Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan terkait SPDP terhadap tersangka FH.
JAKARTA-
Kejaksaan Agung bidang Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap dugaan Tindak
Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).
“
Dugaan tindak pidana menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di
kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH,” kata kapuspenkum Kejagung Leonard Eben
Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu ( 12/01/2022 )
Adapun
Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor B / 01 / I / RES.2.5. / 2022 /
Dittipidsiber tanggal 06 Januari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022.
Selanjutnya,
kata Leonard pada Selasa 11 Januari 2022, Penyidik Direktorat Tindak Pidana
Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Penetapan Tersangka atas nama Tersangka
FH dan juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah
menerbitkan Surat Perintah
Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16).
Dalam kasus ini Kapuspenkum
mengungkapkan kejadian berawal pada tanggal 04 Januari
2022 sekitar pukul 10:54 WIB bertempat di Cempaka Mas, Jakarta
Pusat, Tersangka FH telah memposting cuitan tweets dari akun Twitter milik pribadinya.
Isi
cuitannya kemudian diduga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan
berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran dikalangan rakyat
melalui media sosial.
Adapun isi cuitan yang telah diposting oleh Tersangka yaitu ”Kasihan sekali
Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha
segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”
Atas
perbuatan cuitan tersangka disangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP. ( Muzer/ Rls )