Kajari Kabupaten Pasuruan H.Ramdhanu menaiki alat berat saat memimpin pemusnahan BB BR |
PASURUAN- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Pasuruan menggelar pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Pidana Khusus dan Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht ) berlangsung di halaman utama Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis ( 29/4/2021)
Pemusnahan BBBR ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, H. Ramdhanu Dwiyantoro dengan didampingi Kepala Seksi Pengelolaan BB & BR, Denata Suryaningrat, SH. dan diikuti oleh seluruh Kasi dan Kasubagbin para kasubsi, dan sejumlah pegawai.
Ramdhanu dalam keterangannya mengatakan, barang bukti yang ikut dimusnahkan terdiri dari Ganja, Shabu, Henphone, minuman keras dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan ada Ganjar ( 2.274 gr), Shabu – Shabu ( 3588,487 gr), Double L (Triheksiphinidyl) (955 butir), Alat hisap shabu (14 buah), Handphone (35 buah), Rokok (1.228.590 Btg), Minuman Keras (783 btl), Alat Pemanas (16 buah), Etiket (8 ball), dan pembungkus (4 ball)," ujar H.Ramdhanu di konfirmasi, Kamis ( 29/4/2021)
Ramdhanu Dwiyantoro menngatakan bahwa pemusnahan yang dilakukan pada hari ini terdiri dari lima perkara Tindak Pidana Khusus dan 94 perkara Tindakan Pidana Umum sampai dengan periode April 2021.
“Barang Bukti yang dimusnakan ini ada 2 jenis perkara, pertama perkara Tindakan Pidana Khusus dan perkara Tindak Pidana Umum dengan total perkara 99 perkara, ” ungkapnya.
Sementara Kasi Pengelolaan BB & BR, Denata Suryaningrat mengungkapkan bahwa semua brang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). ( Muzer )