Kajari Gowa Bambang Dwi Murcolona Dalami Dugaan Dana BPJS Nakes Mengendap Rp8 Miliar Lebih
![]() |
| Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap Bertahun-tahun, Kajari Gowa: Masih Kami Telusuri. (foto-foto IST) |
GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa di
bawah kepemimpinan Bambang Dwi Murcolona, S.H., M.H. tengah mendalami
informasi terkait dugaan dana BPJS bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan
(nakes) yang disebut mengendap selama bertahun-tahun.
Nilai dana
tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 miliar atau mendekati Rp9
miliar. Penelusuran dilakukan secara tertutup oleh Bidang Tindak Pidana
Khusus (Pidsus) Kejari Gowa.
Kajari Gowa
Bambang Dwi Murcolona mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah
Operasi untuk melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Hingga saat
ini, tiga orang telah dimintai keterangan.
“Untuk dana yang
mengendap itu, Kejari Gowa melaksanakan operasi tertutup melalui Sprin OUD
Pidsus. Sifatnya masih tertutup. Yang dimintai keterangan datang sendiri, dan
sejauh ini sudah ada tiga orang yang diperiksa,” ujar Bambang, didampingi Kasi
Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H., di Kantor Kejari Gowa, Rabu (16/9/2026).
Menurut Bambang,
dana yang tengah ditelusuri tersebut diduga berkaitan dengan hak tenaga medis
dan tenaga kesehatan yang bersumber dari BPJS.
Berdasarkan
penelusuran awal, akumulasi dana sejak 2001 hingga 2026 disebut telah mencapai
lebih dari Rp8 miliar.
“Angkanya
mencapai delapan miliar lebih. Saat ini kami masih melakukan penelusuran dan
pendalaman terkait alur dana BPJS untuk tenaga medis. Ada juga kendala
regulasi, khususnya terkait Peraturan Bupati,” jelasnya.
Bambang
menegaskan, proses penanganan informasi tersebut masih berjalan. Kejari Gowa
akan mencermati dokumen, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta
mendalami ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum maupun potensi
kerugian negara dan hak tenaga kesehatan.
Perkara Tower Internet 85 Desa
Selain mendalami
dugaan dana BPJS nakes, Kajari Gowa juga mengungkap perkembangan sejumlah
perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Salah satunya
adalah perkara pengadaan tower internet desa yang tersebar di 85 desa di
Kabupaten Gowa. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Hingga kini,
lebih dari 60 orang telah dimintai keterangan. Kejari Gowa juga masih
berkoordinasi dengan lembaga berwenang dan meminta bantuan ahli untuk
menghitung potensi kerugian negara.
Bambang
mengatakan, keberadaan sejumlah tower tersebut juga menjadi perhatian karena
berada di titik yang dinilai padat penduduk.
“Tower itu berada
di titik-titik yang padat penduduk, sehingga dinilai mengganggu dan dapat
membahayakan masyarakat. Sampai sekarang banyak yang tidak berfungsi dan tidak
memberikan asas manfaat,” tegasnya.
Dugaan Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf
Sementara itu,
terkait perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD
Syekh Yusuf Gowa, Bambang menjelaskan bahwa Kejari Gowa telah menerbitkan surat
perintah penyidikan (Sprindik) sebelum adanya putusan bebas terhadap terdakwa
dalam proses sebelumnya.
Pimpinan Kejari
Gowa juga telah menyetujui untuk membuka kembali penanganan perkara tersebut.
“Saat ini masih
dalam tahap penyelidikan dan telaah. Untuk tiga terpidana yang belum
dieksekusi, kami menunggu salinan putusan lengkap. Jaksa adalah eksekutor,
sehingga kami tetap bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan,” katanya.
Bambang menambahkan,
upaya pemberantasan korupsi di Kejari Gowa tidak hanya dilakukan melalui
penindakan. Langkah pencegahan juga terus diperkuat melalui berbagai program,
di antaranya Jaksa Masuk Sekolah, sosialisasi hukum, serta penguatan
kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya,
langkah pencegahan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran
hukum sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
(Rls/Mzr)
