Kejaksaan Agung: Pengumpulan Data Program MBG Selesai, Hasil Tetap Ditindaklanjuti Sesuai Hukum
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung Menjelaskan Terkait Surat Edaran Penghentian Pengumpulan Data Program MBG di Kejaksaan Tinggi oleh Dirdik Jampidsus. |
JAKARTA –
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM
PIDSUS) Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan
seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan kegiatan
pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi
Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,
menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut setelah
berakhirnya batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya telah diberikan kepada
seluruh Kejaksaan Tinggi.
"Surat
Edaran ini merupakan surat biasa dalam rangka penanganan perkara. Surat
tersebut diterbitkan karena batas waktu pengumpulan data yang telah ditentukan
sebelumnya sudah selesai," ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis
yang disampaikan pada Selasa (14/7/2026).
Anang
menegaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data tidak berarti proses
penanganan perkara terkait Program MBG dihentikan. Sebaliknya, seluruh data dan
informasi yang telah dihimpun tetap akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai
mekanisme hukum yang berlaku.
"Data-data
yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses
penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berjalan sesuai dengan
ketentuan hukum acara yang berlaku," tegasnya.
Ia
menambahkan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat
sebelumnya yang memerintahkan jajaran Kejaksaan Tinggi untuk melakukan
inventarisasi, pengumpulan data, serta penyampaian berbagai permasalahan yang
ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum
masing-masing.
Dengan
diterbitkannya surat edaran terbaru ini, tahapan inventarisasi dan pengumpulan
data dinyatakan telah selesai. Selanjutnya, hasil yang telah diperoleh akan menjadi
bahan bagi penyidik dalam melakukan pendalaman, analisis, serta pengumpulan
alat bukti apabila ditemukan indikasi tindak pidana sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan
Agung menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap dilakukan secara
profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum
acara pidana. (Muzer)
