Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati Banten Salurkan 57 Ton Beras Rampasan Negara Untuk Masyarakat Kurang Mampu

 




JAKARTA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Pemerintah Provinsi Banten dan Kepolisian Daerah Banten melakukan eksekusi beras rampasan negara sebanyak kurang lebih 57 ton untuk disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Acara yang berlangsung di Aula Kejati Banten, Kamis ( 22/6/2023) dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi beserta Jajaran, PJ. Gubernur Banten Al Muktabar, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, 

SH.MH, Ketua Pengadilan Tinggi Banten DR. Andriani Nurdin, SH.MH., Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Pimpinan Wilayah Bulog DKI Jakarta-Banten dan Cabang Bulog Serang, Pimpinan PT Pos Serang, Ketua MUI Banten.


Dalam sambutannya Kepala Jaksa Tinggi Banten Didik Farkhan mengatakan penyaluran beras hasil rampasan negara ini merupakan bentuk nyata kolaborasi Pemerintah Provinsi Banten untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam membangun ketahanan pangan dan membantu masyarakat yang kurang mampu.

Sementara PJ. Gubernur Banten mengapresiasi langkah luar biasa atas kinerja yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten dan Pengadilan Tinggi 

Banten yang disebut sebagai penjuru utama untuk penolong masyarakat yang saat ini dalam keadaan kurang beruntung. 

Selanjutnya beras sitaan sebanyak kurang lebih 57 ton langsung didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Banten.

( Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال