Berita Terbaru

Kejaksaan Agung: Pengumpulan Data Program MBG Selesai, Hasil Tetap Ditindaklanjuti Sesuai Hukum

 


 

Kapuspenkum Kejagung Menjelaskan Terkait Surat Edaran Penghentian Pengumpulan Data Program MBG di Kejaksaan Tinggi oleh Dirdik Jampidsus.


JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut setelah berakhirnya batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya telah diberikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi.

"Surat Edaran ini merupakan surat biasa dalam rangka penanganan perkara. Surat tersebut diterbitkan karena batas waktu pengumpulan data yang telah ditentukan sebelumnya sudah selesai," ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa (14/7/2026).

Anang menegaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data tidak berarti proses penanganan perkara terkait Program MBG dihentikan. Sebaliknya, seluruh data dan informasi yang telah dihimpun tetap akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang memerintahkan jajaran Kejaksaan Tinggi untuk melakukan inventarisasi, pengumpulan data, serta penyampaian berbagai permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, tahapan inventarisasi dan pengumpulan data dinyatakan telah selesai. Selanjutnya, hasil yang telah diperoleh akan menjadi bahan bagi penyidik dalam melakukan pendalaman, analisis, serta pengumpulan alat bukti apabila ditemukan indikasi tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara pidana. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment