pungutan liar yang menghambat jalannya investasi,” jelasnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan upaya nyata dalam reorientasi Pemberantasan Korupsi.
“Yang sebelumnya mengutamakan penindakan, maka saat ini telah bergeser ke arah pencegahan. Dan Kejaksaan mendorong BKPM untuk bersama-sama membangun sistem untuk mencegah praktik korupsi dalam kegiatan investasi di Indonesia,” ujar Burhanuddin.
Kejaksaan, lanjutnya, secara institusional telah merumuskan beberapa kebijakan pencegahan yang kiranya berhubungan dan dapat mengoptimalkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini, yaitu Pengamanan Pembangunan Strategis.
Walaupun tim tersebut telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019, namun Kejaksan tetap memiliki peran dan kewenangan dalam mengamankan pembangunan strategis pemerintah, yakni melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif, yang dilaksanakan oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Hal itu masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Burhanuddin mengatakan, Kejaksan turut berkontribusi dalam melakukan monitoring atau review Peraturan Daerah yang tidak ramah terhadap investasi. Yang nantinya dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia. Sehingga lahir usulan, agar aturan yang tidak ramah investasi tersebut direvisi atau dicabut.
“Saya harapkan, BKPM dapat memberikan masukan atau informasi kepada Kejaksaan apabila mengetahui atau menemukan aturan di daerah yang menghambat investasi,” tambahnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan, pihaknya juga melakukan pengamanan investasi dan penerimaan negara melalui pembukaan hotline dan optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kejaksaan Tinggi.
Hotline dan PTSP akan menerima laporan hambatan proses investasi berupa kelambanan proses investasi yang berjalan, adanya pungutan liar atau hambatan lainnya untuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi berdasarkan jenis keluhan yang disampaikan.
“Investasi akan membawa perubahan yang signifikan untuk terbukanya lapangan kerja baru, meningkatnya penerimaan negara berupa pajak yang dapat mendorong pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, dengan telah ditandatangani nya Nota Kesepakatan ini, maka Kejaksaan RI dan BKPM berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif.
“Bahkan lebih kondusif dibandingkan sebelumnya, karena investasi merupakan hal yang essensial bagi perkembangan Bangsa Indonesia,” pungkas Burhanuddin.( J/Muzer )
Tags
Kejagung