Jam-Pidum Kejagung, Fadil Zumhana. |
JAKARTA- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Rabu (26/7/2023 ) kembali menyetujui 33
permohonan penghentian penuntutan perkara Pidana Umum berdasarkan keadilan
restoratif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Ketut
Sumedana dalam keterangan tertulis ynag diterima di Jakarta, Rabu 26 Juli 2023 menyampaikan,
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui
33 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Ke
33 perkara pidananya yang dihentikan penuntutannya kata Ketut, yaitu:
1. Tersangka SONY
ILHAM PERMANA dari
Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
2. Tersangka IVAN
ARDIANSYAH als
IVAN dari
Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 362
jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka SYAWAL
HASIBUAN dari
Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka ARIS BUDIONO bin PAIMIN dari Kejaksaan Negeri Magetan yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP
tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
5. Tersangka GALUH
PRINGGODIKDO bin
MOHAMMAD HERI BUDIONO dari
Kejaksaan Negeri Magetan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak
Menyenangkan.
6.
Tersangka FRAN FELANI alias IWAN bin (Alm) TURKAM SUHARTO dari
Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan.
7.
Tersangka HENDRA PRAYOGO bin ROZAK dari
Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka MARYATI dari
Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9.
Tersangka BANDI ARIYANTO bin MUSTOPO alias BANDI dari
Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka MUKHAMMAD AMRULLOH dari
Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
11. Tersangka AGUS SUPRIYANTO alias REMOR bin Alm SUCIPTO dari
Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
12. Tersangka ABRAHAM DWI NUGROHO dari
Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
13. Tersangka AGUS RARAN WISTA SUMARDA dari
Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka DAVID
dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Pejabat.
15. Tersangka SHOLIHIN bin ALI MUNDIR dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
16. Tersangka M. FIKI ARIYANTO bin HERIYANTO dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo.
Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
17. Tersangka I EKO SUGIANTO bin DARNO DARI dan
Tersangka II M. SAIFUL ANWAR alias IPUNG bin HARTONO dari Kejaksaan
Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
18. Tersangka WAHYU ICHSAN SYAPUTRA bin MANATULLAH dari
Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
19. Tersangka HASNIAR HAMZAH HK dari
Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
20. Tersangka SAYUTI MUSTAFA dari
Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
21. Tersangka HARTONO alias ANTON LAUT bin DARSAH dari
Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
22. Tersangka ROCKY SAPUTRA alias ROCKY bin GUNAWAN dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1)
KUHP tentang Perusakan atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan
Tidak Menyenangkan.
23. Tersangka HARI
WIBOWO alias
BOWO alias
BAPAK WAHYU bin
NGALIJAN dari Kejaksaan Negeri Palangka
Raya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
24. Tersangka JAKA
ABDIAN bin
FAHMI dari Kejaksaan Negeri Bandar
Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
25. Tersangka MULYANA
binti
FAHMI dari Kejaksaan Negeri Bandar
Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
26. Tersangka ROSSA
AMELIA binti
AHMAD ALWI dari Kejaksaan Negeri Bandar
Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
27. Tersangka TOMI
bin
SANIMAN dari Kejaksaan Negeri Bandar
Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
28. Tersangka SANDY
PAMUNGKAS bin
MANSYUR dari Kejaksaan Negeri Lampung
Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
29. Tersangka AZHARI
bin
IBRAHIM HASAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar
yang disangka melanggar Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan.
30. Tersangka KANTO
bin
ETO dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin
Timur yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun
2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan.
31. Tersangka I DARSO bin BASAR RUMBANG, Tersangka
II OKTA PIANUS bin DARSO, Tersangka III JEMIE bin SALUMBU dan
Tersangka IV EFENDI bin KARTIWA dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin
Timur yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun
2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan.
32. Tersangka SUPIANTO
als
ANTO dari Kejaksaan Negeri
Langkat yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan jo. Pasal 55 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
33. Tersangka SOPAN
SOPIAN SINAGA dari Cabang Kejaksaan Negeri
Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4
KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor
39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor
39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 KUHP
“ Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah
meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ujar Ketut.
Para Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Kemudian ancaman pidana denda atau penjara
tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Para Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi
perbuatannya.
Sementara Proses perdamaian sudah dilakukan
secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan
intimidasi, Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan
permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,
selanjutnya ada Pertimbangan sosiologis, dan Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada
Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ( Muzer )