Pelaku CAN (tengah berkaos) yang mengaku jaksa di perlihatkan ke publik oleh Puspenkum Kejagung saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (27/8/2024) |
JAKARTA-
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen
Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang inisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan.
“Namun
setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan pegawai Kejaksaan, sehingga
pelaku berhasil kita amanakan di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9,
Jakarta, pada Selasa 27 Agustus 2024,” kata Kapuspenkum Harli Siregar dalam
keterangan tertulis yang diterima Rabu (28/8/2024).
Kasus
ini terungkap, sebelumnya pada Senin 26 Agustus 2024, korban bernama Yosephina
Indah Esian Nefo (Indah) selaku Pelapor mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk
menanyakan status kepegawaian terhadap Terlapor yakni pelaku CAN atas penipuan yang dilakukan
kepada Pelapor.
Atas
laporan korban Indah tersebut, pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian
dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang
Kejaksaan.
“ Pelaku
kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa,”
ungkapnya.
Harli
lebih lanjut mengungkapkan, sejak tahun 2022 hingga 2024, korban Indah dan
keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.
Untuk diketahui, pelaku CAN adalah
teman kecil Indah sejak 2007. Komunikasi yang terjalin antara pelaku CAN dan Korban Indah adalah komunikasi
yang tidak intens, ditambah lagi hubungan yang kian memburuk.
Kasus
yang dilaporkan oleh korban yaitu pada tanggal 13 Januari 2022, CAN menghubungi Indah melalui media
sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di
rumah sakit sebesar R.6.000.000.
“ Saat
itu, Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut. Pelaku CAN berjanji untuk mengembalikan uang
tersebut pada 22 Januari 2022”.
Kemudian
Pelaku CAN kembali meminjam uang
kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa
yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari
Kejaksaan Agung RI. Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai Jaksa dan Indah
mempercayai penjelasan pelaku CAN.
Menurut
keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI
dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.
Bahwa
dari keterangan pelaku, yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan
mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung dan telah melakukan
penipuan kepada korban sebagai berikut:
·
Orang tua yang pelaku CAN dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar;
·
Yosephina Indah Esian Nefo (teman
dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar;
·
Mutia Ayu (teman dekat) dengan
kerugian sebesar Rp100 juta;
·
Mega (istrinya) dengan kerugaian
sebesar Rp200 juta;
·
Anita (teman dekat) dengan
kerugian sebesar Rp700 juta;
·
Putri dosen Psikologi UI (teman
dekat) kerugian sebesar Rp100 juta;
·
Resiana (teman dekat) Jakarta
timur kerugian sebesar Rp25 Juta.
Uang
tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki
pekerjaan. (Muzer)