Adhyaksa Foto Indonesia

Jamwas: Pengawasan Berperan Dalam Meningkatkan Akuntabilitas dan Integritas Aparatur Kejaksaan RI

 

 

 


 

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Ali Mukartono

JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas Dr. Ali Mukartono menegaskan bahwa hasil akuntabilitas publik Kejaksaan RI masih rendah.

Hal itu berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kejaksaan RI mendapatkan nilai B dan laporan pengaduan terhadap Jaksa masih banyak, sehingga untuk menekan kedua hal tersebut, peran Satgas 53 sangat vital.

“Saya urut dari hasil survei tahun ke tahun oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2019, Kejaksaan tidak masuk 10 besar. Lalu tahun 2020, Kejaksaan berada di peringkat ke-6, dan awal tahun 2022 kita naik ke peringkat 4. Selanjutnya pada Oktober 2022, kita berada di urutan 3 dan ini adalah hasil potret dari luar bukan menilai diri sendiri,” kata Jamwas Ali Mukartono  dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Kinerja Satgas 53 Kejaksaan RI yang diikuti oleh seluruh jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Pengawasan Kejaksaan RI secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan) di Grand Mercure Harmoni Jakarta, Rabu ( 26/10/2022 ).

 

“ Lalu dalam survei khusus penegakan hukum di berbagai lembaga, pada tahun ini Kejaksaan menempati posisi 1 dan tentunya hal ini menjadikan kita harus berkinerja lebih baik, sebab jauh lebih mudah meraih daripada mempertahankan,” tambahnya.

Jamwas menyebut, khusus mengenai keberadaan Satgas 53 terkait dengan penegakan disiplin, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela, jumlah kasus yang ditangani dari tahun ke tahun sebagaiberikut (1) data penjatuhan hukuman disiplin (mulai tahun 2020 ada 130 kasus).

Kemudian pelanggaran disiplin (tahun 2021 sebanyak 209 kasus; tahun 2022 berjumlah 131 kasus).

“ Maka dari itu, peran Satgas 53 bukan saja sebagai penegak integritas tetapi juga penegak terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana tugas wewenang Satgas 53 yaitu melakukan deteksi dini terhadap oknum Kejaksaan yang melakukan pelanggaran, klarifikasi dengan pengumpulan data dan keterangan atas laporan dan pengaduan masyarakat, dan selanjutnya Tim PAM SDO mengamakan oknum yang melakukan tindakan indispliner,” bebernya.

Ali Mukartono juga menyampaikan bahwa kedepan harus ada pemisahan administrasi terkait waktu Tim PAM SDO bergerak melakukan tindakan pengamanan dan Satgas 53 beroperasi karena personilnya merupakan orang yang sama, sedangkan pengawasan hanya turut dalam kegiatan Satgas 53.

Jam-Pengawasan Ali berharap keberadaan Satgas 53 justru bergerak dalam rangka pencegahan sehingga meminimalisir adanya tindakan indisipliner oknum Kejaksaan RI.

“Satgas 53 ini bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih pada deteksi dini dalam rangka mitigasi antisipasi permasalahan yang muncul. Pada kesempatan ini, perlu adanya parameter yang jelas ketika kita menindak anggota ketika diperiksa dan saya juga melihat struktur belum jalan maksimal dan kedepan perlu komunikasi dan kolaborasi yang jelas dan tegas,” tandasnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال