Gelar JMS, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani Jelaskan Ancaman Hukuman Pengguna Medsos yang Tak Bertanggung Jawab
JAKARTA- Dalam upaya memberikan pemahaman
hukum kepada generasi muda, Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) DKI Jakarta, Dr.
Reda Manthovani, memberikan penjelasan mengenai ancaman hukuman bagi pengguna
media sosial yang tidak bertanggung jawab dalam acara Jaksa Masuk Sekolah
(JMS). Acara ini diadakan di SMAN 8 Jakarta dan diikuti oleh 200 siswa dari
berbagai sekolah di wilayah Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023.
Reda menyampaikan pentingnya antisipasi
terhadap pemidanaan yang dapat diterima akibat tindakan tidak bertanggung jawab
di media sosial. Berdasarkan berbagai pasal yang berlaku, langkah-langkah perlu
diambil untuk membatasi penggunaan media sosial hanya pada tingkat yang
diperlukan.
"Salah satu masalah yang dibahas adalah hilangnya interaksi personal dan sentuhan antar pribadi yang lebih personal," katanya.
Menurutnya, dunia virtual yang didominasi oleh
media sosial, seringkali terdapat kepalsuan dan penyembunyian perasaan yang
sebenarnya. Ia meneruskan penggunaan emotikon juga menggantikan ekspresi wajah,
yang dapat menimbulkan multi tafsir terhadap pesan yang disampaikan.
Selain itu kata Reda, media sosial juga sering
digunakan untuk menyebarkan informasi tanpa pertanggungjawaban terhadap
kebenaran dan dapat menghasilkan berita palsu atau hoaks.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, juga mengajak para
siswa-siswi untuk memanfaatkan dan secara bijak bermedsos guna menghindari
masalah hukum.
Sedangkan, Hasbullah S.H., M.H., selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa juga memberikan penjelasan mengenai bahaya bullying atau perundungan dalam konteks digital. Bullying, katanya merupakan tindakan yang mengancam dan mengganggu seseorang secara verbal maupun fisik, yang dapat menimbulkan gangguan psikis dan dampak serius bagi korban.
"Penting untuk mencegah terjadinya
bullying baik di rumah maupun di sekolah, serta bijak dalam penggunaan teknologi
informasi," paparnya.
Ia juga menekankan perlunya kewaspadaan dalam
menggunakan teknologi informasi secara bijak.
Sementara Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta
Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum selaku penyelenggara kegiatan Jaksa Masuk
Sekolah (JMS) menyampaikan, acara JMS merupakan kegiatan yang bertujuan untuk
mengenalkan hukum kepada para generasi muda khususnya para remaja sekolah.
“Generasi muda Indonesia, khususnya yang ada
diwilayah Jakarta dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar
hukum,” harap Setiawan dalam sambutannya.
Acara berlangsung secara interaktif dengan
sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. ( Muzer )