JAKARTA- Petinggi Pondok
Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), tersangka kasus
dugaan penistaan agama telah diserahterimakan beserta barang buktinya ke
Kejaksaan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri
Indramayu, Senin (30/10/2023.
“ Tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan
Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu,
telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG,” kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (30/10/2023)..
Ketut menjelaskan, dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka
dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka ARPG dilakukan
penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 (dua puluh) hari
terhitung sejak 30 Oktober 2023 s/d 18 November 2023.
“Sedangkan, seluruh barang bukti yang sudah selesai
diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti
Kejaksaan Negeri Indramayu,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim JPU yang
diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari JAM PIDUM bersama Tim
JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim
JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk
kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka
ARPG.
Adapun
Tersangka ARPG disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat
(2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo.
Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. (Muzer)