Berita Terbaru

Kajari Gowa Bambang Dwi Murcolona Dalami Dugaan Dana BPJS Nakes Mengendap Rp8 Miliar Lebih

 


 

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap Bertahun-tahun, Kajari Gowa: Masih Kami Telusuri. (foto-foto IST)


 

GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa di bawah kepemimpinan Bambang Dwi Murcolona, S.H., M.H. tengah mendalami informasi terkait dugaan dana BPJS bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) yang disebut mengendap selama bertahun-tahun.

Nilai dana tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 miliar atau mendekati Rp9 miliar. Penelusuran dilakukan secara tertutup oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa.

Kajari Gowa Bambang Dwi Murcolona mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Operasi untuk melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Hingga saat ini, tiga orang telah dimintai keterangan.

“Untuk dana yang mengendap itu, Kejari Gowa melaksanakan operasi tertutup melalui Sprin OUD Pidsus. Sifatnya masih tertutup. Yang dimintai keterangan datang sendiri, dan sejauh ini sudah ada tiga orang yang diperiksa,” ujar Bambang, didampingi Kasi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H., di Kantor Kejari Gowa, Rabu (16/9/2026).

Menurut Bambang, dana yang tengah ditelusuri tersebut diduga berkaitan dengan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bersumber dari BPJS.

Berdasarkan penelusuran awal, akumulasi dana sejak 2001 hingga 2026 disebut telah mencapai lebih dari Rp8 miliar.

“Angkanya mencapai delapan miliar lebih. Saat ini kami masih melakukan penelusuran dan pendalaman terkait alur dana BPJS untuk tenaga medis. Ada juga kendala regulasi, khususnya terkait Peraturan Bupati,” jelasnya.

Bambang menegaskan, proses penanganan informasi tersebut masih berjalan. Kejari Gowa akan mencermati dokumen, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta mendalami ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum maupun potensi kerugian negara dan hak tenaga kesehatan.

Perkara Tower Internet 85 Desa

Selain mendalami dugaan dana BPJS nakes, Kajari Gowa juga mengungkap perkembangan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Salah satunya adalah perkara pengadaan tower internet desa yang tersebar di 85 desa di Kabupaten Gowa. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Hingga kini, lebih dari 60 orang telah dimintai keterangan. Kejari Gowa juga masih berkoordinasi dengan lembaga berwenang dan meminta bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara.

Bambang mengatakan, keberadaan sejumlah tower tersebut juga menjadi perhatian karena berada di titik yang dinilai padat penduduk.

“Tower itu berada di titik-titik yang padat penduduk, sehingga dinilai mengganggu dan dapat membahayakan masyarakat. Sampai sekarang banyak yang tidak berfungsi dan tidak memberikan asas manfaat,” tegasnya.

Dugaan Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

Sementara itu, terkait perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Bambang menjelaskan bahwa Kejari Gowa telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sebelum adanya putusan bebas terhadap terdakwa dalam proses sebelumnya.

Pimpinan Kejari Gowa juga telah menyetujui untuk membuka kembali penanganan perkara tersebut.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan telaah. Untuk tiga terpidana yang belum dieksekusi, kami menunggu salinan putusan lengkap. Jaksa adalah eksekutor, sehingga kami tetap bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan,” katanya.

Bambang menambahkan, upaya pemberantasan korupsi di Kejari Gowa tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Langkah pencegahan juga terus diperkuat melalui berbagai program, di antaranya Jaksa Masuk Sekolah, sosialisasi hukum, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat.

Menurutnya, langkah pencegahan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (Rls/Mzr)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment