Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, SH,.M.Si ( Han )
JAKARTA- Pemerintah
Daerah Kota Bogor Sekretariat Daerah terus mengimplementasikan pengembangan
pengelolaan dan peningkatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
dengan tanda tangan digital pada produk hukum daerah, melalui rapat bersama
Diskominfo yang digelar pada hari Kamis (6/4/23).
Kepala
Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta memaparkan, amanat
dari UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.
"Banyaknya permintaan informasi terkait Peraturan Daerah dan Kepala Daerah,
sebagai penanda Kota Cerdas maka kebutuhan informasi harus diimbangi dengan
pelayanan publik yang baik, amanat dari
UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012
tentang JDIHN yang dikembangkan di daerah sebagai peningkatan kualitas
pelayanan pemerintah pada sektor informasi regulasi, jangan dianggap enteng," ujar Alma.
Lanjut Alma,
“Kemudahan akses untuk mencari aturan juga harus menjadi prioritas, jangan
sampai layanan yang buruk terkait otentikasi peraturan menjadi pemicu masalah
di masyarakat, ini artinya pemerintah lalai."imbuhnya.
"Kami
berharap semakin canggihnya teknologi informasi maka sejalan dengan semakin
menambah manfaat bagi masyarakat luas, berbagai profesi, akademisi, dan pencari
keadilan, serta pemangku kepentingan sebagai pengingat terhadap tugas dan
wewenangnya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik" tutup
Alma yang berprofesi Jaksa dalam penugasan di Pemerintah Kota Bogor. ( Muzer/
Rls )