Jaksa Agung Muda Pengawasan, Ali Mukartono
JAKARTA-
Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas Dr. Ali Mukartono menegaskan bahwa
hasil akuntabilitas publik Kejaksaan RI masih rendah.
Hal
itu berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kejaksaan RI mendapatkan nilai B
dan laporan pengaduan terhadap Jaksa masih banyak, sehingga untuk menekan kedua
hal tersebut, peran Satgas 53 sangat vital.
“Saya urut dari hasil survei tahun ke tahun
oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2019, Kejaksaan tidak masuk 10 besar.
Lalu tahun 2020, Kejaksaan berada di peringkat ke-6, dan awal tahun 2022 kita
naik ke peringkat 4. Selanjutnya pada Oktober 2022, kita berada di urutan 3 dan
ini adalah hasil potret dari luar bukan menilai diri sendiri,” kata Jamwas Ali
Mukartono dalam Focus Group Discussion
(FGD) Optimalisasi Kinerja Satgas 53 Kejaksaan RI yang diikuti oleh seluruh
jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Pengawasan Kejaksaan RI secara dalam
jaringan (daring) dan luar jaringan) di Grand Mercure Harmoni Jakarta, Rabu (
26/10/2022 ).
“
Lalu dalam survei khusus penegakan hukum di berbagai lembaga, pada tahun ini Kejaksaan
menempati posisi 1 dan tentunya hal ini menjadikan kita harus berkinerja lebih
baik, sebab jauh lebih mudah meraih daripada mempertahankan,” tambahnya.
Jamwas
menyebut, khusus mengenai keberadaan Satgas 53 terkait dengan penegakan
disiplin, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela, jumlah kasus yang ditangani
dari tahun ke tahun sebagaiberikut (1) data penjatuhan hukuman disiplin (mulai
tahun 2020 ada 130 kasus).
Kemudian
pelanggaran disiplin (tahun 2021 sebanyak 209 kasus; tahun 2022 berjumlah 131
kasus).
“
Maka dari itu, peran Satgas 53 bukan saja sebagai penegak integritas tetapi
juga penegak terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana tugas wewenang Satgas 53
yaitu melakukan deteksi dini terhadap oknum Kejaksaan yang melakukan
pelanggaran, klarifikasi dengan pengumpulan data dan keterangan atas laporan
dan pengaduan masyarakat, dan selanjutnya Tim PAM SDO mengamakan oknum yang
melakukan tindakan indispliner,” bebernya.
Ali
Mukartono juga menyampaikan bahwa kedepan harus ada pemisahan administrasi terkait
waktu Tim PAM SDO bergerak melakukan tindakan pengamanan dan Satgas 53
beroperasi karena personilnya merupakan orang yang sama, sedangkan pengawasan
hanya turut dalam kegiatan Satgas 53.
Jam-Pengawasan
Ali berharap keberadaan Satgas 53 justru bergerak dalam rangka pencegahan
sehingga meminimalisir adanya tindakan indisipliner oknum Kejaksaan RI.
“Satgas
53 ini bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih pada deteksi dini dalam rangka
mitigasi antisipasi permasalahan yang muncul. Pada kesempatan ini, perlu adanya
parameter yang jelas ketika kita menindak anggota ketika diperiksa dan saya
juga melihat struktur belum jalan maksimal dan kedepan perlu komunikasi dan kolaborasi
yang jelas dan tegas,” tandasnya. ( Muzer )