Empat Pilar Penegak Hukum Banten Bersinergi, Kajati Herry Hermanus Horo Perkuat Peradilan Elektronik
![]() |
| Kajati Banten Herry Hermanus Horo Teken PKS, Perkuat Sistem Persidangan Pidana Elektronik |
SERANG
– Kejaksaan
Tinggi Banten bersama Kepolisian, Pengadilan, dan Pemasyarakatan memperkuat
sinergi dalam mendukung transformasi sistem peradilan pidana melalui
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan
pidana secara elektronik pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Penandatanganan
PKS dilaksanakan Kamis (10/9/2026) di Aula Gawe Kuta Baluwarti, Polda Banten,
oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo, S.H., Kapolda Banten
Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suwidya, S.H.,
LL.M., serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten
Lili, S.H., M.H.
Dalam
sambutannya, Kajati Banten Herry Hermanus Horo menyampaikan bahwa perkembangan
teknologi informasi turut mendorong transformasi dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya,
penerapan persidangan secara elektronik diharapkan mampu menjadikan proses
peradilan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap
menjunjung tinggi kepastian hukum serta keadilan.
“Pemanfaatan
teknologi dalam sistem peradilan merupakan bagian dari upaya meningkatkan
efektivitas dan efisiensi proses penegakan hukum, tanpa mengesampingkan prinsip
kepastian hukum dan keadilan,” demikian pokok sambutan Kajati Banten.
Kegiatan tersebut
turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bayu Adhinugroho Arianto,
S.H., M.H., para Asisten Kejati Banten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala
Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten, para Kepala Kepolisian Resor se-Wilayah
Banten, para Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah Banten, serta para Kepala Unit
Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Wilayah Banten.
Penandatanganan
PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan integrasi
antarlembaga penegak hukum di Banten. Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan
Pemasyarakatan berkomitmen membangun sistem peradilan pidana yang semakin
terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Melalui kerja
sama tersebut, diharapkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik
dapat berjalan secara optimal sekaligus memberikan pelayanan hukum yang lebih
efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat. (Muzer)
