Jaksa Agung Burhanuddin ( kiri ) memberikan keterangan pers terkait laporan dugaan korupsi keuangan di PT. Garuda Indonesi...
Jaksa Agung Burhanuddin ( kiri ) memberikan keterangan pers terkait laporan dugaan korupsi keuangan di PT. Garuda Indonesia
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan kasus
dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dalam pengelolaan keuangan PT. garuda
Indonesia.
“ Direktur Penyidikan Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:
Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung
Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa ( 11/01/2022 ).
Leonard mengatakan surat tersebut
untuk melakukan penyelidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam
Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia berupa mark up Penyewaan
Pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan
waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam
Laporan Penggunaan Bahan Bakar Pesawat.
Adapun kasus posisi Leonard mengungkapkan
bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014
terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64
pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT. Garuda Indonesia baik dengan
menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation
lease buy back) melalui pihak lessor.
“ Sumber dana yang digunakan
dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor
Agreement dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT. Garuda Indonesia
kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara
bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi,” ungkap Leo.
Selanjutnya atas RJPP tersebut
direalisasikan beberapa jenis pesawat diantaranya ATR 72-600 sebanyak 50 (lima
puluh) unit pesawat (pembelian 5 (lima) unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat)
dan CRJ 1000 sebanyak 18 (delapan belas) unit pesawat (pembelian 6 (enam) unit
pesawat dan sewa 12 unit pesawat).
“ Bussiness Plan Procedure
dalam pengadaan / sewa pesawat di PT. Garuda Indonesia adalah Direktur Utama
akan membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat/Tim gabungan yang melibatkan personal
dari beberapa Direktorat (Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga yang
akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian,”
bebernya.
Kemudian Feasibility Study
(FS) disusun oleh tim atas masukan oleh Direktorat terkait mengacu pada bisnis
plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan
perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit
penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa diketahui atas pengadaan /
sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan
kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak Lessor. ( Muzer/ Rls)
COMMENTS