JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 orang Tersangka
yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian
Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021
sampai dengan Maret 2022.
Penetapan 4 orang tersangka tersebut
disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin dalam konferensi pers di
Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa ( 19/4/2022 ) adalah IWW selaku Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Kemudian MPT selaku Komisaris PT.
Wilmar Nabati Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Prin-23/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022
Ketiga SM selaku Senior Manager
Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Prin-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Dan yang ke 4 PTS selaku General Manager
di Bagian General Affair PT. Musim Mas, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Prin-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
TAP-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Jaksa Agung mengatakan, bahwa beberapa lalu ada arahan
Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat
seperti kelangkaan minyak goreng.
Kelangkaan ini menjadi perhatian
Presiden RI dan oleh karenanya Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh
pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap
peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan
respon.
“Khususnya tentang kelangkaan minyak
goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar
di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan
indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian
persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya
masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak
goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung RI melanjutkan Negara juga
harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak
kecil. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat,
Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya Negara untuk mengatasi
dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan
minyak goreng ini.
Burhanuddin menjelaskan Kasus awalnya sejak akhir tahun 2021
terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah
melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan
DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi
perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta
menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya
perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan
ekpor dari pemerintah.
Setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah
Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada
Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal
04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas
Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai
dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan. Berdasarkan hasil
pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri
dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik,
keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.
Burhanuddin mengatakan Para Tersangka melakukan perbuatan melawan
hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin
Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut,
akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu
mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan
dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam
negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor). Akibat
perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara
yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi
rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan
kehidupan rakyat).
Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, Tersangka
IWW Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO)
dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya Tersangka MPT Berkomunikasi secara intens dengan
Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati
Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.Mengajukan permohonan izin Persetujuan
Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri
(DMO).
Kemudian Tersangka SM Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka
IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor
(PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Terakhir Tersangka PTS Berkomunikasi secara intens dengan
Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas. Mengajukan
permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi
kebutuhan dalam negeri (DMO).
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 4 (empat)
Tersangka dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/04/2022
tanggal 19 April 2022, tersangka IWW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari
terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022,
Kemudian SM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari
terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
PRIN-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022;
Selanjutnya tersangka PTS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua
puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat
Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022;
Terkahir tersangka MPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung
sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
PRIN-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022;
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:
1)
Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf
a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
2)
Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun
2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan
Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri
(Domestic Price Obligation).
3)
Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo.
Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan
dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Terkait dengan komitmen Kejaksaan
Agung dalam menyelesaikan perkara ini apabila adanya kemungkinan Menteri untuk
diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal
tersebut.
“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap
akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan
melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun
pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung RI.
Sebelum dilakukan penahanan, 4 (empat)
orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan
dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. ( Muzer/ Rls )