Berita Terbaru

Diduga Mark Up Pengadaan Motor Listrik MBG, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

 

Kejagung Tahan Komisaris PT YAT dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis



 

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026. Kali ini, penyidik menetapkan dan menahan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, pada Jumat, 12 Juni 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Kapuspenkum Kejagung bersama Dirdik Jampidsus dalam konferensi persnya Jumat malam kemarin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada awal tahun 2025 ketika AM yang menjabat sebagai Komisaris PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan tersangka LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pertemuan tersebut bertujuan memperkenalkan profil perusahaan dan membahas peluang pengerjaan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Setelah pertemuan itu, AM diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menduga pengadaan tersebut sejak awal tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Selanjutnya, sejak Februari 2025, AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti proyek tersebut, meskipun PT YAT diketahui belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang.

Karena tidak memenuhi syarat sebagai vendor, AM diduga mencari jalan lain untuk memenangkan proyek tersebut. Penyidik menemukan adanya kerja sama antara AM dengan seorang pihak berinisial AA melalui akuisisi PT ASE. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah penguasaan proyek pengadaan sepeda motor listrik dan membuka akses komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Dalam perkembangannya, penyidik menduga AM melakukan penggelembungan harga (mark up) terhadap setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati nilai pagu anggaran yang telah disediakan. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah lebih dahulu dikondisikan bersama sejumlah pihak terkait.

Tak hanya itu, AM juga diduga memperoleh pembayaran penuh atas proyek tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal hasil penyidikan menemukan harga maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidiair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang pada Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment