JAKARTA- Dialog ringan pagi ini antara dua instansi yang memiliki tugas yang beririsan satu sama lainnya terkait dengan pelayanan publik dan ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, S.H., M.H. selaku Asisten Komisioner KASN dan Ombudsman yang diwakili oleh Umar Ibnu Al Khatab S.Sos., M.Si selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali. Dialog Lintas Denpasar pada Kamis ( 17/02/2022 ) pagi dengan tema Profesionalisme ASN di Tengah Pandemi dimulai pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA. Acara dipandu oleh Natalia Meka sebagai Penyiar RRI Denpasar dan Putu Widhyawaty sebahai Presenter.
Acara tersebut
dibuka oleh Natalia Meka dan dilanjutkan pertanyaan dan pemberian materi oleh
narasumber masing-masing instansi.
Dalam dialog
Agung Endrawan menjelaskan mengenai Tugas dan Fungsi lembaga KASN sebagaimana
dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara bahwa KASN berfungsi mengawasi dan mengevaluasi asas, norma dasar,
kode etik dan kode perilaku ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi serta
penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi
Pemerintah disamping juga memberikan perlindungan ASN kemudian dilanjutkan
dengan pemaparan profesionalitas.
Disampaikan
pula oleh Umar Ibnu Al Khatab bahwa perekrutan ASN secara profesional harus
dilakukan sejak awal, bibit-bibit unggul Sumber Daya Manusia yang menjadi
Aparatur Sipil Negara harus mampu melayani kebutuhan Publik secara optimal
sehingga akan membangun Indonesia ke arah yang lebih baik.
Diskusi yang
berlangsung selama 1 jam menjadi pembicaraan yang “seksi” untuk dibahas di
tengah Pandemi Covid19 yang semakin tinggi angkanya. Jual beli jabatan, netralitas,
profesionalisme ASN dan kebijakan Pemerintah terkait dengan Manajemen Kinerja
saat Pandemi juga tidak luput dari perbincangan.
Kemudian
Dialog memasuki sesi tanya jawab berlangsung, pada kesempatan ini Presenter
mengajukan pertanyaan kepada Agung bagaimana menjaga konsistensi seorang ASN
agar tetap bekerja secara profesional di tengah Pandemi saat ini?.
“ Sudah ada
kebijakan yang dikeluarkan oleh KemenpanRB terkait kebijakan wabah, protokol
nasional saat ada covid dan juga kebijakan sistem kerja yang pada intinya karena
adanya wabah ini menjadi kinerja tetap dipertahankan terlebih lagi sebagai
pelayan publik. Bahkan saat ini kita dipaksa oleh kondisi untuk mengikuti
teknologi yang sedang berkembang. Contoh kami di KASN sudah memanfaatkan daring
untuk klarifikasi pengaduan dan juga pelayanan konsultasi secara live terkait
mediasi dan perlindungan,” kata Agung Endrawan menjawab pertanyaan presenter.
Pertanyaan
selanjutnya dilontarkan kembali oleh Presenter kepada Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Bali dengan pertanyaan bagaimana pengawasan dari Ombudsman menjelang
pemilu?
“ Setiap
calon yang akan berkompetisi di pemilu kita undang di Ombudsman untuk
menjelaskan visi dan misinya, setelah itu mereka menandatangani komitmen bahwa mereka akan merealisasikan apa
saja janji saat kampanye kepada masyarakat dan juga kami mengarahkan kepada
mereka agar tidak melibatkan ASN dalam politik praktis karena sebagaimana kita
ketahui bahwa jabatan Bupati atau Gubernur hanya selama 5 tahun namun jabatan
sebagai seorang ASN bertahun-tahun hingga pensiun. Kami juga memberi pesan
kepada ASN untuk tidak berpolitik karena akan diberi sanksi tegas,” Jawab Umar
Ibnu Al Khatab.
Agung
Endrawan menambahkan di dalam Pasal 4 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara ada disebutkan bahwa ASN menjalankan tugas secara
profesional dan tidak berpihak dan di perkuat di Pasal 9 ayat 2 bahwa Pegawai
ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,
karena ketika ASN tidak menjalankan amanat Undang-Undang semua itu dianggap
melanggar kode etik dan kode perilaku dan dapat dikenakan hukuman disiplin.
Di
penghujung acara Agung Endrawan berpesan agar ASN tetap menjadi Profesional dan
menjaga berkualitas pelayanan serta jika ada masyarakat umum maupun ASN lainnya
yang ingin medapatkan pelayanan dari kami baik konsultasi maupun pengaduan
dapat mengakses di halaman website lapor.kasn.go.id atau website barcode
pengaduan dan konsultasi di medlin.kasn.go.id.
Tak lupa
Umar Ibnu Al Khatab juga menyampaikan penutup dengan tetap mengingatkan kalo
pelayanan publik sesuai standar.
“ Kita harus
tetap melakukan pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditentukan,
tidak boleh terpengaruh meski pendemi agar diperoleh kepuasan masyarakat. Teman
teman ASN harus profesional dan jujur meskipun WFH harus melaksanakan tugas
dengan baik meski tidak di lingkungan kantor serta ASN harus tetap netral
apapun kondisi politik yang sedang terjadi,” pungkas Umar. ( Muzer/ Rls )