Diduga Mark Up Pengadaan Motor Listrik MBG, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka
![]() |
| Kejagung Tahan Komisaris PT YAT dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis |
JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menetapkan
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan
Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026. Kali ini,
penyidik menetapkan dan menahan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, pada
Jumat, 12 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan
setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Seluruh
proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan
tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Kapuspenkum Kejagung bersama Dirdik
Jampidsus dalam konferensi persnya Jumat malam kemarin menyampaikan bahwa berdasarkan
hasil penyidikan, perkara ini bermula pada awal tahun 2025 ketika AM yang
menjabat sebagai Komisaris PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan
barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan tersangka LP selaku Wakil
Kepala Badan Gizi Nasional. Pertemuan tersebut bertujuan memperkenalkan profil
perusahaan dan membahas peluang pengerjaan proyek pengadaan barang di
lingkungan BGN.
Setelah pertemuan itu, AM diduga
memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik di Badan
Gizi Nasional dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik
menduga pengadaan tersebut sejak awal tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil
di lapangan.
Selanjutnya, sejak Februari 2025,
AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna
menindaklanjuti proyek tersebut, meskipun PT YAT diketahui belum memiliki
dealer maupun bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia
barang.
Karena tidak memenuhi syarat
sebagai vendor, AM diduga mencari jalan lain untuk memenangkan proyek tersebut.
Penyidik menemukan adanya kerja sama antara AM dengan seorang pihak berinisial
AA melalui akuisisi PT ASE. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah
penguasaan proyek pengadaan sepeda motor listrik dan membuka akses komunikasi
dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Dalam perkembangannya, penyidik
menduga AM melakukan penggelembungan harga (mark up) terhadap setiap unit
sepeda motor listrik agar mendekati nilai pagu anggaran yang telah disediakan.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah lebih dahulu dikondisikan bersama sejumlah
pihak terkait.
Tak hanya itu, AM juga diduga
memperoleh pembayaran penuh atas proyek tersebut berdasarkan Berita Acara Serah
Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan
bahwa proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai
spesifikasi, padahal hasil penyidikan menemukan harga maupun spesifikasi
kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang
Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas perbuatannya, AM dijerat
dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidiair,
penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan,
tersangka AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidikan perkara ini masih
terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga
terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang pada Program Makan Bergizi
Gratis, salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan
kualitas gizi masyarakat Indonesia. (Muzer)
